Bimbingan Teknis Permohonan Kajian

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat pada Kamis, 12 Februari 2026 secara hybrid, diikuti 40 peserta luring dan 325 daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumen permohonan kajian yang masih sering ditolak akibat ketidaklengkapan data. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi menegaskan bahwa kajian merupakan dasar ilmiah keputusan regulatori dan perlindungan masyarakat, sehingga data harus disusun sistematis dan dapat ditelusuri. Materi mencakup jenis kajian, persyaratan data keamanan, mutu, dan khasiat, serta kesalahan umum pengajuan. Diskusi berlangsung aktif, membahas kajian mandiri, referensi ilmiah, dan pembuktian klaim. Evaluasi menunjukkan dampak positif, dengan nilai rata-rata pre-test 7,45 meningkat menjadi 8,17 pada post-test, serta skor kepuasan 5,42 dari skala 6. Peserta mengusulkan bimtek rutin dan lebih spesifik per komoditi.

Sosialisasi PerBPOM No. 34 tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK melaksanakan Sosialisasi PerBPOM No. 34 Tahun 2025 pada 26 Januari 2026 dengan 110 peserta luring dan 469 daring. Regulasi ini memperbarui tata laksana uji klinik dan menambahkan pedoman uji klinik kosmetik untuk mendukung inovasi pelaku usaha. Deputi II BPOM menegaskan bahwa uji klinik kosmetik bersifat sukarela, namun tetap diperlukan sebagai bukti ilmiah klaim produk. Pedoman disusun agar proses uji klinik lebih transparan, valid, dan sesuai kaidah ilmiah. Narasumber menjelaskan penambahan Lampiran 3A, diferensiasi risiko uji klinik, serta pengakuan data uji luar negeri. PERKOSMI mengapresiasi pelibatan industri dalam proses regulasi dan menilai dialog ini penting untuk kepatuhan dan inovasi. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi sehingga industri mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.

Brainsorming Peraturan tahun 2026

Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Brainstorming Peraturan tahun 2026 pada 13 Januari 2026 secara hybrid di Jakarta, acara ini diikuti oleh pelaku usaha dan asosiasi untuk memberikan masukan terhadap rencana penyusunan regulasi tahun 2026. Deputi II BPOM membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif, harmonis, dan seimbang antara perlindungan masyarakat dan perkembangan industri. Direktur Standardisasi kemudian menyampaikan paparan ringkas mengenai capaian regulasi 2025 serta rencana 19 regulasi prioritas 2026, termasuk revisi keamanan dan mutu OBA, pedoman klaim suplemen, registrasi obat kuasi, dan penyusunan CDKB. Diskusi berlangsung dinamis, dengan pelaku usaha menyampaikan berbagai isu seperti perubahan KBLI yang menghambat perizinan, kebutuhan fleksibilitas klaim, kekhawatiran terhadap beban CDKB, serta maraknya produk ilegal dan pencatutan NIE.

BPOM Luncurkan Layanan Izin Edar Berbasis AI dan Perkuat Kemitraan OTA untuk UMKM

BPOM meluncurkan layanan izin edar berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan “Transformasi Pengawasan BPOM” pada 28 November 2025 sebagai langkah mempercepat digitalisasi layanan publik. Sistem baru ini memanfaatkan natural language processing, machine learning, dan otomasi proses untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi analisis data registrasi, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia. BPOM juga menghadirkan virtual assistant yang membantu pelaku usaha memahami persyaratan pendaftaran produk secara lebih mudah dan mandiri. Selain peluncuran AI, BPOM menyelenggarakan berbagai layanan terpadu seperti ProAKSI BERPADU, DEKORASI, PROGRESIF, dan AKSELERASI untuk memperkuat pendampingan regulasi dan kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, BPOM memberikan apresiasi kepada para Mitra Orang Tua Angkat (OTA) yang sejak 2021 telah mendampingi UMKM melalui sosialisasi, bimbingan teknis, transfer teknologi, hingga dukungan pemasaran.

BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

BPOM mengumumkan hasil penindakan besar terhadap gudang sediaan farmasi ilegal yang beroperasi empat tahun di Jakarta Barat. Operasi gabungan PPNS Balai Besar POM Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung BKO, dan suplemen kesehatan ilegal. Pelaku berinisial MU menggunakan modus penjualan tertutup melalui WhatsApp tanpa toko fisik maupun daring, sehingga memerlukan penyelidikan intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Banyak produk diduga mengandung Sildenafil yang berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, tidak membeli produk dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan temuan mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533.

Dit. Standardisasi OTSKK Tingkatkan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha Aceh

Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM berkolaborasi dengan BBPOM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik bagi pelaku UMK dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemahaman terhadap standar keamanan, mutu, manfaat, serta proses perizinan produk agar siap bersaing dan dipasarkan melalui jaringan koperasi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi OTSKK, yang menegaskan pentingnya literasi regulasi dalam mendorong produk lokal naik kelas. Rangkaian acara juga meliputi kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala guna mengidentifikasi tanaman lokal Aceh yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan, desk konsultasi regulasi, serta penyerahan sertifikat CPOTB kepada dua UMK. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih dengan edukasi dan pendampingan regulasi agar produk lokal semakin legal, aman, dan berdaya saing.

Harmonisasi Regulasi Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melaksanakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik secara hybrid di Jakarta pada 7 November 2025. Kegiatan ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, asosiasi industri, akademisi, hingga UPT BPOM. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, menegaskan pentingnya regulasi bahan kosmetik yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan harmonis dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Sosialisasi ini memaparkan perubahan besar, termasuk penyederhanaan proses pengkajian bahan, pengaturan cemaran yang tidak dapat dihindari, serta pembaruan daftar bahan yang diizinkan dan dilarang, seperti penurunan kadar Zinc Pyrithione dan pelarangan Lilial. Peserta menyambut positif penjelasan teknis yang jelas dan komprehensif.

BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPOM kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dengan mengungkap 23 produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama Juli–September 2025. Dari hasil pengujian, produk tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan organ, bahkan kanker. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. BPOM juga menindaklanjuti kasus dengan proses pro-justitia bila ditemukan unsur pidana. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Daftar lengkap 23 produk yang ditarik dapat dilihat pada lampiran

Konsultasi Publik Revisi Regulasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi pada 7 November 2025 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan revisi PerBPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 agar lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Standardisasi OTSKK Dian Putri Anggraweni menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan IPTEK. Paparan materi menyoroti penyederhanaan dokumen administratif, penguatan ketentuan alih teknologi, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari asosiasi industri dan akademisi. Seluruh masukan akan dihimpun hingga 10 November 2025 untuk penyempurnaan akhir.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

Indonesia Tuan Rumah Sidang WHO–IRCH ke-16

Indonesia menjadi tuan rumah The 16th WHO–IRCH Annual Meeting pada 14–16 Oktober 2025 di Jakarta, mempertemukan 57 delegasi dari 22 negara anggota IRCH dan perwakilan WHO. Forum ini membahas penguatan sistem regulasi obat herbal, harmonisasi standar, serta pengembangan dokumen WHO GBT untuk herbal medicine. Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen Indonesia sebagai pemimpin global dalam pengawasan obat bahan alam. Rangkaian kegiatan meliputi rapat pleno, workshop, Herbal Mini Expo yang diikuti 22 industri, serta kunjungan ke PT Dexa Medica dan PT Bintang Toedjoe. Forum ini memperkuat kolaborasi internasional dan membuka peluang besar bagi jamu dan produk herbal Indonesia di pasar global.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kosmetik

BPOM menggelar konsultasi publik kedua Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi CPKB pada 10 September 2025 secara hybrid, dihadiri kementerian, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi. Deputi II, M. Kashuri, menegaskan regulasi harus menjadi benteng perlindungan konsumen sekaligus katalis pertumbuhan industri. Dian Putri Anggraweni memaparkan pokok perubahan, antara lain definisi produk ruahan, pengecualian notifikasi, kategori kosmetik lebih rinci, penghapusan sertifikat merek, ketentuan kontrak luar negeri dan impor, serta kepastian SLA. Asosiasi pelaku usaha memberikan masukan terkait klausul nama produk, variasi formula, persyaratan GMP/JMP, grace period, dan teknis pembayaran.

BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025

BPOM pada Juli 2025 menemukan 18 produk ilegal, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, hingga melatonin. Produk tersebut tidak memiliki izin edar, memakai nomor fiktif, atau izin edarnya dibatalkan, dengan klaim menambah vitalitas, mengatasi pegal, hingga menjaga kesehatan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penambahan BKO merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk berizin edar resmi, waspada terhadap klaim instan, dan melaporkan peredaran produk mencurigakan.