BPOM Gelar Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025
Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada 27 Agustus 2025 secara hybrid di Aula Gedung Rempah, BPOM dan daring melalui Zoom serta YouTube. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dengan menghadirkan Direktur Standardisasi OTSKK, serta Direktur Registrasi OTSKK sebagai pembicara. Hadir sebagai peserta kegiatan ini pegawai BPOM (Pusat dan UPT), instansi terkait, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi industri. Peraturan baru ini hadir untuk memperkuat persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan produk probiotik seiring meningkatnya tren penggunaannya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan regulasi secara efektif sehingga peredaran produk probiotik di Indonesia lebih aman, bermanfaat, dan bermutu.