BPOM Gelar Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada 27 Agustus 2025 secara hybrid di Aula Gedung Rempah, BPOM dan daring melalui Zoom serta YouTube. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dengan menghadirkan Direktur Standardisasi OTSKK, serta Direktur Registrasi OTSKK sebagai pembicara. Hadir sebagai peserta kegiatan ini pegawai BPOM (Pusat dan UPT), instansi terkait, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi industri. Peraturan baru ini hadir untuk memperkuat persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan produk probiotik seiring meningkatnya tren penggunaannya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan regulasi secara efektif sehingga peredaran produk probiotik di Indonesia lebih aman, bermanfaat, dan bermutu.

BPOM dan WHO Gelar Workshop Internasional Standardisasi Ekstrak Obat Bahan Alam

BPOM bersama WHO menyelenggarakan Capacity Building and Workshop on Quality Standardization of Extracts and Quality Control Assessment in Traditional Medicine Products pada 19–21 Agustus 2025 dengan peserta lebih dari 1.000 orang. Kegiatan ini menekankan urgensi standardisasi dan pengendalian mutu obat tradisional untuk menjawab tantangan keamanan, konsistensi mutu, dan pembuktian ilmiah khasiat. Selain menghadirkan narasumber internasional dari WHO, China, dan India serta pakar dalam negeri dari UGM, ITB, IPB, dan BRIN, peserta juga melakukan kunjungan ke PT. Phytochemindo Reksa dan PT. Indofarma Tbk guna melihat penerapan langsung sistem mutu industri. Selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing global, memanfaatkan biodiversitas, dan mendorong kemandirian farmasi nasional melalui obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.

BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tercantum di kemasan. Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan notifikasi kosmetika. Produk-produk tersebut mayoritas diproduksi melalui kontrak produksi. BPOM telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan produk. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, dan melapor ke BPOM jika menemukan dugaan pelanggaran.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam Jakarta (4/8/2025) – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), Dit. Standardisasi OTSKK menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring dari Jakarta, dan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai elemen, seperti kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga unit kerja Badan POM di pusat dan daerah.

BPOM Tegas Lindungi Masyarakat, 15 Produk OBA Mengandung BKO Ditarik dan Dimusnahkan

Jakarta – Selama periode bulan Juni 2025, BPOM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin berkelanjutan yang dilakukan BPOM sejak awal tahun. Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan selama triwulan 1 serta pada periode April dan Mei 2025.

BPOM Dorong Kolaborasi Pengawasan Bertanggung Jawab oleh Masyarakat

BPOM Dorong Kolaborasi Pengawasan Bertanggung Jawab oleh Masyarakat untuk Kawal Keamanan Obat dan Makanan Jakarta – Kamis (17/7/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPOM pada 28 Mei 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 4 Juni 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penguatan sistem pengawasan yang partisipatif dengan memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.

BPOM Ungkap 15 Produk OBA Mengandung BKO, Didominasi Klaim Stamina Pria dan Pegal Linu

SIARAN PERS Nomor HM.01.1 2.05.25.126 Tanggal 28 Mei 2025 tentang BPOM Ungkap 15 Produk OBA Mengandung BKO, Didominasi Klaim Stamina Pria dan Pegal Linu   Jakarta - BPOM kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari produk obat bahan alam (OBA) yang tidak aman. Selama periode pengawasan intensif pada April 2025, BPOM mengungkap temuan baru berupa 15 produk OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, 2 kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.

BPOM Hadirkan Layanan Terpadu bagi Pelaku Usaha OBA, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

JAKARTA — BPOM Hadirkan Layanan Terpadu bagi Pelaku Usaha OBA, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sebagai rangkaian dari peringatan hari jamu nasional Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang proaktif dan berkualitas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan kegiatan layanan terpadu bagi pelaku usaha di sektor obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan ini menghadirkan 48 meja layanan konsultasi yang siap melayani secara langsung kebutuhan informasi dan pendampingan para pelaku usaha dalam proses perizinan.

Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.05.25.104 Tanggal 15 Mei 2025

Jakarta - BPOM terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengawasan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk melalui pemantauan promosi produk di media daring. “Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar pada Selasa (29/4/2025).

Menguatkan Budaya Pelayanan Primadi Direktorat Standardisasi OTSKK

Menguatkan Budaya Pelayanan Prima: Pelatihan “Excellent Service for Impactful Communication” di Direktorat Standardisasi OTSKK Pada Rabu, 14 Mei 2025, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Excellent Service for Impactful Communication” di Aula Gedung Merah Putih Lt. 8, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Standardisasi OTSKK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kompetensi komunikasi pegawai.

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kesehatan nasional. Melalui sosialisasi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang digelar pada Senin (5/5), BPOM mendorong penerapan regulasi yang lebih jelas, ilmiah, dan selaras dengan standar internasional.

Desk Konsultasi Regulasi

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Desk Konsultasi Regulasi: UMKM Semakin Mudah Akses Informasi Legalitas Produk Jakarta, 29 April 2025 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Badan POM, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha dengan menggelar kegiatan Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI) bertajuk “Regulasi Mudah, Usaha Maju”, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Gedung Merah Putih Lantai 8, Badan POM, Selasa (29/4).

Forum konsultasi publik

JAKARTA– Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang diberikan kepada pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara regulator dan industri untuk membahas efektivitas layanan kajian dan konsultasi regulasi yang selama ini berjalan.

Dit. Standardisasi OTSKK Kembali Gelar Desk Konsultasi Regulasi

Dit. Standardisasi OTSKK Kembali Gelar Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI) untuk Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Jakarta, 21 Februari 2025 – Dit. Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik kembali menyelenggarakan kegiatan Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI) sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Acara yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh 95 pelaku usaha, dengan 40 peserta hadir secara langsung di Aula Gedung Rempah BPOM, sementara 55 peserta lainnya mengikuti melalui platform Zoom Meeting.