BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPOM kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dengan mengungkap 23 produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama Juli–September 2025. Dari hasil pengujian, produk tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan organ, bahkan kanker. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. BPOM juga menindaklanjuti kasus dengan proses pro-justitia bila ditemukan unsur pidana. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Daftar lengkap 23 produk yang ditarik dapat dilihat pada lampiran

BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.

BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tercantum di kemasan. Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan notifikasi kosmetika. Produk-produk tersebut mayoritas diproduksi melalui kontrak produksi. BPOM telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan produk. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, dan melapor ke BPOM jika menemukan dugaan pelanggaran.