SMART CPKB 2026: BPOM Permudah Sertifikasi Kosmetik, Industri Sambut Positif

JAKARTA – BPOM menggelar Sosialisasi Mengenai Regulasi Terkini Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SMART CPKB) pada 18 Juni 2026 untuk memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi industri kosmetik. Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang terus berkembang. Salah satu perubahan utama adalah dihapuskannya kewajiban persetujuan denah bangunan sebelum pembangunan fasilitas. BPOM juga menerapkan pendekatan berbasis tingkat kepatuhan, fleksibilitas pembaruan sertifikat, serta penguatan konsep Fasilitas Bersama (Fasber). Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem OSS, ketentuan pembaruan SPA CPKB, implementasi Fasber, dan konsultasi denah bagi industri baru.

Forum Konsultasi Publik 2026

JAKARTA – Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 pada 8 Juni 2026 di Aula Gedung Merah Putih BPOM. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara BPOM dengan pelaku usaha, akademisi, kementerian/lembaga, asosiasi, dan perwakilan konsumen untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan. Dalam forum tersebut, BPOM memperkenalkan PRIMA, layanan konsultasi regulasi berbasis AI yang dapat diakses 24 jam setiap hari untuk memberikan informasi regulasi secara cepat dan mudah. Selain itu, diperkenalkan pula layanan Pengkajian Jalur Cepat yang memungkinkan proses evaluasi diselesaikan maksimal 10 hari kerja bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu. Forum juga membahas penyesuaian persyaratan layanan, pengakomodasian perkembangan teknologi nanomaterial. Hasil forum akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan yang ditargetkan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik

JAKARTA – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Kedua Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia pada 8 Juni 2026 secara hybrid. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku usaha, asosiasi, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi. Beberapa perubahan yang dibahas meliputi pengaturan kawasan pabean, ketentuan sisa masa simpan untuk pengajuan SKI, pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat, barang bawaan Jemaah Haji, serta batasan impor jalur khusus untuk penggunaan pribadi. Peserta juga menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem, transparansi proses, efisiensi pengajuan SKI, dan kemudahan pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha. BPOM menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.

Menjamu Masa Depan dengan Jamu, BPOM Luncurkan Pekan Jamu 2026

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memulai rangkaian Pekan Jamu 2026 melalui kegiatan Kick Off pada 2 Juni 2026. Mengusung tema “Menjamu Masa Depan dengan Jamu”, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian budaya jamu sekaligus mendorong pengembangannya sebagai kekuatan ekonomi nasional. Dalam sambutannya, Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa dengan lebih dari 31.000 spesies tumbuhan herbal. Potensi pasar obat tradisional dan herbal perlu dioptimalkan melalui penguatan budaya minum jamu, peningkatan riset dan inovasi, serta hilirisasi dan komersialisasi produk. Pekan Jamu 2026 akan berlangsung hingga 7 Juni 2026 dengan berbagai kegiatan edukatif, kompetisi, forum inovasi, dan festival jamu. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap jamu semakin dicintai masyarakat Indonesia dan mampu bersaing di pasar global sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi.

Generasi Z Melek Regulasi: Keseruan Edukasi BPOM Ajak Mahasiswa Budayakan CEK KLIK

JAKARTA – Dalam rangkaian Pekan Jamu 2026, BPOM menyelenggarakan kegiatan "Patriotisme" (Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik) yang diikuti mahasiswa dari 12 perguruan tinggi di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai regulasi, keamanan, dan mutu produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik. Direktur Standardisasi OTSKK BPOM, Dian Putri Anggrawani, mengajak mahasiswa menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. BPOM juga memperkenalkan layanan konsultasi berbasis Artificial Intelligence (AI) bernama PRIMA yang memudahkan akses informasi regulasi secara cepat dan akurat. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap generasi muda semakin sadar akan pentingnya keamanan produk serta terdorong berkontribusi dalam pengembangan industri bahan alam Indonesia.

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Periode Maret 2026

Badan POM menemukan 22 produk Obat Bahan Alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Dari total temuan tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang telah dibatalkan, sementara 12 produk lainnya tidak terdaftar atau mencantumkan NIE fiktif. Produk-produk tersebut meliputi obat stamina pria, pegal linu, penggemuk badan, hingga pereda gatal yang mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, siproheptadin, dan klorfeniramin maleat. Penggunaan BKO secara ilegal pada OBA dapat menimbulkan risiko serius seperti gangguan jantung, stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, hingga kematian mendadak. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), membeli produk dari sarana resmi terpercaya, serta memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.

Workshop Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK untuk Perkuat Budaya Kerja dan Reformasi Birokrasi

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM telah melaksanakan Workshop Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK pada 30 April 2026 di BPOM, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari ACT Consulting dan diikuti oleh pegawai Direktorat Standardisasi OTSKK sebagai bagian dari upaya penguatan budaya kerja ASN dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Workshop dilaksanakan secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, refleksi, dan games kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan internalisasi nilai BerAKHLAK. Materi yang disampaikan meliputi tantangan ASN di era perubahan, penguatan mindset, motivasi kerja, penyelarasan nilai individu dan organisasi, serta implementasi nilai BerAKHLAK dalam pekerjaan sehari-hari. Berdasarkan hasil evaluasi, kegiatan memperoleh respon sangat baik dari peserta dan dinilai bermanfaat dalam memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.

Bimbingan Teknis Permohonan Kajian

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat pada Kamis, 12 Februari 2026 secara hybrid, diikuti 40 peserta luring dan 325 daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumen permohonan kajian yang masih sering ditolak akibat ketidaklengkapan data. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi menegaskan bahwa kajian merupakan dasar ilmiah keputusan regulatori dan perlindungan masyarakat, sehingga data harus disusun sistematis dan dapat ditelusuri. Materi mencakup jenis kajian, persyaratan data keamanan, mutu, dan khasiat, serta kesalahan umum pengajuan. Diskusi berlangsung aktif, membahas kajian mandiri, referensi ilmiah, dan pembuktian klaim. Evaluasi menunjukkan dampak positif, dengan nilai rata-rata pre-test 7,45 meningkat menjadi 8,17 pada post-test, serta skor kepuasan 5,42 dari skala 6. Peserta mengusulkan bimtek rutin dan lebih spesifik per komoditi.

Sosialisasi PerBPOM No. 34 tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK melaksanakan Sosialisasi PerBPOM No. 34 Tahun 2025 pada 26 Januari 2026 dengan 110 peserta luring dan 469 daring. Regulasi ini memperbarui tata laksana uji klinik dan menambahkan pedoman uji klinik kosmetik untuk mendukung inovasi pelaku usaha. Deputi II BPOM menegaskan bahwa uji klinik kosmetik bersifat sukarela, namun tetap diperlukan sebagai bukti ilmiah klaim produk. Pedoman disusun agar proses uji klinik lebih transparan, valid, dan sesuai kaidah ilmiah. Narasumber menjelaskan penambahan Lampiran 3A, diferensiasi risiko uji klinik, serta pengakuan data uji luar negeri. PERKOSMI mengapresiasi pelibatan industri dalam proses regulasi dan menilai dialog ini penting untuk kepatuhan dan inovasi. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi sehingga industri mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.

Brainsorming Peraturan tahun 2026

Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Brainstorming Peraturan tahun 2026 pada 13 Januari 2026 secara hybrid di Jakarta, acara ini diikuti oleh pelaku usaha dan asosiasi untuk memberikan masukan terhadap rencana penyusunan regulasi tahun 2026. Deputi II BPOM membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif, harmonis, dan seimbang antara perlindungan masyarakat dan perkembangan industri. Direktur Standardisasi kemudian menyampaikan paparan ringkas mengenai capaian regulasi 2025 serta rencana 19 regulasi prioritas 2026, termasuk revisi keamanan dan mutu OBA, pedoman klaim suplemen, registrasi obat kuasi, dan penyusunan CDKB. Diskusi berlangsung dinamis, dengan pelaku usaha menyampaikan berbagai isu seperti perubahan KBLI yang menghambat perizinan, kebutuhan fleksibilitas klaim, kekhawatiran terhadap beban CDKB, serta maraknya produk ilegal dan pencatutan NIE.

BPOM Luncurkan Layanan Izin Edar Berbasis AI dan Perkuat Kemitraan OTA untuk UMKM

BPOM meluncurkan layanan izin edar berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan “Transformasi Pengawasan BPOM” pada 28 November 2025 sebagai langkah mempercepat digitalisasi layanan publik. Sistem baru ini memanfaatkan natural language processing, machine learning, dan otomasi proses untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi analisis data registrasi, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia. BPOM juga menghadirkan virtual assistant yang membantu pelaku usaha memahami persyaratan pendaftaran produk secara lebih mudah dan mandiri. Selain peluncuran AI, BPOM menyelenggarakan berbagai layanan terpadu seperti ProAKSI BERPADU, DEKORASI, PROGRESIF, dan AKSELERASI untuk memperkuat pendampingan regulasi dan kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, BPOM memberikan apresiasi kepada para Mitra Orang Tua Angkat (OTA) yang sejak 2021 telah mendampingi UMKM melalui sosialisasi, bimbingan teknis, transfer teknologi, hingga dukungan pemasaran.

BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

BPOM mengumumkan hasil penindakan besar terhadap gudang sediaan farmasi ilegal yang beroperasi empat tahun di Jakarta Barat. Operasi gabungan PPNS Balai Besar POM Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung BKO, dan suplemen kesehatan ilegal. Pelaku berinisial MU menggunakan modus penjualan tertutup melalui WhatsApp tanpa toko fisik maupun daring, sehingga memerlukan penyelidikan intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Banyak produk diduga mengandung Sildenafil yang berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, tidak membeli produk dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan temuan mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533.

Dit. Standardisasi OTSKK Tingkatkan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha Aceh

Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM berkolaborasi dengan BBPOM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik bagi pelaku UMK dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemahaman terhadap standar keamanan, mutu, manfaat, serta proses perizinan produk agar siap bersaing dan dipasarkan melalui jaringan koperasi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi OTSKK, yang menegaskan pentingnya literasi regulasi dalam mendorong produk lokal naik kelas. Rangkaian acara juga meliputi kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala guna mengidentifikasi tanaman lokal Aceh yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan, desk konsultasi regulasi, serta penyerahan sertifikat CPOTB kepada dua UMK. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih dengan edukasi dan pendampingan regulasi agar produk lokal semakin legal, aman, dan berdaya saing.