BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPOM kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dengan mengungkap 23 produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama Juli–September 2025. Dari hasil pengujian, produk tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan organ, bahkan kanker. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. BPOM juga menindaklanjuti kasus dengan proses pro-justitia bila ditemukan unsur pidana. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Daftar lengkap 23 produk yang ditarik dapat dilihat pada lampiran

Konsultasi Publik Revisi Regulasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi pada 7 November 2025 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan revisi PerBPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 agar lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Standardisasi OTSKK Dian Putri Anggraweni menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan IPTEK. Paparan materi menyoroti penyederhanaan dokumen administratif, penguatan ketentuan alih teknologi, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari asosiasi industri dan akademisi. Seluruh masukan akan dihimpun hingga 10 November 2025 untuk penyempurnaan akhir.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

Indonesia Tuan Rumah Sidang WHO–IRCH ke-16

Indonesia menjadi tuan rumah The 16th WHO–IRCH Annual Meeting pada 14–16 Oktober 2025 di Jakarta, mempertemukan 57 delegasi dari 22 negara anggota IRCH dan perwakilan WHO. Forum ini membahas penguatan sistem regulasi obat herbal, harmonisasi standar, serta pengembangan dokumen WHO GBT untuk herbal medicine. Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen Indonesia sebagai pemimpin global dalam pengawasan obat bahan alam. Rangkaian kegiatan meliputi rapat pleno, workshop, Herbal Mini Expo yang diikuti 22 industri, serta kunjungan ke PT Dexa Medica dan PT Bintang Toedjoe. Forum ini memperkuat kolaborasi internasional dan membuka peluang besar bagi jamu dan produk herbal Indonesia di pasar global.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kosmetik

BPOM menggelar konsultasi publik kedua Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi CPKB pada 10 September 2025 secara hybrid, dihadiri kementerian, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi. Deputi II, M. Kashuri, menegaskan regulasi harus menjadi benteng perlindungan konsumen sekaligus katalis pertumbuhan industri. Dian Putri Anggraweni memaparkan pokok perubahan, antara lain definisi produk ruahan, pengecualian notifikasi, kategori kosmetik lebih rinci, penghapusan sertifikat merek, ketentuan kontrak luar negeri dan impor, serta kepastian SLA. Asosiasi pelaku usaha memberikan masukan terkait klausul nama produk, variasi formula, persyaratan GMP/JMP, grace period, dan teknis pembayaran.

BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025

BPOM pada Juli 2025 menemukan 18 produk ilegal, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, hingga melatonin. Produk tersebut tidak memiliki izin edar, memakai nomor fiktif, atau izin edarnya dibatalkan, dengan klaim menambah vitalitas, mengatasi pegal, hingga menjaga kesehatan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penambahan BKO merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk berizin edar resmi, waspada terhadap klaim instan, dan melaporkan peredaran produk mencurigakan.

BPOM Gelar Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada 27 Agustus 2025 secara hybrid di Aula Gedung Rempah, BPOM dan daring melalui Zoom serta YouTube. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dengan menghadirkan Direktur Standardisasi OTSKK, serta Direktur Registrasi OTSKK sebagai pembicara. Hadir sebagai peserta kegiatan ini pegawai BPOM (Pusat dan UPT), instansi terkait, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi industri. Peraturan baru ini hadir untuk memperkuat persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan produk probiotik seiring meningkatnya tren penggunaannya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan regulasi secara efektif sehingga peredaran produk probiotik di Indonesia lebih aman, bermanfaat, dan bermutu.

BPOM dan WHO Gelar Workshop Internasional Standardisasi Ekstrak Obat Bahan Alam

BPOM bersama WHO menyelenggarakan Capacity Building and Workshop on Quality Standardization of Extracts and Quality Control Assessment in Traditional Medicine Products pada 19–21 Agustus 2025 dengan peserta lebih dari 1.000 orang. Kegiatan ini menekankan urgensi standardisasi dan pengendalian mutu obat tradisional untuk menjawab tantangan keamanan, konsistensi mutu, dan pembuktian ilmiah khasiat. Selain menghadirkan narasumber internasional dari WHO, China, dan India serta pakar dalam negeri dari UGM, ITB, IPB, dan BRIN, peserta juga melakukan kunjungan ke PT. Phytochemindo Reksa dan PT. Indofarma Tbk guna melihat penerapan langsung sistem mutu industri. Selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing global, memanfaatkan biodiversitas, dan mendorong kemandirian farmasi nasional melalui obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.

BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tercantum di kemasan. Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan notifikasi kosmetika. Produk-produk tersebut mayoritas diproduksi melalui kontrak produksi. BPOM telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan produk. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, dan melapor ke BPOM jika menemukan dugaan pelanggaran.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam Jakarta (4/8/2025) – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), Dit. Standardisasi OTSKK menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring dari Jakarta, dan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai elemen, seperti kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga unit kerja Badan POM di pusat dan daerah.

BPOM Tegas Lindungi Masyarakat, 15 Produk OBA Mengandung BKO Ditarik dan Dimusnahkan

Jakarta – Selama periode bulan Juni 2025, BPOM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin berkelanjutan yang dilakukan BPOM sejak awal tahun. Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan selama triwulan 1 serta pada periode April dan Mei 2025.

BPOM Dorong Kolaborasi Pengawasan Bertanggung Jawab oleh Masyarakat

BPOM Dorong Kolaborasi Pengawasan Bertanggung Jawab oleh Masyarakat untuk Kawal Keamanan Obat dan Makanan Jakarta – Kamis (17/7/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPOM pada 28 Mei 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 4 Juni 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penguatan sistem pengawasan yang partisipatif dengan memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.

BPOM Ungkap 15 Produk OBA Mengandung BKO, Didominasi Klaim Stamina Pria dan Pegal Linu

SIARAN PERS Nomor HM.01.1 2.05.25.126 Tanggal 28 Mei 2025 tentang BPOM Ungkap 15 Produk OBA Mengandung BKO, Didominasi Klaim Stamina Pria dan Pegal Linu   Jakarta - BPOM kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari produk obat bahan alam (OBA) yang tidak aman. Selama periode pengawasan intensif pada April 2025, BPOM mengungkap temuan baru berupa 15 produk OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, 2 kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.