Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No.14 Thn 2021 & Rancangan PerBPOM ttg Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam OBA, OK, SK, & Kos Sediaan Tertentu
Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No.14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi CPOTB dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Sediaan Tertentu Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023, telah menekankan pentingnya penerapan cara pembuatan yang baik untuk sediaan farmasi, termasuk sertifikasi bagi obat bahan alam. Peraturan ini memberi mandat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan untuk menetapkan pedoman sertifikasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam pasal 419 ayat 2, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi obat bahan alam memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tinggi.