Pengumuman Perubahan Jadwal Loket

Perubahan Jadwal Layanan Konsultasi Regulasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengumumkan perubahan jadwal layanan konsultasi regulasi. Sebelumnya, layanan konsultasi regulasi dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00. Namun, mulai tanggal 2 September 2024, jadwal ini akan berubah menjadi Senin hingga Kamis pukul 09.00 - 15.30.

Dekorasi

Direktorat Standardisasi OTSKK akan mengadakan kembali Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI) pada tanggal 10 September 2024, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Acara ini akan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.30 WIB.

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Jejak Empiris/Kearifan Lokal Obat Bahan Alam/Pengobatan Tradisional menuju Produk Bermutu”

Perkembangan obat bahan alam di Indonesia didukung oleh tingginya animo masyarakat pada produk obat bahan alam. Produsen obat bahan alam juga merespon positif hal tersebut dengan selalu berinovasi untuk memproduksi produk obat bahan alam baru. Pemerintah menyadari pentingnya Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2023, yang menguraikan strategi yang ditetapkan untuk pengembangan dan pemanfaatan jamu, serta Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab.

KURAWA

KURAWA (Konsultasi Regulasi Melalui WA) merupakan salah satu media yang kami sediakan dalam memberikan konsultasi. Kami menyediakan nomor khusus untuk dapat berkonsultasi terkait regulasi di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik, nomor tersebut dapat dihubungi melalui menu menu di bawah ini.

MEMBATIK: MEMahami BAhan kosmeTIK "Empower Yourself with Knowledge of Cosmetic Ingredients"

Kosmetik dan berbagai produk kecantikan illegal saat ini banyak tersebar di peredaran. Masyarakat semakin mudah menemukan produk kecantikan dengan bahan berbahaya baik melalui e-commerce ataupun pembelian melalui offline. Kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat mengancam kesehatan masyarakat karena memiliki risiko menyebabkan iritasi, sensitisasi, bahkan kanker beberapa efek kesehatan lainnya.

Webinar Mitigasi Risiko

Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak dan balita yang diduga karena adanya cemaran EG dan DEG pada obat sirup, menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan agar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk didalamnya pencegahan terhadap cemaran EG dan DEG sesuai persyaratan. Badan POM selaku Pengawas Obat dan Makanan berperan untuk memastikan pencegahan kandungan cemaran EG dan DEG agar tidak melebihi batas ambang cemaran yang telah ditentukan.

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PerBPOM No. 10 tahun 2022

Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo, peraturan ini merupakan pedoman bagi evaluator BPOM dalam melakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan aspek keamanan berdasarkan pembuktian ilmiah terhadap protokol Uji Toksisitas. dan acuan bagi pelaku usaha dalam mengajukan protokol Uji Toksisitas. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo

Kemandirian Nasional Bahan Baku Obat Bahan Alam Melalui Inovasi Teknologi dan Pendekatan Standardisasinya

Pemanfaatan teknologi iradiasi dalam produksi obat bahan alam terutama untuk tujuan dekontaminasi mikroba dan pengawetan memperlihatkan perkembangan saat ini. Tingginya nilai cemaran mikroba merupakan salah satu penyebab obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, diperlukan standar atau persyaratan yang dapat menjamin dosis iradiasi yang digunakan pada pengawetan obat bahan alam mampu menekan cemaran mikroba sekaligus mempertahankan mutu, keamanan, dan kadar zat aktif dalam obat bahan alam.