Konsultasi Publik Kedua Rancangan Peraturan BPOM tentang Tatacara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Konsultasi Publik Peraturan di Bidang Kosmetik: Kolaborasi Menuju Regulasi yang Responsif

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya memperkuat sistem pengawasan produk kosmetik demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan mendukung perkembangan industri yang sehat. Dalam konteks tersebut, BPOM saat ini tengah menyelenggarakan Konsultasi Publik Peraturan di Bidang Kosmetik, yang membahas dua rancangan peraturan penting, yakni Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) dan Peraturan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Konsultasi publik ini menjadi momentum bagi pelaku usaha, regulator, dan akademisi untuk memberikan masukan langsung sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan industri sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Rancangan peraturan TCPNK membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan menyederhanakan proses dan memberikan kepastian hukum. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya kategori Kosmetik Lisensi, sehingga jenis notifikasi kosmetik kini disederhanakan menjadi enam kategori. Selain itu, persyaratan sertifikat merek yang sebelumnya diwajibkan kini diganti dengan surat pernyataan bermeterai dari pemohon, yang menyatakan kesediaan nomor notifikasi dibatalkan apabila di kemudian hari timbul sengketa merek. Perubahan ini diharapkan mempercepat proses pengajuan notifikasi, terutama bagi pelaku usaha baru. Masa berlaku notifikasi juga distandardisasi menjadi tiga tahun tanpa pengecualian, sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian durasi izin edar. Alur rekomendasi pemohon notifikasi dibuat lebih terstruktur, dengan mekanisme pembayaran dilakukan sebelum inspeksi dan kemungkinan penerbitan rekomendasi disertai Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP), memungkinkan proses berjalan paralel tanpa menghambat pendaftaran. Di sisi penegakan hukum, jenis sanksi administratif diperluas, termasuk larangan pengajuan pembaruan notifikasi apabila terjadi pelanggaran serius, guna memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, rancangan peraturan Sertifikasi CPKB mencerminkan modernisasi pendekatan pengawasan dengan memperkenalkan risk-based approach dalam pemeriksaan sarana. Dengan pendekatan ini, pemeriksaan akan difokuskan pada fasilitas dengan risiko lebih tinggi, sehingga alokasi sumber daya pengawasan menjadi lebih efektif. Alur proses sertifikasi juga diperjelas dan dipisahkan antara tahap verifikasi, pembayaran, koordinasi jadwal pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan, sehingga memberikan kepastian waktu yang lebih realistis bagi pelaku usaha. Rancangan ini juga mengatur secara khusus prosedur pengajuan ulang pasca-penolakan, termasuk kemungkinan tidak dilakukannya inspeksi ulang apabila perbaikan bersifat dokumentatif, yang tentunya memberi efisiensi bagi industri. Selain itu, proses pembayaran antara Golongan A dan B diseragamkan, sehingga tidak lagi terdapat pengecualian yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Penambahan sanksi baru berupa penutupan sementara akses daring untuk pengajuan permohonan notifikasi selama maksimal satu tahun menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan.

Konsultasi publik ini akan dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 secara hybrid, dengan kegiatan luring bertempat di Aula Gedung Rempah Lantai 6 Badan POM dan daring melalui Zoom Meeting. Acara mencakup pemaparan rancangan revisi peraturan oleh tim penyusun, dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab untuk menjaring masukan dari seluruh peserta. Melalui forum ini, BPOM berharap dapat menghimpun masukan yang relevan dan konstruktif sehingga peraturan yang dihasilkan bersifat komprehensif, responsif, dan aplikatif.

Dokumen rancangan peraturan serta form masukan dapat diakses melalui tautan bit.ly/KP-TCPNK. BPOM mengajak seluruh pelaku usaha kosmetik, akademisi, dan regulator untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan ini. Keterlibatan pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan, mendukung inovasi, dan pada saat yang sama menjaga keamanan, mutu, serta manfaat produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Dengan berpartisipasi, para pihak turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri kosmetik yang berdaya saing dan melindungi masyarakat.