Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (Substansi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik)
Rabu, 12 Maret 2025, Pukul : 09.00 WIB - selesai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerapkan tiga pilar utama dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), salah satunya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi keamanan, manfaat atau khasiat, mutu, hingga aspek penandaan, promosi, dan iklan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang lebih terpadu dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.
Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam Pasal 14 dan Pasal 22, menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam memberdayakan, mendorong, mengoordinasikan, dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan pembangunan kesehatan. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, di mana Pasal 1145 menekankan kewajiban pemerintah dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pengawasan pangan olahan guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dalam Pasal 30 ayat (5) menyebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya dapat disebarluaskan serta disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis terkait. Bahkan dalam lingkup yang lebih spesifik, Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik juga telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan aspek penandaan, promosi, dan iklan produk kosmetik, meskipun hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur tata cara partisipasi tersebut.
Berdasarkan berbagai peraturan tersebut, penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan menjadi suatu keharusan. Namun, agar partisipasi ini lebih efektif dan memiliki dampak nyata, diperlukan suatu peraturan yang lebih spesifik dan operasional. Penyusunan regulasi yang mengatur secara jelas mekanisme, prosedur, serta ruang lingkup partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Untuk mewujudkan regulasi yang komprehensif, inklusif, dan aplikatif, diperlukan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui mekanisme konsultasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali berbagai perspektif dari masyarakat, pelaku industri, akademisi, serta instansi terkait mengenai efektivitas regulasi yang diusulkan. Selain itu, konsultasi publik juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi tantangan dalam implementasi regulasi guna memastikan bahwa kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara optimal. Transparansi dalam proses penyusunan regulasi menjadi salah satu aspek utama yang harus dijaga, sehingga partisipasi aktif dari berbagai pihak dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui proses konsultasi publik yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih kuat dan berbasis partisipasi masyarakat. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya menjadi alat untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan perlindungan optimal bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk yang aman serta berkualitas.