Dit. Standardisasi OTSKK Akan Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam: Undangan Terbuka untuk Pelaku Usaha dan Stakeholder
Jakarta – 4 Agustus 2025 — Dalam upaya memastikan regulasi tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika industri, Dit. Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam (OBA).
Kegiatan ini terbuka bagi pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, lembaga pemerintah, dan masyarakat umum yang berkepentingan terhadap pengembangan dan pengawasan obat bahan alam di Indonesia.
🎯 Mengapa Kegiatan Ini Penting?
Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 yang sebelumnya diterbitkan merupakan penyempurnaan dari aturan tahun 2005. Namun dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah isu dan tantangan dalam implementasi, antara lain:
Belum terakomodirnya kategori Obat Bahan Alam inovasi atau OBA lain produksi dalam negeri.
Perluasan cakupan dan penyesuaian ketentuan registrasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan inovasi produk.
Masih adanya perbedaan penggunaan hari kerja vs hari kalender dalam proses layanan registrasi.
Diperlukannya batas klaim untuk bahan-bahan tertentu yang berisiko multitafsir.
Masukan dari audit kinerja dan pemangku kepentingan tentang perlunya regulasi yang lebih efisien dan implementatif.
Konsultasi publik ini menjadi forum terbuka untuk menjaring saran, kritik, dan masukan konstruktif guna memastikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.
🌟 Apa Manfaat Mengikuti Kegiatan Ini?
Bagi Anda yang bergelut di dunia obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, atau sektor terkait, berpartisipasi dalam konsultasi publik ini memberikan banyak manfaat, di antaranya:
🔹 Memahami langsung arah kebijakan baru registrasi OBA
🔹 Mengetahui perubahan penting yang akan berdampak pada proses pengajuan produk
🔹 Menyampaikan masukan langsung kepada pembuat kebijakan (BPOM)
🔹 Memastikan kepentingan usaha Anda terakomodir dalam regulasi yang akan datang
🔹 Memperkuat kepatuhan dan kesiapan dalam menghadapi sistem regulasi terbaru
🔹 Menjadi bagian dari proses transparan dan partisipatif dalam penyusunan regulasi nasional
📅 Detail Kegiatan
Nama Kegiatan: Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023
Hari/Tanggal: Senin, 4 Agustus 2025
Waktu: 09.00 WIB – selesai
Tempat: Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM RI, Jakarta
Mekanisme: Hybrid (Luring & Daring via Zoom)
ID Meeting Zoom : 876 9716 6920, Kode Sandi: KBPB25
Peserta yang dapat mengikuti kegiatan:
Pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, kosmetik
Asosiasi industri (GP Jamu, GAPOTA, APSKI, dll.)
Akademisi, asosiasi profesi (IDI, IAI, PAFI, PDPOTJI)
Lintas Kementerian dan Lembaga
UPT BPOM di seluruh Indonesia
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, draft Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 telah disiapkan dan dapat diunduh melalui lampiran yang tersedia pada halaman ini.
Kami berharap seluruh peserta dapat mempelajari draft peraturan tersebut sebelum kegiatan agar dapat memberikan masukan yang konstruktif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, peserta dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan regulasi yang akan berdampak langsung terhadap bisnis dan kepentingan publik.
Mari bersama-sama wujudkan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat!