Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam

BPOM Ajak Publik Berpartisipasi dalam Konsultasi Rancangan Revisi Peraturan tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, BPOM terus memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi. Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah penyelenggaraan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, serta dapat diikuti secara hybrid (luring dan daring).

Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 merupakan hasil pembaruan dari Peraturan Kepala BPOM No. 32 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Tradisional. Dalam pelaksanaannya, sejak diundangkan pada 9 November 2023, ditemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta amanat regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mencakup penyesuaian judul dan ruang lingkup pengaturan agar lebih tepat mencerminkan standar keamanan dan mutu bahan baku serta produk jadi, penambahan pengaturan batas residu pelarut ekstraksi selain air, serta rujukan metode uji mikrobiologi terbaru yang mengacu pada British Pharmacopoeia Vol. V 2023 dan WHO Quality Control Methods for Herbal Materials (2011). Revisi juga menambahkan definisi baru seperti “fraksi”, memperbarui definisi berbagai bentuk sediaan, menetapkan batas kandungan paraben, mentol, dan metanol dalam produk, serta memperpendek masa grace period menjadi 12 bulan.

Melalui revisi ini, BPOM berkomitmen memastikan regulasi yang lebih komprehensif, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan terkini. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri obat bahan alam di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, partisipasi publik melalui konsultasi ini menjadi penting sebagai bagian dari prinsip good regulatory governance.

Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, organisasi profesi, serta instansi pemerintah terkait. Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini meliputi Unit Kerja BPOM Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, perwakilan kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan lembaga lain seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dari sektor industri, kegiatan ini turut melibatkan asosiasi seperti GP Jamu, GPFI, GAPOTA, dan APSKI, serta organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan PDPOTJI. Dengan melibatkan berbagai unsur tersebut, BPOM berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif dan kolaboratif dalam penyempurnaan substansi peraturan.

Melalui konsultasi publik ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penyusunan regulasi yang transparan, inklusif, dan berbasis bukti. Masukan dari peserta akan menjadi bahan berharga untuk memperkaya substansi peraturan dan memastikan bahwa setiap ketentuan yang ditetapkan benar-benar mampu melindungi masyarakat sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan industri obat bahan alam.

Masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha diundang untuk berpartisipasi aktif dengan menghadiri kegiatan secara langsung maupun daring, serta menyampaikan tanggapan atau masukan melalui menu menu di bawah ini. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan kontribusi yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi nasional di bidang obat bahan alam — menuju sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat.