BPOM Gelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi
Sebagai bagian dari komitmen untuk membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang transparan, partisipatif, dan berbasis bukti, Dit. Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor BPOM, dan dapat diikuti secara hybrid (tatap muka dan daring).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pra dan pasca peredaran produk, BPOM terus melakukan penyesuaian kebijakan agar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika industri kesehatan. Kedua peraturan yang menjadi dasar pengawasan produk suplemen kesehatan dan obat kuasi ini perlu direvisi agar tetap relevan dengan perkembangan terkini serta selaras dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Melalui revisi tersebut, BPOM berupaya menciptakan mekanisme registrasi produk yang lebih transparan, efisien, dan berbasis risiko, sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan untuk menghimpun masukan, tanggapan, dan saran dari para pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, asosiasi profesi, serta masyarakat umum, terhadap substansi rancangan revisi peraturan.
Tujuannya adalah untuk:
Menginformasikan perubahan substansi pokok dalam rancangan revisi;
Mengidentifikasi potensi dampak dan implikasi regulasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat;
Mengumpulkan rekomendasi dan usulan perbaikan; serta
Meningkatkan dukungan terhadap implementasi peraturan baru yang akan diterbitkan.
Kegiatan Konsultasi Publik ini akan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, yang akan memberikan arahan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi dan sinergi lintas sektor dalam pengawasan produk kesehatan. Selanjutnya, sesi utama akan diisi oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm., yang akan memaparkan secara komprehensif substansi perubahan dan arah kebijakan dalam rancangan revisi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2023.
Sebagai bentuk pendalaman materi, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan bertindak sebagai penanggap, memberikan perspektif teknis sekaligus menjawab isu-isu strategis terkait implementasi regulasi di lapangan.
Peserta yang diundang dalam kegiatan ini mencakup perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri suplemen kesehatan dan obat kuasi, akademisi dan peneliti, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Komposisi peserta yang beragam ini diharapkan dapat mencerminkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga hasil konsultasi publik benar-benar bersifat inklusif dan representatif.
Seluruh masukan, usulan, dan rekomendasi yang diperoleh selama kegiatan akan dikompilasi secara sistematis dalam Laporan Hasil Konsultasi Publik, yang akan menjadi bahan penyempurnaan final sebelum revisi peraturan ditetapkan. BPOM menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum sosialisasi, melainkan bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis bukti. Dengan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sejak tahap awal, BPOM berharap revisi kedua peraturan ini dapat memperkuat efisiensi sistem registrasi, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat terhadap keamanan, mutu, dan manfaat produk suplemen kesehatan dan obat kuasi yang beredar di Indonesia.
BPOM mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mewujudkan sistem regulasi yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta industri yang berdaya saing tinggi
Untuk informasi lebih lanjut dan partisipasi daring, masyarakat dapat mengakses menu menu di bawah ini.