JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 2 Juli 2026, dan terbuka bagi para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta instansi pemerintah terkait.
Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus menggantikan ketentuan yang selama ini diatur secara terpisah dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan pengaturan saat ini. Melalui regulasi yang baru, BPOM berupaya menghadirkan mekanisme penarikan dan pemusnahan produk yang lebih terpadu, adaptif, dan selaras dengan perkembangan industri serta sistem pengawasan modern.
Konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai wadah untuk memperoleh masukan, tanggapan, serta penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum ditetapkan. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan proporsional di lapangan.
Rancangan Peraturan BPOM ini memuat berbagai pengaturan strategis yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menangani produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan. Di antaranya adalah pengaturan mengenai penarikan wajib yang diperintahkan oleh BPOM serta penarikan sukarela yang diprakarsai oleh pemilik izin edar berdasarkan hasil deteksi risiko internal. Selain itu, rancangan peraturan ini juga memperjelas mekanisme penarikan berdasarkan tingkat risiko produk melalui klasifikasi penarikan, mengatur cakupan penarikan hingga seluruh rantai distribusi, mempertegas kewajiban pelaporan pelaksanaan penarikan, serta mengatur tata cara pemusnahan produk, bahan baku, bahan pengemas, penandaan, maupun iklan yang tidak memenuhi persyaratan.
Tidak hanya itu, rancangan peraturan ini juga mengakomodasi pengaturan mengenai publikasi penarikan produk kepada masyarakat berdasarkan hasil kajian risiko, memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan produk yang ditarik dari peredaran, memberikan fleksibilitas terhadap pelaksanaan penarikan pada kondisi tertentu, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. Keseluruhan pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan pascaperedaran yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagi pelaku usaha, konsultasi publik ini menjadi kesempatan yang sangat penting untuk memahami arah kebijakan baru sekaligus memberikan masukan terhadap substansi yang akan menjadi dasar pelaksanaan penarikan dan/atau pemusnahan produk di masa mendatang. Melalui forum ini, pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan langsung dari penyusun regulasi, mendiskusikan aspek implementasi, serta menyampaikan masukan konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengurangi tujuan utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat.
Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengundang seluruh pelaku usaha, asosiasi, akademisi, organisasi profesi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengawasan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Partisipasi para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif terhadap perkembangan industri, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui penyelenggaraan konsultasi publik ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang lebih komprehensif, harmonis, dan berorientasi pada penguatan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, bertanggung jawab, dan berdaya saing. Kolaborasi antara regulator dan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pengawasan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang semakin efektif, adaptif, dan terpercaya.