PerBPOM No. 14 tahun 2024

14 Berlaku

PerBPOM No. 14 tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan Secara Daring. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, dan PerBPOM No. 32 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB14-2024

PerBPOM No. 10 tahun 2024

10 Berlaku

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB10-2024

PerBPOM No. 8 tahun 2024

8 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 8 tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.3.4991 tahun 2004 tentang Inspeksi Uji Klinik, dan Perka BPOM No. 21 tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB8-2024

SK Standard Pelayanan

2120 Berlaku

Surat Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.12.23.2120 TAHUN 2023 tentang Standar Pelayanan. Keputusan ini menggantikan Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK Nomor HK.02.02.41.412.01.23.17 Tahun 2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

SK Ka BPOM No. 479 tahun 2023

479 Berlaku

Keputusan Kepala Badan POM No. 479 tahun 2023 tentang Perubahan Bahan yang diizinkan Dalam Kosmetik. Peraturan ini menetapkan perubahan atas daftar bahan yang diizinkan dengan pembatasan dan persyaratan; bahan pewarna yang diizinkan; bahan pengawet yang diizinkan dan bahan tabir surya yang diizinkan dalam kosmetik

PerBPOM No. 30 tahun 2023

30 Berlaku

Peraturan BPOM No. 30 tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam. Peraturan ini merupakan pedoman untuk memperoleh kesamaan pemahaman bagi Pelaku Usaha di bidang Obat Bahan Alam dan pengambil kebijakan di Badan POM dalam proses registrasi Obat Bahan Alam terkait Klaim Khasiat produk sesuai dengan jenis dan tingkat pembuktian klaim. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB30-2023

PerBPOM No. 29 tahun 2023

29 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 29 tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Mutu Obat Tradisional. Persyaratan keamanan dan mutu Obat Bahan Alam yang diatur dalam Peraturan Badan ini merupakan bagian dari kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar Obat Bahan Alam. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB29-2023

PerBPOM No. 28 tahun 2023

28 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM atau melalui layanan konsultasi di tautan: https://bit.ly/LayananKonsultasiOTSKKOS

SK BPOM No. 397 tahun 2023

397 Berlaku

Keputusan Kepala Badan POM No. 397 tahun 2023 tentang Daftar Periksa Pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik. Daftar Periksa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Format Daftar Periksa pemeriksaan sarana yang dilakukan oleh Petugas BPOM

PerBPOM No. 25 tahun 2023

25 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.31.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka; Perka BPOM No. HK.00.05.41.2803 tahun 2005 tentang Larangan Obat Tradisional yang mengandung Cjinchonae Cortex atau Artemisiase Folium; dan Perka BPOM No. 9 tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan mengedarkan Obat Tradisional yang mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2023

PerBPOM No. 24 tahun 2023

24 Berlaku

PerBPOM No. 24 tahun 2023 tentang Persyararan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 17 tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB24-2023

SK Menkes No. HK.01.07/Menkes/1904/2023

1904 Berlaku

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07.Menkes/1904/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI. Terdapat penyesuaian waktu penerapan ambang batas 30% TDI (Tolerable Daily Intake) sebagaimana telah ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI

SK Menkes No. HK.01.07/MENKES/158/2023

158 Berlaku

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI. Terdapat penyesuaian pengujian cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/14/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI

PerBPOM No. 20 Tahun 2023

20 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 18 tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB20-2023

Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

17 Berlaku

Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan