PerBPOM No. 14 tahun 2024
14 Berlaku
PerBPOM No. 14 tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan Secara Daring. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, dan PerBPOM No. 32 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB14-2024
PerBPOM No. 10 tahun 2024
10 Berlaku
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB10-2024
PerBPOM No. 8 tahun 2024
8 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 8 tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.3.4991 tahun 2004 tentang Inspeksi Uji Klinik, dan Perka BPOM No. 21 tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB8-2024
SK Standard Pelayanan
2120 Berlaku
Surat Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.12.23.2120 TAHUN 2023 tentang Standar Pelayanan. Keputusan ini menggantikan Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK Nomor HK.02.02.41.412.01.23.17 Tahun 2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
SK Ka BPOM No. 479 tahun 2023
479 Berlaku
Keputusan Kepala Badan POM No. 479 tahun 2023 tentang Perubahan Bahan yang diizinkan Dalam Kosmetik. Peraturan ini menetapkan perubahan atas daftar bahan yang diizinkan dengan pembatasan dan persyaratan; bahan pewarna yang diizinkan; bahan pengawet yang diizinkan dan bahan tabir surya yang diizinkan dalam kosmetik
PerBPOM No. 30 tahun 2023
30 Berlaku
Peraturan BPOM No. 30 tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam. Peraturan ini merupakan pedoman untuk memperoleh kesamaan pemahaman bagi Pelaku Usaha di bidang Obat Bahan Alam dan pengambil kebijakan di Badan POM dalam proses registrasi Obat Bahan Alam terkait Klaim Khasiat produk sesuai dengan jenis dan tingkat pembuktian klaim. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB30-2023
PerBPOM No. 29 tahun 2023
29 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 29 tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Mutu Obat Tradisional. Persyaratan keamanan dan mutu Obat Bahan Alam yang diatur dalam Peraturan Badan ini merupakan bagian dari kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar Obat Bahan Alam. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB29-2023
PerBPOM No. 28 tahun 2023
28 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM atau melalui layanan konsultasi di tautan: https://bit.ly/LayananKonsultasiOTSKKOS
SK BPOM No. 397 tahun 2023
397 Berlaku
Keputusan Kepala Badan POM No. 397 tahun 2023 tentang Daftar Periksa Pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik. Daftar Periksa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Format Daftar Periksa pemeriksaan sarana yang dilakukan oleh Petugas BPOM
PerBPOM No. 25 tahun 2023
25 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.31.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka; Perka BPOM No. HK.00.05.41.2803 tahun 2005 tentang Larangan Obat Tradisional yang mengandung Cjinchonae Cortex atau Artemisiase Folium; dan Perka BPOM No. 9 tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan mengedarkan Obat Tradisional yang mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2023
PerBPOM No. 24 tahun 2023
24 Berlaku
PerBPOM No. 24 tahun 2023 tentang Persyararan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 17 tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB24-2023
SK Menkes No. HK.01.07/Menkes/1904/2023
1904 Berlaku
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07.Menkes/1904/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI. Terdapat penyesuaian waktu penerapan ambang batas 30% TDI (Tolerable Daily Intake) sebagaimana telah ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI
SK Menkes No. HK.01.07/MENKES/158/2023
158 Berlaku
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI. Terdapat penyesuaian pengujian cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/14/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI
PerBPOM No. 20 Tahun 2023
20 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 18 tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB20-2023
Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
17 Berlaku
Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan