PerBPOM No. 17 tahun 2023
17 Berlaku
Peraturan BPOM No. 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB17-2023
PerBPOM No. 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
16
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB16-2023
PerBPOM No. 22 tahun 2022
22 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 22 tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Peraturan ini mencabut Peraturan Badan POM No. 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB22-2022
Surat Keputusan Ka. BPOM No. 95 tahun 2023
95
Surat Keputusan Kepala Badan POM No. 95 tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.10.21.440 tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang dikemas oleh Beberapa Industri di Wilayah Indonesia selama Pandemi Corona Covid Disease 2019 (2019)
Surat Keputusan Ka. BPOM No. 94 tahun 2023
94
Keputusan Kepala Badan POM No. 94 tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetik
PerBPOM No. 12 tahun 2023
12
Peraturan Badan POM No. 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Peraturan ini mencabut Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan Penandaan dan/atau Iklan Kosmetik serta Kosmetik Isi Ulang sudah dicabut, melalui PerBPOM No. 18 tahun 2024. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB12-2023
PerBPOM No. 7 tahun 2023
7
Peraturan Badan POM No. 7 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi, peraturan ini mengatur mengenai kriteria, tata cara registrasi, masa berlaku izin edar, biaya, penilaian kembali, iklan dan sanksi dalam registrasi obat kuasi. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB7-2023
Suplemen II Farmakope Indonesia
HK.01.07/MENKES/13/2023
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/14/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi IV. Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses produksi bahan obat dan obat.
SK Direktur Standardisasi OTSKK No. 17 tahun 2023
17
Surat Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.01.23.17 tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi OTSKK. Keputusan ini sudah digantikan melalui Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.12.23.2120 TAHUN 2023 tentang Standar Pelayanan
PerBPOM No. 34 tahun 2022
34
Peraturan Badan POM No. 34 tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB34-2022
PerBPOM No. 32 tahun 2022
32 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan POM No. 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB32-2022
PerBPOM No. 31 tahun 2022
31 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap. Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha UKOT dan UMOT, yang berisi penjabaran terhadap aspek-aspek CPOTB secara bertahap dalam setiap tahapannya. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB31-2022
SK Ka. BPOM No. 247 tahun 2022
247
Keputusan Kepala Badan POM No. 247 tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan pada Pasal 7 ayat )1) PerBPOM No. 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
PerBPOM No. 28 tahun 2022
28
PerBPOM No. 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan POM. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan POM. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM atau melalui layanan konsultasi di tautan: https://bit.ly/LayananKonsultasiOTSKKOS
PerBPOM No. 27 tahun 2022
27
Peraturan Badan POM No. 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM No. 15 Tahun 2020. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB27-2022