PerBPOM No. 32 tahun 2022
32
Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan POM No. 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
PerBPOM No. 31 tahun 2022
31
Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap. Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha UKOT dan UMOT, yang berisi penjabaran terhadap aspek-aspek CPOTB secara bertahap dalam setiap tahapannya.
SK Ka. BPOM No. 247 tahun 2022
247
Keputusan Kepala Badan POM No. 247 tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan pada Pasal 7 ayat )1) PerBPOM No. 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
PerBPOM No. 28 tahun 2022
28
PerBPOM No. 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan POM. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan POM.
PerBPOM No. 27 tahun 2022
27
Peraturan Badan POM No. 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM No. 15 Tahun 2020.
SK Ka. BPOM No. 246 tahun 2022
246
Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah
PerBPOM No. 26 tahun 2022
26
PerBPOM No. 26 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
SK Ka Badan POM 1416 tahun 2020 ttg Juknis Pelaksanaan Uji Klinik OT Selama Pandemi COVID-19
1416
Surat Keputusan Ka. Badan POM No. HK.02.02.1.4.12.1416 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional, selama Pandemi COVID-19
PerBPOM No. 21 tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
21
Peraturan Badan POM No. 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Surat Edaran Legalisasi Dokumen Publik Asing
15
Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Supemen Kesehatan dan Kosmetik No. HK.07.4.41.09.22.15 tahun 2022 tentang Legalisasi Dokumen Publik Asing Dalam Rangka Pengajuan Registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan/atau Notifikasi Kosmetika. Surat Edaran ini sebagai instrumen hukum yang disusun oleh Badan POM dalam rangka mencegah stagnasi penyelenggaraan pelayanan registrasi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan/atau notifikasi kosmetika, khususnya terkait dengan legalisasi dokumen publik asing. Bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi importir di bidang obat tradisional, importir di bidang obat kuasi, importir di bidang suplemen kesehatan dan/atau importir di bidang kosmetika dalam rangka pemenuhan legalisasi dokumen publik asing sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan registrasi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan/atau notifikasi kosmetika
PerBPOM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
10
Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo, peraturan ini merupakan pedoman bagi evaluator BPOM dalam melakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan aspek keamanan berdasarkan pembuktian ilmiah terhadap protokol Uji Toksisitas. dan acuan bagi pelaku usaha dalam mengajukan protokol Uji Toksisitas. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo
PerBPOM No. 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
3
Peraturan Badan POM No. 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Regulasi ini mengatur mengenai persyaratan teknis klaim kosmetika meliputi klaim pada penandaan dan klaim pada iklan. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka PerBPOM No. 19 tahun 2015 tentang persyaratan teknis kosmetika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PerBPOM No. 17 tahun 2022 tentang PA PerBPOM No. 23-2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
17
Peraturan Badan POM No. 17 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Bahwa dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dan mengingat bahwa beberapa ketentuan mengenai persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika, maka disusunlan regulasi ini.
PerBPOM No. 19 tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan
19
Peraturan Badan POM No. 19 tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. Regulasi ini merupakan pedoman dalam penentuan klaim suplemen kesehatan, meliputi prinsip Klaim, jenis-jenis Klaim manfaat Suplemen Kesehatan, dokumen pendukung Klaim, dan contoh Klaim yang sudah dikenal dan/atau terdaftar
Larangan Produksi dan Distribusi OT dan SM yang mengandung tanaman Ephedra
3961
(TIDAK BERLAKU) Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.03961 Tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang mengandung tanaman Ephedra (sudah dicabut)