Perka BPOM No. 6662 tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika

6662

(TIDAK BERLAKU) Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PerBPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika

7331

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Peryaratan Teknis Bahan Kosmetika

7517

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Peryaratan Teknis Bahan Kosmetika. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.42.1018 Tahun 2008 tentang Bahan Kosmetik

Keputusan Ka BPOM No. 9580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur CPOB dan Inspektur CPOTB

9580

Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspektur Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)

Keputusan KBPOM No 9579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi CPOB & Inspeksi CPOTB

9579

Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspeksi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)

Perka BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10051 tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika

10051

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika, peraturan ini digantikan oleh PerBPOM No. 26 tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika

Perka BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

10052

(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Peraturan ini digantikan oleh PerBPOM No. 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10179 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika

10179

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10179 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika. Peraturan ini digantikan PerBPOM No. 11 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Permenkes No. 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional

007

Permenkes No. 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional

Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

006

Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

Perka BPOM No. 9937 tahun 2011 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik

9937

Perka BPOM Nomor HK.04.1.33.12.11.09937 tahun 2011 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik

Perka BPOM No. 1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan OT yang TMP

1248

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Larangan Memproduksi dan Mengedarkan OT dan SK yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe

3428

(TIDAK BERLAKU) telah dicabut melaui PerBPOM No. PerBPOM No. 25 tahun 2023. Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.05.12.3428 tahun 2012 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe

Perka BPOM 3697 tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

3697

Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Peraturan ini merubah Perka BPOM No.HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

34

Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan PerBPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika