Perka BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10051 tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
10051
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika, peraturan ini digantikan oleh PerBPOM No. 26 tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Perka BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
10052
(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Peraturan ini digantikan oleh PerBPOM No. 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10179 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika
10179
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10179 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika. Peraturan ini digantikan PerBPOM No. 11 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Permenkes No. 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
007
Permenkes No. 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
006
Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
Perka BPOM No. 9937 tahun 2011 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
9937
Perka BPOM Nomor HK.04.1.33.12.11.09937 tahun 2011 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
Perka BPOM No. 1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan OT yang TMP
1248
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan OT dan SK yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
3428
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.05.12.3428 tahun 2012 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
Perka BPOM 3697 tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
3697
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Peraturan ini merubah Perka BPOM No.HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
34
Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan PerBPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
35
(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik
Perka BPOM No.44 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
44
Perka BPOM No.44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Peraturan ini merubah Perka BPOM No.HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
Perka BPOM No.2 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
2
Perka BPOM No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan Perka BPOM No.18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Perka BPOM No.7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo
7
Perka BPOM No.7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan OT & SK yang Mengandung Coptis, Berberis, Mahonia, dll
10
Perka BPOM No.10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium Majus, Phellodendron sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus