PerBPOM No. 1 tahun 2020 tentang Pencabutan SK KBPOM No. 1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik
1
Peraturan Badan POM No. 1 tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik.
PerBPOM No. 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
2
Peraturan Badan POM No. 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No.HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
8
(TIDAK BERLAKU) PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring. Telah dicabut dan digantikan oleh PerBPOM No. 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
PerBPOM No. 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
11
(TIDAK BERLAKU) telah dicabut melalui PerBPOM No. 32 tahun 2022. Peraturan Badan POM No. 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No.HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan.
PerBPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
12
(TIDAK BERLAKU) Peraturan Badan POM No 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No.HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika; Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, telah digantikan melalui PerBPOM No. 21 tahun 2022.
PerBPOM No. 15 tahun 2020 tentang Pengawasan Pemasukan OM ke dalam Wilayah Indonesia
15
PerBPOM No. 15 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No.30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Peraturan ini merubah PerBPOM No.30 Tahun 2017 tentang Pengawasan PemasukanObat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
PerBPOM No. 14 tahun 2020 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan OM ke dalam Wilayah Indonesia
14
PerBPOM No. 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No.29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Penetapan Vitamin D 1000 IU Sebagai Suplemen Kesehatan
385
SK BPOM No. HK.02.01.1.2.08.20.385 tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU Sebagai Suplemen Kesehatan
SK BPOM No. HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika
428
SK BPOM No. HK.02.02.1.2.20.428 tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika. Peraturan ini telah dicabut melalui Surat Keputusan Kepala Badan POM No. 94 tahun 2023
PerBPOM No. 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
30
(TIDAK BERLAKU) PerBPOM No. 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Peraturan ini Mencabut Perka BPOM NO.19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Sudah dicabut melalui PerBPOM No. 18 tahun 2024.
Penetapan dan Pengawasan Melatonin sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
1417
SK BPOM No. HK.02.02.1.2.12.20.1417 tahun 2020 tentang Penetapan dan Pengawasan Melatonin sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
PerBPOM No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
31
PerBPOM No. 31 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Peraturan ini Mencabut Keputusan Ka BPOM No.HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dan Perka BPOM No.HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
PerBPOM No. 4 tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping OT dan SK
4
PerBPOM No. 4 tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
PerBPOM No. 8 tahun 2021 tentang Bentuk & Jenis Sediaan yang Dapat Diproduksi Industri Kos Gol. B
8
PerBPOM No. 8 tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B. Peraturan ini mencabut Perka BPOM Bo.HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Izin Produksi Golongan B
SK Ka BPOM No. 125 tahun 2021 tentang Juknis Penerbitan Rekomendasi Pemohon Notifikasi Kosmetika
125
SK Ka BPOM No. HK.02.01.1.2.03.21.125 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika