BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru untuk Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru untuk Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Jakarta, 24 Oktober 2024 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sukses menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dua peraturan baru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 terkait registrasi suplemen kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang batas cemaran dalam kosmetik. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM, Jakarta, dan diikuti oleh lebih dari 1.300 peserta baik secara langsung maupun daring.