Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

Misi

  1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
  3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

Tugas Pokok

melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan obat bahan alam Indonesia.

Fungsi

  1. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik;
  3. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam Indonesia;
  4. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam Indonesia;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
  8. pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.

Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm resmi menjabat sebagai Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Mei 2023. Sebelumnya beliau merupakan Koordinator Kelompok Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat di Direktorat Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Desember 2020 – Mei 2023). Ibu Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm lahir di Jakarta pada 9 Juli 1980. Beliau menempuh pendidikan S1 Farmasi dan Profesi Apoteker Universitas Indonesia Tahun 2002. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pasca sarjana di Universitas Indonesia pada tahun 2011. Berbagai pelatihan teknis maupun non teknis telah diikutinya.



Pada tahun 2025 terdapat 7 regulasi yang akan disusun, terdiri dari 2 regulasi Obat Bahan Alam, 2 regulasi suplemen kesehatan dan 3 regulasi kosmetik. Progres penyusunan dari 7 regulasi tersebut sampai dengan Februari 2025 adalah sebagai berikut:


Catatan:

Pengumpulan data: 10%

Analisis dan Kajian: 25%

Perumusan draft awal: 40%

Pembahasan dengan lintas unit: 60%

Pembahasan dengan lintas sektor/narasumber: 80%

Konsultasi publik: 90%

Perumusan drat final (verbal direktur):100%


Jumlah Pegawai di Direktorat Standardisasi OTSKK adalah sebanyak 52 pegawai, terdiri dari 37 orang PNS; 3 orang P3K, dan 12 orang pramubakti. Sementara berdasarkan jenis kelaminnya, komposisi pegawai adalah 40 pegawai perempuan dan 12 pegawai laki-laki.

Komposisi pegawai berdasarkan status kepegawaian

Komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin

Sementara komposisi pegawai berdasarkan pendidikan adalah: SLTP : 1 Orang (Sopir); Diploma III : 5 orang; Sarjana (S1) : 16 orang; Profesi (apoteker dan dokter) 17 orang, ; Pasca Sarjana / Magister (S2): 10 orang; dan Doktoral (S3) : 3 orang.

Komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan