Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Tugas Pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan obat bahan alam Indonesia.
Fungsi
- penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik;
- penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam Indonesia;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi obat bahan alam Indonesia;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
- pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.
Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm
Nama : Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm
Jabatan : Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Sejarah karir atau posisi: Koordinator Kelompok Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat di Direktorat Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Desember 2020 – Mei 2023)
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Mei 2023 - sekarang)
Pendidikan:
· S1 Farmasi dan Profesi Apoteker Universitas Indonesia (2002)
· Magister Farmasi Universitas Indonesia (2011)
Penghargaan : Karya Satya Lencana X tahun dan XX Tahun
Jumlah Pegawai di Direktorat Standardisasi OTSKK tahun 2024 adalah sebanyak 51 pegawai, terdiri dari 36 orang PNS; 3 orang PPPK, dan 12 orang PPNPN. Sementara berdasarkan jenis kelaminnya, komposisi pegawai adalah 39 pegawai perempuan dan 12 pegawai laki-laki.
Jumlah Pegawai di Direktorat Standardisasi OTSKK tahun 2025 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 35 orang PNS; 7 orang PPPK, dan 13 orang CPNS. Sementara berdasarkan jenis kelaminnya, komposisi pegawai adalah 43 pegawai perempuan dan 12 pegawai laki-laki.
Pada tahun 2025 terdapat 7 regulasi yang akan disusun, terdiri dari 2 regulasi Obat Bahan Alam, 2 regulasi suplemen kesehatan dan 3 regulasi kosmetik. Progres penyusunan dari 7 regulasi tersebut sampai dengan Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pengumpulan data: 10%
Analisis dan Kajian: 25%
Perumusan draft awal: 40%
Pembahasan dengan lintas unit: 60%
Pembahasan dengan lintas sektor/narasumber: 80%
Konsultasi publik: 90%
Perumusan drat final (verbal direktur):100%