Frequent Ask Question terkait Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
| No | Kode | Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|---|---|
| 1 | OTSK 2 | Apa sajakah ketentuan dalam beriklan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan? | • Produk yang diiklankan harus sudah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM |
| 2 | OTSK 2 | Apakah yang dimaksud kriteria Objektif, lengkap dan tidak menyesatkan dalam beriklan produk OT dan SK? | • Objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat khasiat/manfaat dan keamanan OT dan SK sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui; |
| 3 | OTSK 2 | Informasi minimal apa sajakah yang harus dicantumkan dalam iklan produk OT dan SK? | Iklan harus mencantumkan informasi minimal antara lain: |
| 4 | OTSK 2 | Hal-hal apa sajakah yang dilarang dalam iklan produk OT dan SK? | • Memberikan informasi klaim berlebihan (over klaim) dan mendorong penggunaan terus menerus |
| 5 | OTSK 2 | Bagaimana caranya agar produk OT dan SK yang diiklankan dapat tetap laku dan sesuai ketentuan dari Badan POM | • Promosi dilakukan supaya masyarakat mengetahui produk yang akan dikonsumsinya. |
| 6 | OTSK 2 | Persyaratan apa sajakah agar suatu produk OT dan SK dapat diedarkan dan diiklankan di media daring? | • Produk yang akan dijual adalah telah memiliki nomor izin edar Badan POM. |
| 7 | OTSK 2 | Bagaimana cara mendaftarkan iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk didaftarkan ke Badan POM? | Pengajuan rancangan materi iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Registrasi Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (SIREKA) melalui website https://sireka.pom.go.id/ . Layanan konsultasi WA SIREKA di 0857-6554-6186 |
| 8 | OTSK 2 | Apa yang dapat dilakukan pelaku usaha jika media online yang memuat iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan diblokir? | • Apabila media online yang diblokir adalah website official milik pemilik Nomor Izin Edar: |
| 9 | OTSK 2 | Bagaimana agar tidak mudah tergiur atau menjadi korban iklan produk OT dan SK yang menyesatkan? | • Membeli produk sesuai kebutuhan, sehingga tidak tergiur promosi/iklan produk yang tidak dibutuhkan |
| 10 | OTSK 2 | Apa yang harus dilakukan apabila menemukan iklan produk OT dan SK secara online, yang memuat produk tanpa izin edar dan atau promosi yang menyesatkan? | Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak memenuhi persyaratan segera laporkan melalui : |
| 11 | CPOTB | Bentuk sediaan apa saja yang boleh diproduksi oleh UMOT? Bagaimana dengan UKOT? | Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021, UMOT hanya dapat membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. Sedangkan UKOT dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
| 12 | CPOTB | Bagaimana alur pengajuan permohonan Sertifikat CPOTB? | 1. Pengajuan permohonan Sertifikat CPOTB diajukan pelaku usaha melalui OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. |
| 13 | CPOTB | Kami memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dan wakil APJ IOT. Apakah pelulusan akhir boleh didelegasikan ke Wakil APJ, bukan ke Penanggung Jawab Pengawasan Mutu (QC), bila APJ tidak hadir/berhalangan? Kami telah mempunyai Protap dan uraian jabatan yang mencakup hal tersebut di atas | Ya, boleh, sepanjang tercantum dalam Protap dan uraian jabatan masing-masing dan dipastikan mempunyai kompetensi yang memadai untuk melakukan pelulusan akhir. |
| 14 | CPOTB | Pada Perusahaan kami (Fasilitas Bersama), Pemastian Mutu mecakup OT dan Obat. Pelulusan Akhir dilakukan oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu Obat, bukan oleh APJ IOT. Apakah pelulusan akhir OT harus dilakukan oleh APJ IOT? | Ya. Penanggung jawab Pemastian Mutu OT adalah APJ IOT yang salah satu tugasnya adalah bertanggung jawab meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait. |
| 15 | CPOTB | Apabila ada dokumen/protap baru apakah juga dibuat change control atau usulan perubahan? | Penerbitan Dokumen atau Protap baru tidak memerlukan proses pengendalian perubahan (change control). Sesuatu yang melalui change control adalah perubahan dari sesuatu yang sudah ada. |
| 16 | CPOTB | Apabila ada pengadaan alat-alat produksi baru apakah harus melalui pengendalian perubahan? | Ya. Karena pengadaan alat produksi baru, dapat memengaruhi : |
| 17 | CPOTB | Jika produk jadi sudah berstatus RELEASED lalu siapa yang menanda tangani dokumen pelulusan/ bets record? APJ atau APJ + QA/ Pemastian Mutu? | Dokumen pelulusan akhir, dan dokumen pengkajian Catatan Bets ditandatangani oleh APJ / Penanggung Jawab Pemastian Mutu IOT (Lihat jawaban pada pertanyaan nomor 2). |
| 18 | CPOTB | Bila Penanggung Jawab QA harus seorang Apoteker, apakah staf QA harus juga Apoteker? | Yang harus seorang apoteker adalah Penanggung Jawab QA, sedangkan yang lain tidak ditetapkan. |
| 19 | CPOTB | Pelatihan untuk industri yang membuat obat dan obat tradisional apakah perlu dibedakan CPOB dan CPOTB? Apakah bisa diberikan CPOB saja? | CPOTB dan CPOB pada prinsipnya sama, namun ada aspek-aspek tertentu yang spesifik untuk Obat Tradisional sehingga perlu pelatihan khusus / terpisah untuk aspek-aspek yang bersangkutan. |
| 20 | CPOTB | Apakah pelatihan sanitasi dan higiene harus dilakukan rutin tiap 3 bulan sekali? Mengingat materi yang dilakukan hampir sama. Atau pelatihannya hanya untuk karyawan baru saja? | Tidak ada yang mengharuskan pemberian pelatihan Sanitasi & Higiene rutin tiap 3 bulan. Industri (QA) yang menetapkan. Jika hasil evaluasi pelatihan yang selama ini ditentukan/dipraktekkan tidak efektif, perlu diubah frekuensi, metode dan atau trainer pelatihan. |
| 21 | CPOTB | Apakah diperbolehkan Apoteker Penanggung Jawab dimasukkan ke dalam struktur organisasi Quality Operations? | Ya, bahkan sangat dianjurkan, karena Quality Operations umumnya mencakup Quality Assurance, Quality Compliance, Quality Control (dan R&D) dan APJ OT adalah pemegang fungsi kepala QA. |
| 22 | CPOTB | Apakah boleh pada bagian prosedur pengolahan induk dan pengemasan induk, tanda tangan otorisasi ada di setiap halaman? | Ya. Namun pada halaman pertama berupa tanda tangan dan pada halaman selanjutnya dapat berupa paraf untuk menjaga keontetikan. |
| 23 | CPOTB | Apakah boleh logbook pembersihan sendiri, pemakaian sendiri, dan perawatan sendiri? | Logbook sebaiknya tidak terpisah untuk tiap kegiatan. Pemisahan akan menyulitkan perusahaan melakukan penelusuran apabila ada kasus. |
| 24 | CPOTB | Perusahaan kami memakai fasilitas (bersama) QC dan Gudang untuk Obat dan OT. Apakah dokumentasi Obat dan OT dapat disatukan mulai dari Sistem Mutu sampai dengan sistem penomoran produk? | Ya. Sistem mutu tidak perlu dipisah; yang terpenting diuraikan dalam Dokumen Induk bahwa perusahaan memiliki Fasber, namun dokumen masuk dalam 1 sistem mutu apabila memiliki ruang lingkup yang sama. Misalnya protap pembuatan protap tidak perlu dipisah untuk IOT dan IO. |
| 25 | CPOTB | Apakah ada ketentuan tentang pemusnahan dokumen-dokumen di gudang penyimpanan (misal kartu stok) yang tidak memiliki masa berlaku dokumen, berbeda dari dokumen seperti prosedur tetap atau catatan pengolahan bets yang mempunyai / merujuk pada masa daluwarsa produk? Jadi bagaimana menentukan jangka waktu pemusnahan dokumen tersebut pertama? | Pemusnahan dokumen gudang penyimpanan yang diatur Pemerintah mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku. |
| 26 | CPOTB | Apakah pelulusan produk jadi oleh Pemastian Mutu harus ada penandaan pada karton produk jadi? Misalnya released QA yang berupa stempel pada karton produk jadi. | Ya. Penandaan dipasang setelah status “RELEASED” dan perintah diberikan oleh QA berupa label atau stempel yang penyimpanan dan penggunaannya dikendalikan oleh QA. |
| 27 | CPOTB | Dari hasil trial R&D dibuat Dokumen Produksi Induk (DPI), kemudian dibuat PPI yang divalidasi. Siapa yang bertanggung jawab / pembuat masing-masing dokumen tersebut? R&D, Produksi, atau QA? Karena DPI dibuat berdasarkan hasil trial R&D, apakah bisa jika ada perbedaan alat yang digunakan pada DPI dan PPI? | Yang bertanggung jawab membuat / menyusun: |
| 28 | CPOTB | Apakah perlu dibuat Instruksi Kerja (IK) jika protap yang dimiliki sudah detail? Apakah bisa jika ada protap yang dibuat IK dan ada yang tidak karena dianggap tidak perlu? | CPOTB tidak mengatur hierarki dokumen; sepanjang konsisten dan diterangkan dalam Sistem Mutu. Protap (Standard Operating Procedure) harus rinci untuk dapat digunakan di lapangan / oleh petugas pelaksana. |
| 29 | CPOTB | Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk yang diberikan ke produksi adalah “copy”nya untuk produksi. Bagaimana cara melindungi copy dokumen tersebut agar tidak disalahgunakan atau disebarkan oleh yang tidak bertanggung jawab | Perlindungan dokumen terhadap “penyalahgunaan” atau “penyebaran” bukan merupakan masalah CPOTB melainkan masalah sistem keamanan (security), maka aspek tersebut tidak dicakup dalam Pedoman CPOTB. |
| 30 | CPOTB | Dalam susunan pengesahan protap, bagian apa saja yang harus mengesahkan protap tersebut. Siapa yang menyusun, siapa yang periksa dan siapa yang menyetujui? | Pengesahan Protap umumnya sebagai berikut: |
| 31 | CPOTB | Apakah semua hasil reproduksi dari prosedur pengolahan induk untuk dijadikan Catatan Pengolahan Bets harus diotorisasi oleh QA? | Hasil reproduksi dokumen PPI untuk dijadikan Catatan Pengolahan Bets tidak harus diotorisasi oleh Pemastian Mutu, namun Perusahaan harus mempunyai sistem yang menjamin keakuratan dan kemutakhiran dokumen tersebut. |
| 32 | CPOTB | Apabila kita sudah membuat protap dan ternyata setelah dievaluasi dipandang tidak perlu. Apakah penomoran dokumen yang lama boleh digunakan untuk dokumen lain? | Tidak. Karena nomor telah digunakan untuk protap yang sah. Penomoran adalah unik untuk tiap protap dan tertelusur dan setiap perusahaan harus mempunyai sistem penomoran dokumen termasuk Protap. |
| 33 | CPOTB | Setiap perubahan yang terjadi, dokumen lama distempel “obsolete”. Dokumen yang sudah tidak berlaku disimpan berapa lama? | Perusahaan yang menetapkan sendiri berapa lama dokumen yang “obsolete” disimpan. |
| 34 | CPOTB | Apakah perbedaan Prosedur Pengolahan Induk dan Catatan Pengolahan Bets? | Prosedur Pengolahan Induk (PPI) adalah instruksi proses dan - sekaligus - formulir untuk mencatat peristiwa suatu bets, Catatan Pengolahan Bets (CPB) berisi rekaman data dari peristiwa pengolahan; teks pada CPB identis dengan teks pada PPI, karena CPB “dilahirkan” dari induknya (PPI) melalui (proses) pengopian. |
| 35 | CPOTB | Apakah fasilitas sarana penunjang seperti boiler, steam, water treatment boleh dipakai bersama untuk obat tradisional, pangan, suplemen, dan beverage (minuman)? | Boleh, namun perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan tiap jenis komoditi dan kapasitas sarana penunjang. |
| 36 | CPOTB | Apakah ada persyaratan bagi perbedaan tekanan, suhu, RH, air change, intensitas cahaya, jumlah partikel untuk ruangan-ruangan produksi IOT? | Persyaratan bagi: |
| 37 | CPOTB | Untuk peralatan produksi dan pengujian yang tahun pembuatannya sudah lama, apa pendekatan kualifikasi yang harus diterapkan? | Tidak perlu melakukan seluruh tahapan kualifikasi. Yang perlu dilakukan/ditetapkan adalah: |
| 38 | CPOTB | Apakah ada ketentuan frekuensi rekualifikasi alat produksi dan alat pengujian? | Frekuensi rekualifikasi tergantung dari: |
| 39 | CPOTB | Dalam melakukan kalibrasi alat ukur (misal termohigrometer, pressure difference gauge, alat timbang presisi), apakah boleh menggunakan standar kalibrasi turunan? | Boleh, asal standar kalibrasi turunan tersebut tertelusur ke standar kalibrasi internasional. |
| 40 | CPOTB | Apakah SPA untuk IEBA harus menggunakan sistem loop? Bagaimana cara sanitasinya, cara kimia atau panas? | Menurut CPOTB, air yang digunakan minimal harus memenuhi syarat Air Minum sesuai Permenkes No. 492 / 2010 Persyaratan Kualitas Air Minum. Cara menyanitasi sistem loop dapat dipelajari dari buku Petunjuk Teknis Sarana Penunjang Kritis Industi Farmasi tahun 2013. |
| 41 | CPOTB | Apakah boleh pakaian dari rumah digunakan untuk bekerja di area proses pengemasan sekunder? | Disadari bahwa di pengemasan sekunder, risiko kontaminasi kecil. Namun pada prinsipnya di lingkungan pabrik, tidak diperbolehkan menggunakan pakaian dari rumah, karena kita tidak mengetahui kontaminasi apa yang terdapat dari perjalanan sampai ke tempat kerja. |
| 42 | CPOTB | Kalau catatan bets boleh secara elektronik bagaimana dengan stok, apakah boleh juga jika hanya secara elektronik, tanpa label tertempel pada wadah material/bahan? | Penanganan stok dapat menggunakan sistem elektronik tanpa menghilangkan label, dengan menempelkan barcode yang dapat dibaca dengan sistem terkomputerisasi (dengan cara pemindaian / scanning). Dalam barcode dimasukkan informasi yang dipersyaratkan CPOTB. |
| 43 | CPOTB | Pencucian simplisia yang baik adalah dibuat tahapannya dengan air mengalir, bagaimana jika dibuat 3 tahap namun tidak menggunakan air mengalir, mohon dijelaskan lebih detail. | Sebaiknya cara pencucian simplisia dengan air mengalir. Bila dengan cara bertahap, pengotor dapat tertinggal dalam wadah dan simplisia menjadi kotor kembali. Apabila air mengalir tidak tersedia, tetapkan dahulu standar kebersihan dari simplisia. Lakukan percobaan berapa tahap diperlukan untuk mencapai standar kebersihan tersebut. |
| 44 | CPOTB | Alat ukur baik utuk di lab. maupun di produksi yang dimiliki lebih dari satu. Apakah diperbolehkan hanya mengalibrasi satu saja sedangkan yang lain disesuaikan seperti yang dikalibrasi? Apakah personil yang melakukan harus mempunyai sertifikat? | Tidak. Masing-masing alat ukur harus dikalibrasi. Personil yang melakukan kalibrasi harus terkualifikasi (mendapat pelatihan kalibrasi) oleh lembaga kalibrasi yang terakreditasi atau oleh personil yang disebut di atas. |
| 45 | CPOTB | Apakah bahan awal untuk obat tradisional harus pharma grade, atau boleh food grade atau SNI? | Bahan awal harus ikut Farmakope Herbal Indonesia, Materia Medika Indonesia (MMI) dan kompendial resmi negara lain (Contoh Farmakope Tiongkok). Dalam hal apabila sediaan dibuat di Fasilitas Bersama harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Fasilitas Bersama. |
| 46 | CPOTB | Ada beberapa bahan awal yang tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia, apakah boleh menggunakan grade SNI? | Jika tidak tercantum dikompendial atau referensi resmi lain, bisa menggunakan spesifikasi internal sendiri namun harus didaftarkan di Badan POM. Badan POM akan menilai spesifikasi yang dicakup dalam dokumen Dosier Registrasi dan menetapkan memenuhi syarat atau tidak. |
| 47 | CPOTB | Apakah ada desain pigeon hole yang dapat direkomendasikan untuk menghubungkan Kelas Kebersihan 1 dan 2? | Pigeon hole adalah sarana transfer produk dari kelas kebersihan tinggi ke kelas kebersihan lebih rendah, umumnya dari pengemasan primer ke pengemasan sekunder. |
| 48 | CPOTB | Apakah audit ke supplier boleh dilakukan oleh unit selain QA, misalnya oleh marketing tetapi tetap sepengetahuan QA. | Audit pemasok termasuk aspek atau salah satu subsistem mutu; oleh sebab itu menjadi tanggung jawab QA (yakni pemegang peranan sebagai pemrakarsa dan pemimpin tim audit eksternal). |
| 49 | CPOTB | Suatu produk berasal dari 1 bets produk ruahan, kemudian dikemas menjadi 2 SKU, yaitu sachet @ 30 tablet, dan sachet @ 10 tablet: 1. Apakah hal ini diperbolehkan? 2. Apakah diperbolehkan menggunakan nomor bets yang sama untuk kedua SKU tersebut? | 1. Ya. Satu bets produk boleh dikemas ke dalam dua SKU. |
| 50 | CPOTB | Apakah obat tradisional yang dibuat di Fasber dengan obat, pada validasi pembersihan harus dijadikan sebagai marker pada mesin mixing dan filling, misal bila produk berupa sirup. | Dalam melakukan validasi pembersihan harus ditentukan marker dari produk yang diproses pada line sirup. Penentuan marker dilakukan berdasarkan kelarutan, toksisitas, dosis terapi, bau, dan warna. Semua dinilai menggunakan skor atau matriks. Skor tertinggi yang diperoleh dari matriks tersebut dijadikan sebagai product marker. Setelah diketahui produknya, dapat dihitung Maximal Allowable Concentration (MACO)-nya. Lihat POPP CPOB Jilid I. |
| 51 | CPOTB | Apakah ada spesifikasi mikrobiologi untuk: Air, Swab personil, Peralatan, Ruangan? | Spesifikasi mikrobiologi: |
| 52 | CPOTB | Jika hasil environmental monitoring TMS, tetapi produk jadi memenuhi spesifikasi, apakah spesifikasi ruangan dapat direview sesuai kebijakan internal perusahaan? | Hasil environmental monitoring TMS menandakan bahwa lingkungan kerja tidak terkendali yang memungkinkan kontaminasi dan atau kontaminasi silang telah terjadi terhadap produk yang diproses. |
| 53 | CPOTB | Untuk uji stabilitas, karena ada deviasi selama proses produksi, apakah harus ada protokol atau cukup dengan SOP saja? | Untuk melakukan uji stabilitas pasca pemasaran harus ada program uji stabilitas yang mencakup protokol, worksheet dan laporan. |
| 54 | CPOTB | Untuk produk sediaan liquid (COD) yang dikemas dalam kemasan kaleng, uji stabilitas apakah harus dilakukan pada kondisi RH yang dikendalikan? | RH dalam uji stabilitas suatu sediaan berupa cairan tidak perlu dikendalikan karena cairan itu sendiri sudah mengandung air. |
| 55 | CPOTB | Bagaimana aturan stabilitas pasca pemasaran untuk IEBA (ekstrak sebagai bahan baku)? Bahan dikemas dalam ukuran yang besar (5 kg / 10 kg) Bagaimana aturannya? Berapa ukuran yang diperlukan untuk uji stabilitas? | Prinsip uji stabilitas adalah menggunakan bahan pengemas sesuai dengan yang digunakan pada pemasaran. Namun dalam ICH Q1A (R2) dijelaskan Container Closure System bahwa boleh menggunakan ukuran kemasan yang berbeda dari yang digunakan dalam pemasaran asal bisa menyimulasikan original container, baik ukuran wadah, tipe wadah maupun head space-nya (ruang kosongnya). |
| 56 | CPOTB | Untuk produk yang dipilih untuk mock recall apakah ada ketentuannya? Produk yang bagaimana yang dipilih untuk mock recall? | Mock recall dapat dilakukan secara fisik atau administratif. Tidak ada ketentuan produk apa yang harus dipilih jika melakukan mock recall secara fisik. Industri harus melakukan melalui analisis risiko. |
| 57 | CPOTB | Apakah pengujian ekstrak hasil IEBA harus dilakukan dengan KLT - densitometer? | Pengujian ekstrak hasil IEBA dilakukan menurut spesifikasi dan metode pengujian yang ditetapkan oleh IEBA sendiri. |
| 58 | CPOTB | Bagaimana cara mengambil sampel bahan awal yang berupa buah segar? Karena kami tidak/belum menemukan literaturnya | Jika pemasok mengirimkan buah yang sudah terstandar sesuai spesifikasi, cukup mengambil sampling dari permukaan wadah. Namun, jika belum terstandar maka sampel diambil dengan mempertimbangkan keterwakilan, misalnya atas, tengah, bawah. |
| 59 | CPOTB | Apakah buah-buah segar harus ada CoA dari supplier? Contoh: jeruk, mangga, dll. | Jika CoA tersedia baik, namun jika tidak tersedia tidak masalah. |
| 60 | CPOTB | Pada pengendalian lingkungan, apakah monitor / pemantauan udara yaitu suhu, kelembapan nisbi dan perbedaan tekanan harus dilakukan tiga kali sehari (pagi, siang, sore)? Mengingat banyak ruangan yang diperiksa, bagaimana jika dilakukan dua kali sehari (pagi dan siang)? | Frekuensi monitor / pemantauan tergantung stabilitas cuaca. Pencatatan tiga kali sehari merupakan pemantauan minimum secara manu-al dengan alat yang terkalibrasi, jadi tidak bisa dikurangi lagi. Perlu disesuaikan jumlah alat, dan jumlah personil dengan jumlah ruangan yang akan dipantau. |
| 61 | CPOTB | Apabila melakukan satu parameter pengujian di laboratorium eksternal, apakah diperlukan perjanjian/kontrak analisis? | Jika pengujian bersifat rutin / permanen, harus dibuat kontrak. |
| 62 | CPOTB | Validasi Metode Analisis untuk pengujian mikrobiologi. Bagaimana mengenai hal ini? | Untuk OT, pengujian mikrobiologi terdiri dari pengujian ALT, AKK dan bakteri patogen. |
| 63 | CPOTB | Mohon informasi penentuan dosis terapetik untuk marker untuk validasi pembersihan mesin ekstrak. | Dosis terapetik berlaku untuk OHT dan Fitofarmaka. Dosis terapetik dari marker diperoleh dari uji farmakodinamik. Dari uji farmakodinamik didapat mechanism of action dan posologi (penentuan dosis). |
| 64 | CPOTB | Tabel parameter stabilitas bisa dilihat di mana? | Tabel parameter stabilitas bisa dilihat di ASEAN Guideline on Stability Study of Shelf Life of TM and HS. |
| 65 | CPOTB | Parameter logam berat dan aflatoksin tidak akan berubah selama penyimpanan, apakah harus diuji juga untuk stabilitasnya? | Yang diuji hanya stability indicating parameter. Tingkat kadar aflatoksin dapat berubah, apabila sediaan mengandung jamur yang menghasilkan aflatoxin; oleh sebab itu harus diperiksa. Kadar logam berat tidak akan berubah selama penyimpanan. Oleh sebab itu tidak harus diperiksa. |
| 66 | CPOTB | Bagaimana justifikasi menggunakan suhu ruangan misalnya menggunakan ruangan untuk melakukan uji stabilitas on going? | Menjalankan On Going Stability Study harus sesuai ASEAN Guideline on Stability Study of Shelf Life of TM and HS. |
| 67 | CPOTB | Kami ingin menggabungkan sistem CPOTB dengan ISO 9001; tetapi, karena kami hanya punya satu orang apoteker, maka dalam sistem ISO yg menjadi Management Representative (MR) otomatis adalah Apoteker Penanggung Jawab. Ada masalah ketika pada audit internal yg menjadi koordinator auditor internal adalah juga Apoteker Penanggung Jawab. Dalam sistem ISO, MR dan Apoteker Penanggung Jawab harus orang yg berbeda. Apakah dalam sistem CPOTB diperkenankan seorang koordinator auditor internal bukan apoteker? Mengingat bahwa seorang Apoteker Penanggung Jawab / MR tetap bertanggung jawab terhadap audit internal? | Inspeksi diri CPOTB adalah tuntutan regulasi, di mana Apoteker Penanggung Jawab berperan bukan hanya sebagai “koordinator” saja, tapi malahan berperan sebagai pemrakarsa inspeksi diri dan pengendali tindak lanjutnya. CPOTB dan ISO adalah dua hal yang berbeda. CPOTB tidak mengenal Management Representative (MR). Industri Obat Tradisional harus memenuhi persyaratan CPOTB; bukan ISO. |
| 68 | CPOTB | Apakah tolok ukur utama yang dapat dijadikan acuan bahwa personil yang bersangkutan telah paham implementasi CPOTB (bukti apakah yang dapat diterima oleh Badan POM yang menyatakan bahwa orang tersebut telah terkualifikasi)? | Bisa dilihat dari 2 hal, yaitu administratif dan kualifikasi, yang dapat disimpulkan dari bukti pelatihan dan dievaluasi efektivitas pelatihan yang bersangkutan, dan lndividual record / pengalaman di kegiatan pembuatan OT. |
| 69 | CPOTB | Apakah pelatihan personel (inspektur) sebaiknya perlu dilakukan berkala? | Sesuai dengan kebutuhan dan dari hasil evaluasi inspektur. |
| 70 | CPOTB | Apakah daftar periksa inspeksi diri antara CPOB dan CPOTB harus terpisah atau dapat dijadikan satu? | Daftar periksa inspeksi diri tidak perlu dibuat terpisah namun perlu diberi catatan bila hanya relevan untuk obat atau obat tradisional. |
| 71 | CPOTB | Kami telah memiliki instruksi kerja (IK) audit, namun belum mencantumkan kategori sesuai CPOTB yaitu Critical, Major dan Minor. Kategorisasi menggunakan instruksi kerja merujuk pada ISO. Apakah dimungkinkan mengunakan standar ISO atau sesuai CPOTB? | Dalam POP Pedoman CPOTB telah tercantum kategorisasi temuan inspeksi diri CPOTB. Perusahaan harus memenuhi persyaratan CPOTB. |
| 72 | CPOTB | Sejauh mana APJ OT terlibat dalam audit internal CPOB dan CPOTB pada Fasilitas Bersama? Saat ini yang melakukan audit internal adalah tim di bagian QA. | Kepala Bagian Pemastian Mutu adalah Apoteker Penanggungjawab yang salah satu tanggung jawabnya adalah memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala. |
| 73 | SK 01 | Apa yang dimaksud Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi Dengan Industri Yang Memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Yang Baik Yang Berada Di Wilayah Indonesia? | Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Badan Usaha di Bidang Pemasaran memenuhi standar persyaratan sebagai pemberi kontrak dan pemegang izin edar suplemen kesehatan. Dengan memiliki rekomendasi ini, Badan Usaha di Bidang Pemasaran dapat mengajukan dan memiliki NIE suplemen kesehatan dengan cara kontrak produksi dengan produsen suplemen kesehatan. |
| 74 | SK 01 | Jenis usaha apa saja yang dapat mengajukan Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi ? | Jenis usaha yang dapat mengajukan antara lain Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT) |
| 75 | SK 01 | Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemohon Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi? | Secara umum, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain: |
| 76 | SK 01 | Berdasarkan Permenkes 14 Nomor 2021, penanggung jawab teknis PBOT boleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Apakah PBOT dengan penanggung jawab seorang TTK dapat mengajukan Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi? | Memang berdasarkan peraturan tersebut Penanggung Jawab Teknis PBOT minimal seorang TTK. Namun, apabila PBOT mau mengajukan Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi, Penanggung Jawab Teknis harus seorang Apoteker. |
| 77 | SK 01 | Apakah ada ketentuan Badan Usaha di Bidang Pemasaran di Suplemen Kesehatan dapat melakukan kontrak produksi suplemen kesehatan dengan perusahaan apa saja? | Badan Usaha di Bidang Pemasaran di Suplemen Kesehatan dapat melakukan kontrak produksi suplemen kesehatan dengan produsen berikut: |
| 78 | SK 01 | Alat uji apa saja yang harus disediakan di laboratorium pengujian mutu? | Alat uji yang harus disediakan sesuai dengan parameter mutu suplemen kesehatan yang akan diperiksa. Untuk parameter mutu tersebut, Badan Usaha di Bidang Pemasaran Obat Tradisional dapat mengacu ke Peraturan Badan POM Nomor 17 Tahun 2019. |
| 79 | SK 01 | Bagaimana cara mengajukan Pemohon Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi? | Pemohon melakukan pengajuan Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan melalui email ditwas.otsk@pom.go.id dan cc ke sarana.otsk@pom.go.id. |
| 80 | SK 01 | Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan? | A. Dokumen Administratif |
| 81 | SK 01 | Berapa lama masa berlaku Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi? | Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi berlaku seterusnya selama perusahana menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang tercantum dalam rekomendasi |
| 82 | SKI OT | Apa yang dimaksud dengan SKI? | SKI merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Impor yaitu persetujuan pemasukan bahan/produk jadi Obat dan Makanan yang diberikan oleh Badan POM, berupa : |
| 83 | SKI OT | Apa saja peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam proses penerbitan SKI Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan? | 1. PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM |
| 84 | SKI OT | Apa itu SKI Border? | SKI border dapat diartikan bahwa SKI menjadi persyaratan untuk keluarnya barang dari wilayah kepabeanan sehingga tanpa adanya SKI, barang tidak akan dapat keluar dari wilayah kepabeanan. |
| 85 | SKI OT | Apa itu SKI Post Border? | SKI Post Border diartikan bahwa SKI tidak menjadi syarat keluarnya barang dari wilayah kepabeanan, dimana dokumen SKI bukan diperiksa oleh petugas Dirjen Bea Cukai melainkan diperiksa oleh Kementerian/Lembaga sesuai lartas komoditi sehingga dengan/tanpa adanya SKI, barang dapat keluar dari wilayah kepabeanan. Bahan/produk jadi Obat Kuasi dan SK wajib memiliki SKI Post Border paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang. |
| 86 | SKI OT | Apakah Obat Tradisional dapat keluar dari wilayah kepabeanan tanpa adanya SKI? | Obat Tradisional tidak dapat keluar dari wilayah kepabeanan jika tidak memiliki SKI Badan POM. |
| 87 | SKI OT | Apakah Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi yang keluar dari wilayah kepabeanan tanpa adanya SKI dapat langsung diedarkan? | Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi yang keluar dari wilayah kepabeanan tidak dapat diedarkan sebelum memiliki SKI dari BPOM. Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi tersebut harus digudangkan terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau diedarkan sampai SKI keluar. Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi dapat diperjualbelikan atau diedarkan hanya jika sudah memiliki SKI. |
| 88 | SKI OT | Bagaimana cara mengajukan SKI? | SKI diajukan melalui sistem elektronik e-bpom.pom.go.id. Pelaku usaha wajib memiliki akun e-bpom sebelum mengajukan SKI. |
| 89 | SKI OT | Berapa biaya pengajuan SKI? | Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dikenai biaya untuk setiap kali pemasukan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 90 | SKI OT | Apa persyaratan pengajuan SKI bahan baku Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan? | Importir yang akan mengajukan SKI bahan baku Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, maka persyaratan yang harus |
| 91 | SKI OT | Apa persyaratan pengajuan SKI Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi? | Importir yang akan mengajukan SKI Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi, maka persyaratan yang |
| 92 | SKI OT | Berapa lama batas waktu simpan (batas kedaluwarsa) Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi yang diperbolehkan untuk diimpor? | Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memiliki masa simpan (batas kedaluwarsa) paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa simpan. Jika produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi kurang dari 2/3 (dua pertiga) maka pengajuan SKI Border/Post Border ditolak. |
| 93 | SKI OT | Apa sajakah parameter uji yang diharuskan tercantum pada sertifikat analisis Obat Tradisional? | Parameter uji Obat Tradisional yang harus tercantum dalam sertifikat analisis, yaitu selain parameter yang ditetapkan oleh perusahaan juga harus dicantumkan parameter uji cemaran mikroba berdasarkan bentuk sediaan, sesuai Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2019 tentang persyaratan mutu OT |
| 94 | SKI OT | Apa sajakah parameter uji yang diharuskan tercantum pada sertifikat analisis SK? | Parameter uji SK yang harus tercantum dalam sertifikat analisis, yaitu selain parameter yang ditetapkan oleh perusahaan juga harus dicantumkan parameter uji cemaran mikroba berdasarkan bentuk sediaan, sesuai Peraturan Badan POM No. 17 tahun 2019 tentang persyaratan mutu SK |
| 95 | SKI OT | Bagaimana jika Importir tidak dapat melengkapi parameter uji sesuai yang ditentukan/ditetapkan? | Jika Importir tidak dapat melengkapi parameter uji sesuai yang ditentukan/ditetapkan, maka Importir hendaklah melampirkan surat pernyataan sampling. OT dan SK tersebut pada saat datang tidak boleh didistribusikan/diedarkan namun harus disampling terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi di Indonesia, atas biaya dari Importir. |
| 96 | SK 02 | Pelaku usaha apa saja yang dapat memproduksi suplemen kesehatan di Indonesia? | Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan pelaku usaha yang dapat memproduksi suplemen kesehatan di Indonesia yaitu |
| 97 | SK 02 | Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik apa saja yang dapat digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan? | Sertifikat yang dapat digunakan untuk pembuatan suplemen kesehatan yaitu |
| 98 | SK 02 | Apakah Industri Pangan dapat memproduksi semua bentuk sediaan suplemen kesehatan? | Berdasarkan PerBPOM No. 16 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan, Industri pangan hanya dapat membuat Suplemen Kesehatan dalam bentuk sediaan cairan oral, serbuk yang disajikan dalam bentuk cair, dan/atau gummy. |
| 99 | SK 02 | Apakah Industri Pangan harus memiliki Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk dapat memproduksi suplemen kesehatan? | Ya, berdasarkan PerBPOM No. 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan antara lain telah menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat. |
| 100 | SK 02 | Apakah sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik dapat digunakan untuk produksi suplemen kesehatan? | Industri pangan yang akan memproduksi suplemen kesehatan wajib memperoleh surat rekomendasi telah menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Saat ini surat rekomendasi telah menerapkan disebut sebagai Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan. |
| 101 | SK 02 | Bagaimana cara industri pangan mendapatkan surat rekomendasi telah menerapkan CPOTB atau Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan? | Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Pemohon harus memastikan kepada Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik bahwa produk yang akan didaftarkan masuk kategori suplemen kesehatan. Selanjutnya, Pemohon melakukan pengajuan Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan melalui email ditwas.otsk@pom.go.id dan cc ke sarana.otsk@pom.go.id. |
| 102 | SK 02 | Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan? | Dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan antara lain: |
| 103 | SK 02 | Apakah dalam pengajuan Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan, dilakukan pemeriksaan setempat fasilitas produksi milik Industri Pangan atau hanya evaluasi dokumen? | Setiap permohonan pengajuan persetujuan baru dan pengajuan persetujuan karena perubahan fasilitas akan dilakukan pemeriksaan setempat fasilitas produksi milik Industri Pangan. |
| 104 | SK 02 | Berapa lama masa berlaku Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan? | Masa berlaku Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. |
| 105 | SK 02 | Perubahan apa saja yang mengharuskan pengajuan persetujuan ke Badan POM? | Perubahan yang mengharuskan pengajuan persetujuan antara lain: |
| 106 | SK 02 | Hal-hal apa saja yang harus disiapkan oleh Pemohon sebelum dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi Industri Pangan | tahapan yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha sebelum dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi Industri Pangan adalah : |
| 107 | Kos | Apakah definisi bahan kosmetik? | Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen kosmetika termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya |
| 108 | Kos | Apakah definisi bahan pewarna? | Bahan pewarna adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk memberi dan/atau memperbaiki warna pada kosmetika. |
| 109 | Kos | Apakah definisi bahan pengawet? | Bahan pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah kerusakan kosmetika yang disebabkan oleh mikrooganisme |
| 110 | Kos | Apakah definisi bahan tabir surya? | Bahan Tabir Surya adalah bahan yang digunakan untuk melindungi kulit dari radiasi sinar ultraviolet dengan cara menyerap, memantulkan, dan/atau menghamburkan |
| 111 | Kos | Peraturan apa yang mengatur tentang penggunaan bahan kosmetik? | Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
| 112 | Kos | Bagaimana aturan penggunaan bahan herbal dalam kosmetik? | Peng gunaan bahan kosmetika mengacu pada Perka BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika |
| 113 | Kos | Secara umum bagaimana cara menentukan nama bahan baku yang digunakan? | Nama bahan kosmetika yang akan dipilih harus memenuhi ketentuan: |
| 114 | Kos | Bagaimana cara mengetahui fungsi suatu bahan? | 1. Pemilihan fungsi setiap bahan harus sesuai dengan literatur resmi atau ilmiah. |
| 115 | Kos | Apakah bisa suatu formula hanya terdiri dari 1 bahan baku? | Bisa, namun tetap disertai dengan data keamanan, mutu dan kemanfaatan untuk bahan tersebut sesuai ketentuan penggunaan sebagai kosmetik |
| 116 | Kos | Apakah yang dimaksud dengan produk ruahan? | Sesuai Peraturan BPOM No 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, produk ruahan merupakan suatu produk yang sudah melalui proses pengolahan dan sedang menanti pelaksanaan pengemasan untuk menjadi produk jadi. |
| 117 | Kos | Apakah yang dimaksud dengan produk antara? | Sesuai Peraturan BPOM No 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, produk antara merupakan suatu bahan atau campuran bahan yang telah melalui satu atau lebih tahap pengolahan namun masih membutuhkan tahap pengolahan selanjutnya. |
| 118 | Kos | Apabila suatu formula terdiri dari bulk dan ditambahkan dengan bahan lain saat proses produksi, apakah perlu dinotifikasi? | Perlu, produk bulk dianggap sebagai bahan baku yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih campuran bahan baku kosmetik. Ketika bahan tersebut ditambahkan bahan lainnya dan masih membutuhkan tahap pengolahan selanjutnya maka produk tersebut dianggap sebagai produk baru sehingga harus dinotifikasi. |
| 119 | Kos | Apakah boleh suatu formula yang sama memiliki nama kosmetika yang berbeda? | Ya. Suatu formula yang sama dapat dinotifikasi dengan Nama Kosmetika yang berbeda. |
| 120 | Kos | Bilamana terdapat bahan yang tidak ada pada sistem Notifkos? Bagaimana tahapan penambahan bahan yang tidak ada di sistem dan apa saja persyaratannya? | Bila bahan baku yang digunakan belum tercantum dalam database sistem Notifkos, maka perusahaan dapat mengajukan penambahan (update) bahan baku. Prosedur penambahan bahan baku yang belum tercantum dalam database notifikasi kosmetik dapat diajukan melalui Loket B dengan memberikan: |
| 121 | Kos | Perubahan pada formula bagaimana yang tidak mempengaruhi izin edar yang dimiliki? | Perubahan formula pada hal-hal berikut tidak mempengaruhi izin edar yang dimiliki, yaitu : |
| 122 | Kos | Apa yang harus dilakukan oleh pemohon notifikasi apabila terjadi perubahan bahan atau kadar bahan yang digunakan pada produk yang ternotifikasi? | Pemohon notifikasi harus melakukan kembali notifikasi baru produk sesuai perubahan kadar bahan baku yang digunakan dan melakukan pembatalan produk yang sudah ternotifikasi. |
| 123 | Kos | Bagaimana bila terjadi perubahan supplier bahan baku. Apakah harus melakukan notifikasi baru? | Agar Perusahaan memastikan kembali spesifikasi bahan baku antara supplier tersebut. Bila terdapat perbedaan, maka sebaiknya melakukan notifikasi baru. |
| 124 | Kos | Apabila suatu saat terjadi perubahan supplier bahan baku pada proses produksi, dimana suatu bahan baku yang digunakan tetap sama namun CAS Numbernya berbeda, apakah pemohon notifikasi harus melakukan kembali notifikasi baru produk kosmetik tersebut? | Pemohon notifikasi tidak perlu melakukan kembali notifikasi baru produk. Siapkan data pendukung dan laporan perubahan bahan baku pada Dokumen Informasi Produk (DIP). |
| 125 | Kos | Apakah setiap bahan baku yang digunakan pada produk kosmetik harus memiliki CAS Number? | Umumnya bahan baku kosmetik memiliki CAS number, namun dimungkinkan ada bahan baku kosmetik yang tidak memiliki CAS Number. |
| 126 | Kos | Selain Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015, referensi apa saja yang bisa digunakan untuk bahan-bahan kosmetik? | Referensi resmi lain yang dapat digunakan antara lain : |
| 127 | Kos | Bahan apa saja yang diizinkan digunakan dalam produk kosmetik? | Syarat bahan-bahan yang boleh ada dalam formula : |
| 128 | Kos | Bahan apa saja yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik? | Bahan-bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik adalah: |
| 129 | Kos | Apakah yang dimaksud bahan positif list? | Bahan positif list adalah bahan yang diperbolehkan dipergunakan hanya yang tercantum dalam Peraturan BPOM no. 23 Tahun 2019, tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yaitu bahan pewarna (lampiran II), bahan pengawet (lampiran III), bahan tabir surya (Lampiran IV). Selain dari yang tercantum di dalam lampiran tersebut, tidak boleh digunakan sebagai bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya. |
| 130 | Kos | Apakah diperbolehkan menggunakan bahan baku alam yang berasal dari Indonesia? | Boleh, dengan ketentuan bahwa pemohon notifikasi harus menyerahkan data dukung ke loket untuk kemudian dievaluasi lebih lanjut. Data dukung yang diserahkan berupa CoA, |
| 131 | Kos | Apakah bahan alam bisa digunakan sebagai bahan pewarna, bahan pengawet atau bahan tabir surya? Misalnya, kunyit sebagai bahan pewarna, kencur sebagai bahan tabir surya? | Berdasarkan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 pasal 9, yaitu : bahan alam di Indonesia dapat digunakan sebagai bahan pewarna, bahan pengawet atau bahan tabir surya untuk kosmetika yang dibuat di Indonesia sepanjang disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah. |
| 132 | Kos | Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemohon notifikasi dalam verifikasi mandiri terkait kadar bahan? | 1. Kadar setiap bahan tidak boleh melebihi kadar yang dipersyaratkan dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika atau referensi resmi lainnya. |
| 133 | Kos | Bagaimana cara mendaftarkan produk kosmetik yang mengandung bahan baku dalam bentuk nanomaterial, namun bahan tersebut tidak tercantum pada Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika? | Produk yang mengandung bahan nanomaterial yang tidak tercantum di Peraturan BPOM No. 23 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika dapat diajukan melalui website notifkos.pom.go.id. BPOM dapat melakukan klarifikasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak data tanggal klarifikasi diserahkan. Klarifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui rapat Komite Nasional dengan Tim Ahli. |
| 134 | Kos | Apa saja senyawa paraben yang saat ini dilarang di Eropa? | • Isopropylparaben; |
| 135 | Kos | Apakah kosmetika impor yang mengandung paraben dilarang di Eropa `tidak dapat dinotifikasi di Indonesia? | Berdasarkan Perka BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Pasal 6: |
| 136 | Kos | Apa saja persyaratan penggunaan bahan baku Arbutin pada produk kosmetik? | Apabila produk kosmetik mengandung bahan berupa alpha arbutin dan/atau beta arbutin, maka pada Dokumen Informasi Produk wajib dilampirkan data berupa hasil pengujian kandungan hydroquinone pada sertifikat analisis Kosmetika dan uji stabilitas Kosmetika. Selain itu, pada Penandaan Kosmetika wajib dicantumkan kondisi penyimpanan. |
| 137 | Kos | Apa yang perlu diperhatikan jika suatu produk mengandung bahan AHA? | Pada produk mengandung AHA harus tercantum peringatan terbakar sinar matahari: |
| 138 | Kos | Apa saja yang perlu diperhatikan jika dalam suatu formula mengandung bahan Methylchloroizothiazolinone (MCIT) dan Methylizothiazolinone (MIT)? | 1. Apabila formula mengandung campuran MCIT dan MIT dengan magnesium chloride dan magnesium nitrate, maka kadar maksimum adalah 0,0015% (campuran dengan perbandingan 3:1 dari MCIT dan MIT). |
| 139 | Kos | Mengapa kosmetik yang mengandung bahan Pueraria mirifica root extract memiliki persyaratan tertentu? | Bahan Pueraria mirifica root extract mempunyai efek phytoestrogen, sehingga produk kosmetika mengandung bahan ini harus memiliki persyaratan tertentu |
| 140 | Kos | Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi kosmetik yang mengandung bahan Pueraria mirifica root extract? | Persyaratan yang harus dipenuhi adalah : |
| 141 | Kos | Bahan Pueraria mirifica root extract dapat digunakan untuk produk apa? | Bahan ini biasanya digunakan pada sediaan feminime hygiene dan breast cream. |
| 142 | Kos | Bagaimana cara menghitung breakdown formula bila bahan baku merupakan bahan campuran? | Kadar setiap ingredients yang ada dalam campuran bahan harus dihitung dan dicantumkan pada formula yang disubmit. |
| 143 | Kos | Bagaimana cara menghitung kadar bahan yang digunakan apabila dalam peraturan tercantum kadar maksimal dalam bentuk asam sedangkan bahan yang digunakan dalam bentuk ester/garam? | Kadar maksimal untuk butylparaben Kadar maksimal butylparaben tunggal (sebagai asam) = 0,14 |
| 144 | Kos | Apa saja yang harus diisi pada template Notifkos dalam formula kosmetika? | Formula Kosmetika berisi : |
| 145 | Kos | Bagaimana persyaratan pengisian formula pada template Notifkos? | 1. Setiap bahan ditulis dengan nama International Nomenclature Cosmetic Ingredients (INCI) atau nama lain sesuai dengan referensi yang berlaku secara internasional |
| 146 | Kos | Bagaimana pencantuman kandungan komponen bahan allergen pada bahan parfum pada template Notifkos? | Komponen fragrance allergendari bahan parfum dapat dicantumkan pada template Notifkos dan penandaan. Contoh : citonellol, linalool, dan lain-lain. |
| 147 | Kos | Apa yang harus dilakukan oleh pemohon notifikasi apabila terdapat kesalahan dalam mengisi formula bahan pada saat pendaftaran produk kosmetik? | Apabila template produk masih dalam bentuk draft, maka pemohon notifikasi dapat memperbaiki formula atau membuat template produk baru. |
| 148 | Kos | Apakah pada nama produk dapat mencantumkan klaim nama bahan, seperti "Papaya", "Aloe Vera", "Tea Tree", dan lain-lain? | Nama produk dapat mencantumkan klaim nama bahan, seperti "Papaya", "Aloe Vera", dan "Tea Tree" apabila didukung dengan bahan tersebut dalam formula yang dinotifikasikan. |
| 149 | Kos | Apakah pada nama produk dapat mencantumkan klaim "Organik"? | Produk dapat mencantumkan klaim "organik" apabila bahan baku dalam formula merupakan bahan organik yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Organik. Sertifikat Organik agar disimpan bersama Dokumen Informasi Produk. |
| 150 | Kos | Apakah ada bahan baku alam yang berasal dari Indonesia dapat digunakan sebagai bahan tabir surya? | Dimungkinkan, mengikuti ketentuan bahwa bahan tersebut memiliki pembuktian secara ilmiah atau empiris dan dicantumkan dalam Dokumen Informasi Produk. |
| 151 | Kos | Berapa kadar bahan parfum yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori sediaan wangi-wangian? | Untuk Sediaan Wangi-wangian, kadar pewangi harus sesuai dengan kadar yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM No. 34 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tatacara Notifikasi Kosmetik. |
| 152 | Kos | Bahan-bahan apa saja yang dapat ditambahkan dalam formula untuk menjaga stabilitas produk atau bahan lainnya dalam produk tersebut? | 1. Bahan berfungsi antioksidan dapat menjaga stabilitas bahan pengawet. |
| 153 | Kos | Apa yang dimaksud dengan MoS (Margin of Safety)? | MoS merupakan salah satu cara penentuan keamanan suatu bahan baku kosmetik. Hasil perhitungan MoS pada bahan baku dapat menjadi salah satu penilaian atau evaluasi terhadap keamanan produk kosmetik. |
| 154 | Kos | Bagaimana cara perhitungan MoS? | MoS adalah hasil perbandingan antara critical NOAEL (Non Observable Adverse Effect Level) bahan baku yang diperoleh pada spesies yang paling sensitif dari dosis yang tepat pada pengujian dosis pada binatang, dengan perkiraan paparan sistemik pada manusia. |
| 155 | Kos | Bagaimana cara mengetahui data NOAEL? | Data nilai NOAEL bisa didapatkan atau diketahui dari literatur. Data NOAEL juga dapat diketahui melalui studi toksisitas sub kronik minimal 28 hari, dilakukan pada spesies yang sensitif dan dengan dosis yang tepat. |
| 156 | Kos | Kami memproduksi dan telah memiliki izin edar untuk produk sabun mandi charcoal tengkawang aroma serai wangi, sabun mandi tengkawang aroma serai wangi, minyak kemiri murni, dan sertifikat CPKB Gol. A. Kami merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), apakah izin tersebut boleh dimiliki oleh PMA? | Dalam peraturan BPOM, tidak ada pembatasan jenis kosmetik yang bisa dinotifikasi oleh PMA. Pembatasan yang ada adalah industri kosmetik golongan B yang hanya dapat membuat kosmetik sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2021. |
| 157 | Kos | Apakah yang dimaksud dengan kosmetik tradisional? | Belum ada definisi kosmetik tradisional dalam peraturan. Selama ini yang dimaksud kosmetik tradisional adalah kosmetik mengandung bahan alam yang digunakan secara tradisional. |
| 158 | Kos | Bagaimana tata cara untuk mendapatkan biaya pnbp notifikasi sebesar 50% untuk UMK | Informasi terkait tata cara penerapan biaya pnbp 50% untuk UMK dapat dilihat DI SINI |
| 159 | Kos | Bagaimanakah cara mendaftarkan produk konfirmasi | Informasi terkait tata cara produk konfirmasi dapat dilihat DI SINI |
| 160 | Kos | Bagaimanakah cara pendaftaran produk kosmetik khusus ekspor | Informasi terkait tata cara pendaftaran produk kosmetik khusus ekspor dapat dilihat DI SINI |
| 161 | Kos | Bagaimanakah cara pendaftaran kosmetik multipabrik | Informasi terkait tata cara pendaftaran NIE multipabrik dapat dilihat DI SINI |
| 162 | Kos | Informasi terkait tata cara variasi NIE multipabrik | https://drive.google.com/file/d/16tChdwwTgakDdxKr0lwnVmOm1QBw-zCS/view |
| 163 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan variasi alamat perusahaan kosmetik tanpa pindah lokasi | Informasi terkait tata cara variasi alamat perusahaan tanpa pindah lokasi dapat dilihat DI SINI |
| 164 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update sertifikat/SPA CPKB | Informasi terkait tata cara update sertifikat/SPA CPKB dapat dilihat DI SINI |
| 165 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update sertifikat GMP | Informasi terkait tata cara update sertifikat GMP dapat dilihat DI SINI |
| 166 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update Letter of Authoization (LoA) | Informasi terkait tata cara update LoA dapat dilihat DI SINI |
| 167 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update SPKK/MoU | Informasi terkait tata cara update SPKK/MoU dapat dilihat DI SINI |
| 168 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update merek | https://drive.google.com/file/d/1kgQ0WIIg-PUjtWH8E0RzPRR0-elVzD5u/view |
| 169 | Kos | Informasi terkait tata cara update Penanggung Jawab Teknis (PJT) | Informasi terkait tata cara update Penanggung Jawab Teknis (PJT) dapat dilihat DI SINI |
| 170 | Kos | Informasi terkait tata cara update pimpinan perusahaan | Informasi terkait tata cara update pimpinan perusahaan dapat dilihat DI SINI |
| 171 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update bahan baku kosmetik | Informasi terkait tata cara update bahan baku dapat dilihat dapat dilihat DI SINI '>DI SINI |
| 172 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update update Nomor Induk Berusaha (NIB) pada produk kosmetik? | Informasi terkait tata cara update Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilihat DI SINI |
| 173 | Kos | Bagaimanakah cara melakukan update nama/alamat gudang produk kosmetik | Informasi terkait tata cara update nama/alamat gudang dapat dilihat DI SINI |
| 174 | Sireka | Bagaimana cara melakukan registrasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Registrasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://sireka.pom.go.id. Pemohon harus melakukan registrasi perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan user ID dan password. |
| 175 | Sireka | Bagaimana cara melakukan registrasi perusahaan di sistem SIREKA? | - Pilih menu registrasi pada halaman awal sistem SIREKA |
| 176 | Sireka | Apa syarat untuk dapat melakukan registrasi perusahaan? | - Untuk dapat melakukan proses Registrasi Perusahaan, pastikan Perusahaan sudah terdaftar dan aktif di http://asrot.pom.go.id |
| 177 | Sireka | Siapa saja yang boleh menjadi penanggung jawab akun pada sistem SIREKA? | Orang/pendaftar yang ditunjuk atau yang diberi kuasa dari industri obat tradisional atau suplemen kesehatan untuk melakukan registrasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. |
| 178 | Sireka | Apakah penanggung jawab akun pada sistem SIREKA harus sama dengan penanggung jawab akun pada sistem ASROT? | Penanggung jawab akun pada sistem SIREKA boleh sama atau berbeda dengan penanggung jawab akun pada sistem ASROT. |
| 179 | Sireka | Bagaimana cara mengetahui registrasi perusahaan di sistem SIREKA telah mendapat persetujuan? | Persetujuan registrasi perusahaan akan disampaikan kepada email pemohon (sesuai dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi) melalui email aktivasi user berisi password yang dikeluarkan oleh sistem. Selanjutnya, pemohon dapat mengubah password sesuai keperluan. |
| 180 | Sireka | Menu apa saja yang terdapat pada sistem SIREKA apabila login sebagai pendaftar? | Apabila pendaftar melakukan login pada sistem SIREKA, maka akan muncul menu sebagai berikut: |
| 181 | Sireka | Apa kriteria obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dapat didaftarkan iklannya di sistem SIREKA? | a. Produk telah mendapat persetujuan Nomor Izin Edar (NIE) dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. |
| 182 | Sireka | Dokumen apa yang perlu diunggah pada saat mengajukan permohonan persetujuan iklan obat tradisonal dan suplemen kesehatan? | a. Surat permohonan pengajuan iklan yang menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, ditujukan ke Direktur Registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik. |
| 183 | Sireka | Apakah semua dokumen harus menggunakan format jpg. dan jpeg.? | Untuk dokumen rancangan iklan harus menggunakan format jpg./jpeg. agar rancangan iklan dapat diverifikasi oleh sistem secara otomatis (cap ACC dan TTE pada rancangan iklan) pada saat rancangan iklan disetujui. Selain rancangan iklan, dokumen lain dapat menggunakan format pdf, jpg. dan jpeg. dengan ukuran maksimal file 10 MB. |
| 184 | Sireka | Apa saja yang disampaikan pada surat permohonan registrasi iklan? | Pada surat permohonan registrasi iklan, dapat disampaikan keterangan produk yang didaftarkan iklannya (satu surat permohonan dapat digunakan untuk beberapa pengajuan iklan jika terdapat beberapa iklan produk yang diajukan). Dapat juga disampaikan keterangan bahwa iklan tersebut sudah pernah disetujui namun ada sedikit perubahan atau tambahan pada informasi iklannya. |
| 185 | Sireka | Bagaimana cara melakukan permohonan baru registrasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | - login |
| 186 | Sireka | Termasuk dalam klasifikasi apakah produk Quasi? | Pada iklan, produk Quasi termasuk dalam klasifikasi obat tradisional. |
| 187 | Sireka | Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan Surat Perintah Bayar? | Melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada SPB melalui Bank/Pos Persepsi yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Teller, ATM, Internet Banking dan EDC dengan memasukkan nomor Billing ID MPN G2. Daftar Bank/ Pos Persepsi yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dapat dilihat di https://www.kemenkeu.go.id/mpng2. |
| 188 | Sireka | Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Biaya evaluasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu sebesar Rp 200.000,- per versi per iklan per produk. |
| 189 | Sireka | Apakah Surat Perintah Bayar memiliki masa berlaku? | Surat Perintah Bayar berlaku 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal terbit SPB. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilakukan proses pembayaran, maka permohonan iklan obat tradisional atau suplemen kesehatan dianggap batal dan dihapus dari sistem. |
| 190 | Sireka | Apakah bukti pembayaran harus dilampirkan pada saat registrasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Bukti pembayaran tidak perlu dilampirkan, cukup disimpan mandiri saja untuk ditunjukkan bila diperlukan. Setelah pendaftar melakukan pembayaran, sistem secara otomatis akan melakukan verifikasi pembayaran, kemudian generate ID iklan dan status registrasi akan langsung masuk ke petugas untuk dilakukan evaluasi. |
| 191 | Sireka | Apa yang dimaksud dengan ID iklan? | ID iklan merupakan identitas iklan yang menunjukkan kalsifikasi produk yang didaftarkan, tanggal, bulan dan tahun pengajuan, serta urutan permohonan berdasarkan media yang didaftarkan. |
| 192 | Sireka | Jika pada iklan televisi terdapat beberapa durasi iklan dengan konsep rancangan iklan yang sama, misalnya 30 detik, 15 detik dan 5 detik, apakah ketiga versi tersebut harus didaftarkan secara terpisah? | Jika terdapat beberapa durasi dengan konsep rancangan iklan yang sama, maka masing-masing durasi harus didaftarkan karena pemotongan beberapa frame dapat mengubah konsep iklan dari konsep utuhnya. |
| 193 | Sireka | Apakah rancangan iklan yang sama namun digunakan pada beberapa media cetak harus didaftarkan per jenis media yang digunakan? | Pengajuan materi iklan untuk 1 media dapat dijabarkan menjadi beberapa (misalnya media cetak bentuk stiker, poster, dan sebagainya), maka pengajuannya dapat dilakukan 1 (satu) kali (pengajuannya secara umum yaitu media cetak) dengan catatan rancangan iklan sama. |
| 194 | Sireka | Apabila pada rancangan iklan terdapat lebih dari satu produk yang diiklankan, apakah cukup satu yang didaftarkan iklannya? | Apabila pada rancangan iklan terdapat lebih dari satu produk yang diiklankan, maka semua produk yang terdapat pada rancangan iklan harus didaftarkan iklannya dengan rancangan iklan yang sama. |
| 195 | Sireka | Apakah rancangan iklan yang telah disetujui namun ingin mengubah layout dari portrait ke landscape apakah harus didaftarkan kembali? | Rancangan iklan yang telah disetujui namun ingin mengubah layout dari portrait ke landscape tidak perlu didaftarkan kembali dengan syarat rancangan iklan sama dengan yang telah disetujui. |
| 196 | Sireka | Berapa lama waktu proses registrasi iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan? | Jangka waktu penyelesaian pengajuan persetujuan rancangan iklan Obat Tradisioanl dan Suplemen Kesehatan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak validasi bukti pembayaran biaya evaluasi atau setelah permohonan iklan mendapatkan nomor ID. Validasi bukti pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem. Dalam hal pemohon diberikan surat perbaikan maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off). Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah pemohon menggunggah rancangan iklan yang telah diperbaiki. |
| 197 | Sireka | Berapa lama masa berlaku surat persetujuan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Surat persetujuan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan berlaku selama masih memenuhi ketentuan, atau berbatas waktu sesuai yang tercantum pada surat persetujuan iklan untuk iklan yang mencantumkan data hasil survey atau klaim tertentu. |
| 198 | Sireka | Mengapa produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tertentu yang telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) tidak muncul di data SIREKA pada saat akan mendaftarkan iklannya? | Produk dalam proses daftar ulang atau dalam proses pendaftaran variasi dengan perubahan pada penandaan tidak dapat melakukan pendaftaran iklan di SIREKA. Karena SIREKA terintegrasi dengan ASROT, maka data produk yang sedang proses daftar ulang atau variasi tidak akan muncul di SIREKA. Pengajuan iklan dapat dilakukan setelah pendaftaran ulang atau variasi mendapat persetujuan. Produk dalam proses variasi tanpa perubahan pada penandaan dapat mendaftarkan iklan di SIREKA dengan syarat melampirkan surat pernyataan bahwa penandaan tidak berubah dan sesuai dengan penandaan acc terakhir. Jika produk tidak muncul dan tidak sedang dalam proses di sistem ASROT, maka dapat menghubungi Petugas Konsultasi TI. |
| 199 | Sireka | Apakah produk dalam proses variasi tanpa perubahan pada penandaan akan muncul di data SIREKA dan dapat didaftarkan iklannya? | Jika produk dalam proses variasi tanpa perubahan pada penandaan dan akan didaftarkan iklannya, maka dapat menginformasikan ke petugas Konsultasi TI untuk dapat mendaftarkan iklannya. |
| 200 | Sireka | Kapan waktu terakhir registrasi iklan baru diajukan untuk dapat diikutkan dalam rapat iklan? | Permohonan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang akan dievaluasi bersama tim ahli pada rapat iklan adalah permohonan pendaftaran yang telah melakukan pembayaran SPB paling lambat masuk di SIREKA pada hari Senin pukul 12.00 WIB sebelum hari Selasa berdasarkan jadwal rapat iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. |
| 201 | Sireka | Dimanakah informasi jadwal rapat iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilihat? | Jadwal rapat iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilihat pada beranda (halaman awal SIREKA) di bagian Informasi. |
| 202 | Sireka | Bagaimana cara mengetahui status permohonan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang diajukan? | Status permohonan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilihat pada sistem SIREKA dengan cara klik Daftar Terkirim, status permohonan iklan dapat dilihat pada kolom status. Selain itu, pada aplikasi SIREKA disediakan fasilitas Detil log, yaitu fasilitas untuk memantau status dokumen, baik informasi perbaikan, ditolak atau disetujui. |
| 203 | Sireka | Bagaimana cara melihat detil log permohonan iklan? | - pilih permohonan iklan yang ingin dilihat detil lognya |
| 204 | Sireka | Bagaimana cara mengetahui bahwa rancangan iklan yang diajukan harus direvisi? | Jika rancangan iklan yang diajukan harus direvisi, pedaftar akan mendapatkan notifikasi melalui email berisi SK revisi. Selain itu, pendaftar juga dapat mengetahui iklan revisi dengan cara: |
| 205 | Sireka | Apakah SK Revisi diperlukan tanda tangan basah? | SK Revisi/Perbaikan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan diterbitkan oleh Sistem Registrasi Iklan (SIREKA) Badan POM yang dianggap sah tanpa Cap dan Tanda Tangan Pejabat terkait. |
| 206 | Sireka | Bagaimana cara menyampaikan rancangan iklan yang telah direvisi atau diperbaiki? | - pilih Daftar Revisi |
| 207 | Sireka | Setelah iklan yang telah diperbaiki dikirimkan, apabila terdapat hal yang masih perlu diperbaiki pada rancangan iklan, bagaimana cara mengetahui apa yang harus direvisi? | Klik Detil Log untuk melihat Catatan Revisi yang diberikan oleh Petugas, kemudian lakukan langkah untuk menyampaikan rancangan iklan yang telah direvisi kembali. |
| 208 | Sireka | Bagaimana cara melihat SK TTE iklan? | - pilih Daftar Disetujui |
| 209 | Sireka | Informasi apa yang terdapat pada barcode yang tercantum di SK TTE iklan? | Informasi yang terdapat pada barcode SK TTE apabila discan adalah informasi Nomor dan tanggal SK. |
| 210 | Sireka | Bagaimana cara untuk menambah produk baru pada Daftar Produk? | - login |
| 211 | Sireka | Bagaimana cara mengubah profil perusahaan? | - login pada sistem SIREKA |
| 212 | Sireka | Bagaimana cara membuat sub akun perusahaan? | - login |
| 213 | Sireka | Menu lain apa saja yang terdapat pada halaman awal sistem SIREKA? | Pada halaman awal SIREKA terdapat menu sebagai berikut: |
| 214 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Agen | adalah Pelaku Usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Kosmetik. |
| 215 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan AIat Kesehatan | adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. |
| 216 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Alat kesehatan | adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. |
| 217 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Audit pemenuhan persyaratan teknis CPOTB (Inpeksi) | adalah pemeriksaan setempat yang dilakukan secara langsung di industri dan usaha Obat Tradisional untuk mengetahui pemenuhan terhadap persyaratan teknis CPOTB. |
| 218 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Aktif | adalah komponen yang menghasilkan/memiliki manfaat yang dimaksudkan dari Suplemen Kesehatan. |
| 219 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Baku | adalah semua bahan awal baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang berubah maupun tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan Obat Tradisional. |
| 220 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Obat | adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi. |
| 221 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Obat Bahan Alam | adalah bahan aktif berupa simplisia atau sediaan galenik maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan Obat Bahan Alam dan tidak dalam kemasan yang siap digunakan oleh konsumen. |
| 222 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Suplemen Kesehatan | adalah bahan aktif yang memiliki manfaat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan Suplemen Kesehatan. |
| 223 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Tambahan (Suplemen Kesehatan) | adalah komponen Suplemen Kesehatan yang dimaksudkan untuk membantu memformulasikan bahan aktif menjadi sediaan yang sesuai serta terbukti aman dan tidak mempunyai efek farmakologi. |
| 224 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Tambahan | adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Obat Bahan Alam untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Obat Bahan Alam yang terbukti aman dan tidak memberikan efek farmakologis. |
| 225 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bahan Tambahan | adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Obat Tradisional untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Obat Tradisional yang terbukti aman dan tidak memberikan efek farmakologis. |
| 226 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Batas Maksimum Cara Pembuatan yang Baik (Batas Maksimum CPB) | adalah jumlah bahan tambahan yang diizinkan terdapat pada Suplemen Kesehatan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. |
| 227 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Bentuk Sediaan | adalah identifikasi Obat Tradisional dari bentuk fisiknya yang terkait kepada penampilan fisik maupun cara pemberian Obat Tradisional. |
| 228 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cairan Obat Dalam | adalah sediaan Obat Tradisional berupa minyak, larutan, suspensi atau emulsi, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak dan digunakan sebagai obat dalam. |
| 229 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cairan Obat Luar | adalah sediaan Obat Tradisional berupa minyak, larutan, suspensi atau emulsi, terbuat dari Simplisia dan/atau Ekstrak dan digunakan sebagai obat luar. |
| 230 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cairan Oral | adalah sediaan Suplemen Kesehatan berupa minyak, larutan, suspensi atau emulsi untuk penggunaan oral. |
| 231 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetik yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 232 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 233 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 234 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya |
| 235 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 236 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 237 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 238 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 239 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 240 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) | adalah cara pembuatan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. |
| 241 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) | adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. |
| 242 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan yang Baik | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 243 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Pembuatan yang Baik | adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
| 244 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) | adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. |
| 245 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Chemical Peeling | adalah Kosmetika yang mengandung bahan yang digunakan untuk mengangkat sel kulit mati pada wajah dan/atau leher secara kimiawi. |
| 246 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Distributor | adalah Pelaku Usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen, pemasok, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Kosmetik. |
| 247 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Dodol/Jenang | adalah sediaan padat Obat Tradisional dengan konsistensi lunak tetapi liat, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak. |
| 248 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Dokumen Informasi Produk (DIP) | adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetik. |
| 249 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Dokumen Informasi Produk (DIP) | adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika |
| 250 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Efervesen | adalah sediaan padat Suplemen Kesehatan, mengandung natrium bikarbonat dan asam organik yang akan bereaksi menghasilkan gas karbon dioksida saat dimasukkan ke dalam air. |
| 251 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Efervesen | adalah sediaan padat Obat Tradisional, terbuat dari Ekstrak dan/atau simplisia tertentu, mengandung natrium bikarbonat dan asam organik yang menghasilkan gelembung gas (karbon dioksida) saat dimasukkan ke dalam air. |
| 252 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Evaluator | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang berdasarkan surat penunjukan dan surat tugas dari pejabat yang berwenang bertugas untuk melakukan evaluasi dan/atau penilaian terhadap permohonan evaluasi protokol dan/atau data Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional yang diajukan oleh Pendaftar. |
| 253 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Isi Ulang Kosmetik | adalah sarana yang digunakan oleh pemilik nomor notifikasi atau pelaku usaha di bidang Kosmetik yang bekerja sama dengan pemilik nomor notifikasi untuk melakukan kegiatan penjualan Kosmetik Isi Ulang. |
| 254 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. |
| 255 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. |
| 256 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Penyimpanan | adalah fasilitas untuk menyimpan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan berupa gudang, ruangan, lemari, dan/atau rak. |
| 257 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Film Strip | adalah sediaan padat Obat Tradisional berbentuk lembaran tipis yang digunakan secara oral. |
| 258 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fitofarmaka | adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. |
| 259 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Fitofarmaka | adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. |
| 260 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Formula | adalah susunan kualitatif dan kuantitatif bahan aktif dan bahan tambahan. |
| 261 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Formula | adalah susunan kualitatif dan kuantitatif bahan aktif dan bahan tambahan. |
| 262 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Gel | adalah sediaan Obat Tradisional setengah padat mengandung satu atau lebih Ekstrak dan/atau minyak yang terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar Gel dan ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit. |
| 263 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Granul | adalah sediaan Obat Tradisional berupa butiran terbuat dari Ekstrak yang telah melalui proses granulasi yang cara penggunaannya diseduh dengan air panas atau dilarutkan dalam air dingin. |
| 264 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Iklan Kosmetika | adalah suatu pesan komunikasi mengenai Kosmetika dan/atau merek Kosmetika kepada khalayak sasarannya, dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetika |
| 265 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Iklan Obat Kuasi | adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Kuasi, dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Kuasi. |
| 266 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (Iklan) | adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. |
| 267 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Iklan Suplemen Kesehatan | adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Suplemen Kesehatan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Suplemen Kesehatan. |
| 268 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Importir | adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan ke dalam wilayah Indonesia. |
| 269 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Importir | adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Suplemen Kesehatan ke dalam wilayah Indonesia. |
| 270 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Importir | adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Obat Kuasi ke dalam wilayah Indonesia. |
| 271 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Importir | adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia |
| 272 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. |
| 273 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. |
| 274 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Farmasi | adalah badan usaha yang memiliki izin dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. |
| 275 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Farmasi | adalah badan usaha yang memiliki izin dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. |
| 276 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Farmasi (IF) | adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat |
| 277 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Kosmetika | adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 278 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Kosmetika | adalah industri yang memproduksi Kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 279 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Kosmetika | adalah industri yang memproduksi Kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 280 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Obat Tradisional (IOT) | adalah industri yang dapat membuat semua Bentuk Sediaan Obat Tradisional. |
| 281 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Obat Tradisional (IOT) | adalah industri yang dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional. |
| 282 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Obat Tradisional (IOT) | adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. |
| 283 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Obat Tradisional (IOT) | adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. |
| 284 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Obat Tradisional (IOT) | adalah industri yang dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional. |
| 285 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Industri Pangan | adalah perusahaan yang memproduksi pangan olahan. |
| 286 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Izin Edar | adalah bentuk persetujuan registrasi obat kuasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. |
| 287 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Izin Edar | adalah bentuk persetujuan Registrasi Suplemen Kesehatan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. |
| 288 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Izin Edar | adalah bentuk persetujuan registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. |
| 289 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Izin penerapan CPPOB | adalah bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi persyaratan dan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan. |
| 290 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Jamu | adalah Obat Tradisional yang dibuat di Indonesia. |
| 291 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Jamu | adalah Obat Tradisional yang dibuat di Indonesia. |
| 292 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kapsul | adalah sediaan Suplemen Kesehatan yang terbungkus cangkang berupa cangkang keras atau cangkang lunak. |
| 293 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kapsul | adalah sediaan Obat Tradisional yang terbungkus cangkang keras. |
| 294 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kapsul Lunak | adalah sediaan Obat Tradisional yang terbungkus cangkang lunak. |
| 295 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kejadian Tidak Diinginkan Non-Serius | adalah efek yang tidak diinginkan setelah penggunaan normal Obat Tradisional atau Suplemen Kesehatan yang tidak menyebabkan kematian, tidak mengancam jiwa, tidak membutuhkan rawat inap, atau tidak menyebabkan cacat permanen, tanpa harus diketahui hubungan sebab akibat terlebih dahulu. |
| 296 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kejadian Tidak Diinginkan Serius | adalah efek yang tidak diinginkan setelah penggunaan normal Obat Tradisional atau Suplemen Kesehatan yang menyebabkan kematian, mengancam jiwa, membutuhkan rawat inap, atau menyebabkan cacat permanen, tanpa harus diketahui hubungan sebab akibat terlebih dahulu. |
| 297 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kemasan Primer | adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika |
| 298 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan | adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasi dan alat kesehatan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak |
| 299 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Klaim Khasiat Obat Bahan Alam (Klaim Khasiat) | adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau menyiratkan bahwa Obat Bahan Alam memiliki kontribusi positif dan bermanfaat bagi kesehatan manusia |
| 300 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Komposisi | adalah susunan kualitatif dan kuantitatif dari bahan aktif. |
| 301 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Komposisi | adalah susunan kualitatif dan kuantitatif dari bahan aktif. |
| 302 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetik | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 303 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetik | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 304 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetik Isi Ulang | adalah Kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang Kosmetik. |
| 305 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 306 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 307 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 308 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 309 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 310 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika | adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 311 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika Dalam Negeri | adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri. |
| 312 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika Impor | adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer. |
| 313 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Kosmetika Kontrak | adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak. |
| 314 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Krim | adalah sediaan Obat Tradisional setengah padat mengandung satu atau lebih Ekstrak terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar Krim yang sesuai dan ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit. |
| 315 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Penelitian/Riset | adalah lembaga yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi yang terintegrasi di bidang Obat Tradisional. |
| 316 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Lisensi | adalah izin yang diberikan oleh pemberi lisensi, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan hasil penelitian dan pengembangan yang menyangkut keamanan, khasiat, mutu, dan alih teknologi dalam pembuatan, dan/atau penggunaan nama dagang serta penjualan suatu Obat Kuasi. |
| 317 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Lisensi | adalah izin yang diberikan oleh pemberi lisensi, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan hasil penelitian dan pengembangan yang menyangkut keamanan, manfaat, mutu dan alih teknologi dalam pembuatan, dan/atau penggunaan nama dagang serta penjualan suatu Suplemen Kesehatan. |
| 318 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Losio | adalah sediaan Cairan Obat Tradisional mengandung Serbuk Simplisia, Eksudat, Ekstrak, dan/atau minyak yang terlarut atau terdispersi berupa suspensi atau emulsi dalam bahan dasar Losio dan ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit. |
| 319 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Media Periklanan | adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyampai pesan periklanan. |
| 320 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Media Periklanan | adalah alat dan/atau sarana komunikasi massa yang menjadi penyampai Iklan. |
| 321 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan | adalah kegiatan yang meliputi pemantauan, pencatatan, pengumpulan data, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap efek berupa kejadian tidak diinginkan yang timbul karena penggunaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. |
| 322 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Nama Kosmetika | adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi |
| 323 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) | adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. |
| 324 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Notifikasi Kosmetika | adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika. |
| 325 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat | adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. |
| 326 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat | adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. |
| 327 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam | adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. |
| 328 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam | adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. |
| 329 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam | adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah. |
| 330 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat dan Makanan | adalah obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan |
| 331 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Herbal Terstandar | adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi. |
| 332 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Herbal Terstandar | adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi. |
| 333 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi | adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. |
| 334 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi | adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan |
| 335 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi | adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. |
| 336 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi | adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. |
| 337 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi | adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. |
| 338 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Kuasi Kontrak | adalah Obat Kuasi yang seluruh atau sebagian tahapan pembuatan dilimpahkan kepada Industri Farmasi, IOT, UKOT, atau Industri Kosmetika berdasarkan kontrak. |
| 339 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 340 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 341 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 342 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 343 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 344 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 345 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat |
| 346 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 347 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 348 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional | adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
| 349 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional Impor | adalah obat tradisional yang seluruh proses pembuatan atau sebagian tahapan pembuatan sampai dengan pengemasan primer dilakukan oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia. |
| 350 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat tradisional Impor | adalah obat tradisional yang seluruh proses pembuatan atau sebagian tahapan pembuatan sampai dengan pengemasan primer dilakukan oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia. |
| 351 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat Tradisional Lisensi | adalah obat tradisional yang seluruh tahapan pembuatan dilakukan oleh industri obat tradisional atau usaha kecil obat tradisional di dalam negeri atas dasar lisensi. |
| 352 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Obat tradisional lisensi | adalah obat tradisional yang seluruh tahapan pembuatan dilakukan oleh industri obat tradisional atau usaha kecil obat tradisional di dalam negeri atas dasar lisensi. |
| 353 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pangan Olahan | adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. |
| 354 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Parem | adalah sediaan padat atau cair Obat Tradisional, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak dan digunakan sebagai obat luar. |
| 355 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pastiles | adalah sediaan padat Obat Tradisional berupa lempengan pipih, umumnya berbentuk segi empat, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak. |
| 356 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) | adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 357 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT) | adalah Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat standar untuk melakukan kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran Obat Tradisional termasuk Suplemen Kesehatan untuk manusia dalam jumlah besar. |
| 358 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah industri farmasi, industri obat tradisional, usaha kecil obat tradisional, industri pangan, importir dan/atau badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan pemilik atau pemegang izin edar. |
| 359 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat Bahan Alam. |
| 360 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Kosmetik. |
| 361 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, Industri Pangan, Importir dan/atau Badan Usaha di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan pemilik atau pemegang izin edar. |
| 362 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat Tradisional. |
| 363 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Kosmetika. |
| 364 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Suplemen Kesehatan. |
| 365 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat Kuasi. |
| 366 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. |
| 367 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha | adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat Bahan Alam. |
| 368 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemberi Kontrak | adalah Pelaku Usaha yang mengalihkan kegiatan pembuatan Suplemen Kesehatan berdasarkan kontrak. |
| 369 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemberi Kontrak | adalah Pelaku Usaha yang mengalihkan kegiatan pembuatan Obat Kuasi berdasarkan kontrak. |
| 370 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pembuatan | adalah seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan Obat Tradisional/Obat Kuasi/Suplemen Kesehatan/Kosmetika, yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, Pengawasan mutu, dan/atau pemastian mutu sampai diperoleh Obat Tradisional/Obat Kuasi/Suplemen Kesehatan/Kosmetika untuk didistribusikan. |
| 371 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pembuatan | adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pengadaan semua bahan awal, proses pengolahan, dan pengemasan sampai pelulusan produk jadi untuk didistribusikan serta Pengawasan mutu yang dilakukan pada setiap langkah kegiatan tersebut. |
| 372 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemegang Izin Edar | adalah pendaftar yang telah mendapat persetujuan izin edar untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang didaftarkan. |
| 373 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemegang Izin Edar | adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin edar. |
| 374 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemegang Izin Edar | adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Edar. |
| 375 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemegang Izin Edar | adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Edar. |
| 376 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pemilik Nomor Notifikasi | adalah industri Kosmetik, importir Kosmetik, dan usaha perseorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi yang telah menerima pemberitahuan Kosmetik telah dinotifikasi. |
| 377 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penandaan | adalah informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Suplemen Kesehatan. |
| 378 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penandaan | adalah informasi lengkap mengenai keamanan, khasiat/manfaat, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. |
| 379 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penandaan | adalah informasi lengkap mengenai khasiat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Obat Kuasi. |
| 380 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penandaan Kosmetik | adalah setiap informasi mengenai Kosmetik yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Kosmetik dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk. |
| 381 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pendaftar | adalah industri Obat Tradisional, usaha kecil Obat Tradisional, usaha mikro Obat Tradisional, importir di bidang Obat Tradisional yang telah mendapat izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau lembaga penelitian/riset yang mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional. |
| 382 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pendaftar | adalah Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pengkajian persyaratan mutu Obat Tradisional. |
| 383 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pendaftar | adalah industri atau usaha di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah memiliki Izin Edar untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan yang akan diiklankan. |
| 384 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penerima Kontrak | adalah Industri Farmasi, IOT, UKOT atau Industri Pangan yang menerima pekerjaan untuk melakukan kegiatan pembuatan Suplemen Kesehatan berdasarkan kontrak. |
| 385 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Penerima Kontrak | adalah Industri Farmasi, IOT, UKOT, atau Industri Kosmetika yang menerima pekerjaan untuk melakukan kegiatan pembuatan Obat Kuasi berdasarkan kontrak. |
| 386 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengamanan Setempat | adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas Badan POM, termasuk petugas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM untuk melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan/atau penyegelan dalam pengawasan peredaran Obat dan Makanan, termasuk bahan baku dan/atau bahan pengemas. |
| 387 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengangkutan | adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan. |
| 388 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengawas | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas. |
| 389 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengawas | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas. |
| 390 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengawasan | adalah serangkaian tindakan atau kegiatan untuk menjamin keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika dengan cara mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan, pembuatan dan peredarannya. |
| 391 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengawasan | adalah serangkaian tindakan atau kegiatan untuk menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetik dengan cara mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan, pembuatan, dan peredarannya. |
| 392 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengecer | adalah Pelaku Usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan secara langsung kepada konsumen. |
| 393 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pengelolaan | adalah kegiatan yang mencakup pengadaan, penerimaan, penyimpanan, produksi, penyaluran, penyerahan, penarikan/pengembalian, pemusnahan, pendokumentasian dan/atau pelaporan. |
| 394 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. |
| 395 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. |
| 396 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Peredaran | adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. |
| 397 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Peredaran | adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. |
| 398 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Peredaran | adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan distribusi atau penyerahan Kosmetik baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. |
| 399 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika | adalah dokumen sah yang menyatakan bahwa denah bangunan Industri Kosmetika yang akan didirikan sesuai dengan prinsip CPKB. |
| 400 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Petugas | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang diberi tugas melakukan Pengawasan Kosmetik berdasarkan surat perintah tugas. |
| 401 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Petugas | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas. |
| 402 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Petugas | adalah pegawai di lingkungan Badan POM yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas. |
| 403 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pil | adalah sediaan padat Obat Tradisional berupa masa bulat, terbuat dari serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak. |
| 404 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Pilis | adalah sediaan padat Obat Tradisional, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak dan digunakan sebagai obat luar yang digunakan di dahi dan di pelipis. |
| 405 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Plester | adalah sediaan Obat tradisional terbuat dari bahan yang dapat melekat pada kulit dan tahan air yang dapat berisi Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak, digunakan sebagai obat luar dan cara penggunaannya ditempelkan pada kulit. |
| 406 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Prinsipal | adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai. |
| 407 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Prinsipal | adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, di dalam negeri atau di luar negeri yang menunjuk Distributor atau Agen di dalam negeri untuk melakukan penjualan Barang yang diproduksi, dimiliki atau dikuasai oleh Prinsipal. |
| 408 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Prinsipal | adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, di dalam negeri atau di luar negeri yang menunjuk distributor atau agen di dalam negeri untuk melakukan penjualan barang yang diproduksi, dimiliki, atau dikuasi oleh Prinsipal. |
| 409 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Probiotik | adalah mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. |
| 410 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Jadi | adalah produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan Suplemen Kesehatan. |
| 411 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Jadi | adalah produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan |
| 412 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Jadi | adalah produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. |
| 413 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Jadi | adalah suatu produk yang telah melalui semua tahap proses pembuatan. |
| 414 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Ruahan | adalah bahan yang telah selesai diolah dan tinggal memerlukan kegiatan pengemasan untuk menjadi produk jadi. |
| 415 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produk Ruahan | adalah bahan yang telah selesai diolah dan tinggal memerlukan kegiatan pengemasan untuk menjadi Produk Jadi. |
| 416 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produksi | adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan. |
| 417 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Produksi | adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, Pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan Kosmetik. |
| 418 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Rajangan | adalah sediaan Obat Tradisional berupa satu jenis Simplisia atau campuran beberapa jenis Simplisia, yang cara penggunaannya dilakukan dengan pendidihan atau penyeduhan dengan air panas. |
| 419 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Rajangan Obat Luar | adalah sediaan Obat Tradisional berupa satu jenis Simplisia atau campuran beberapa jenis Simplisia, yang digunakan untuk obat luar. |
| 420 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Baru | adalah Registrasi Suplemen Kesehatan yang belum memiliki Izin Edar di Indonesia. |
| 421 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Baru | adalah Registrasi Obat Kuasi yang belum memiliki Izin Edar di Indonesia. |
| 422 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Obat Kuasi | adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi Obat Kuasi secara elektronik untuk mendapatkan persetujuan Izin Edar. |
| 423 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Suplemen Kesehatan | adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi Suplemen Kesehatan secara elektronik untuk mendapatkan persetujuan izin edar. |
| 424 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Ulang | adalah Registrasi Suplemen Kesehatan untuk perpanjangan masa berlaku Izin Edar. |
| 425 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Ulang | adalah Registrasi Obat Kuasi untuk perpanjangan masa berlaku Izin Edar. |
| 426 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi | adalah Registrasi Suplemen Kesehatan dengan perubahan aspek administratif, keamanan, manfaat, mutu dan/atau penandaan pada Suplemen Kesehatan yang telah memiliki Izin Edar. |
| 427 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi | adalah Registrasi Obat Kuasi dengan perubahan aspek administratif, keamanan, khasiat, mutu, dan/atau penandaan pada Obat Kuasi yang telah memiliki Izin Edar. |
| 428 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Mayor | adalah Registrasi Variasi yang berpengaruh terhadap aspek administratif, keamanan, manfaat, dan/atau mutu Suplemen Kesehatan. |
| 429 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Mayor | adalah Registrasi Variasi yang berpengaruh terhadap aspek administratif, keamanan, khasiat, dan/atau mutu Obat Kuasi. |
| 430 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi | adalah Registrasi Variasi untuk aspek tertentu yang tidak berpengaruh terhadap aspek keamanan, manfaat, dan/atau mutu Suplemen Kesehatan serta tidak mengubah informasi pada persetujuan Izin Edar. |
| 431 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi | adalah Registrasi Variasi untuk aspek tertentu yang tidak berpengaruh terhadap aspek keamanan, khasiat, dan/atau mutu Obat Kuasi serta tidak mengubah informasi pada persetujuan Izin Edar. |
| 432 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Minor dengan Persetujuan | adalah Registrasi Variasi yang tidak termasuk kategori Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi maupun Registrasi Variasi Mayor. |
| 433 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Registrasi Variasi Minor dengan Persetujuan | adalah Registrasi Variasi yang tidak termasuk kategori Registrasi Variasi Minor dengan Notifikasi maupun Registrasi Variasi Mayor. |
| 434 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Salep | adalah sediaan Obat Tradisional setengah padat terbuat dari Ekstrak yang larut atau terdispersi homogen dalam dasar Salep yang sesuai dan ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit. |
| 435 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan | adalah fasilitas atau tempat dilakukannya produksi/pembuatan, distribusi/ penyaluran, dan/atau penyerahan/ pelayanan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan/ atau pangan olahan. |
| 436 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi | adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. |
| 437 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sediaan farmasi | adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. |
| 438 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sediaan Galenik (Ekstrak) | adalah sediaan kering, kental atau cair dibuat dengan menyari Simplisia nabati atau hewani menurut cara yang sesuai, di luar pengaruh cahaya matahari langsung. |
| 439 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Serbuk | adalah sediaan Suplemen Kesehatan berupa butiran homogen dengan derajat halus yang sesuai, ditujukan untuk pemakaian oral. |
| 440 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Serbuk Instan | adalah sediaan Obat Tradisional berupa butiran homogen dengan derajat halus yang sesuai, terbuat dari Ekstrak yang cara penggunaannya diseduh dengan air panas atau dilarutkan dalam air dingin. |
| 441 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Serbuk Obat Luar | adalah sediaan Obat Tradisional berupa butiran homogen dengan derajat halus yang sesuai, terbuat dari simplisia atau campuran dengan Ekstrak yang cara penggunaannya dicampur dengan bahan cair (minyak/air) yang sesuai dan digunakan sebagai obat luar kecuali luka terbuka. |
| 442 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Sertifikat CPKB) | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah menerapkan CPKB dalam pembuatan Kosmetika. |
| 443 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat CPKB | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah menerapkan CPKB dalam pembuatan kosmetika. |
| 444 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat CPOB | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat. |
| 445 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat CPOTB | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri Obat Tradisional telah memenuhi seluruh persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan Obat Tradisional. |
| 446 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat CPOTB | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri dan usaha Obat Tradisional telah memenuhi seluruh persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan Obat Tradisional. |
| 447 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika secara bertahap atau tidak bertahap telah menerapkan CPKB. |
| 448 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa usaha Obat Tradisional yang secara bertahap telah memenuhi aspek persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan Obat Tradisional. |
| 449 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa usaha Obat Tradisional yang secara bertahap telah memenuhi aspek persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis Bentuk Sediaan Obat Tradisional. |
| 450 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap | adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa usaha obat tradisional yang secara bertahap telah memenuhi aspek persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat tradisional. |
| 451 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Produksi Kosmetika | adalah persetujuan untuk melakukan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sesuai dengan rencana produksi yang digunakan untuk pelaksanaan percepatan pengembangan Industri Kosmetika. |
| 452 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Simplisia | adalah bahan alam yang telah dikeringkan yang digunakan untuk pengobatan dan belum mengalami pengolahan, kecuali dinyatakan lain suhu pengeringan tidak lebih dari 60°C (enam puluh derajat celsius). |
| 453 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Suplemen Kesehatan | adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. |
| 454 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Suplemen Kesehatan | adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. |
| 455 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Suplemen Kesehatan Kontrak | adalah Suplemen Kesehatan yang seluruh atau sebagian tahapan pembuatan dilimpahkan berdasarkan kontrak. |
| 456 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Supositoria untuk wasir | adalah sediaan padat Obat Tradisional, terbuat dari Ekstrak yang larut atau terdispersi homogen dalam dasar supositoria yang sesuai, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh dan cara penggunaannya melalui rektal. |
| 457 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Surat Perintah Bayar | adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak. |
| 458 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tablet atau Kaplet | adalah sediaan Suplemen Kesehatan padat kompak, dibuat secara kempa cetak, dalam bentuk tabung pipih, silindris, atau bentuk lain, kedua permukaannya rata atau cembung, dengan bahan pengering dan/atau bahan tambahan yang sesuai. |
| 459 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tablet Kunyah (Gummy) | adalah sediaan Suplemen Kesehatan berwujud padat kenyal yang dibuat dari gelatin dan bahan tambahan lain yang sesuai, bertujuan sebagai Suplemen Kesehatan dan bukan pangan biasa. |
| 460 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tablet/Kaplet | adalah sediaan Obat Tradisional padat kompak, dibuat secara kempa cetak, dalam bentuk tabung pipih, silindris, atau bentuk lain, kedua permukaannya rata atau cembung. |
| 461 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tapel | adalah sediaan padat Obat Tradisional, terbuat dari Serbuk Simplisia dan/atau Ekstrak dan digunakan sebagai obat luar yang digunakan di perut. |
| 462 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Teknologi Sederhana | adalah teknologi baik secara manual maupun menggunakan mesin dengan sistem sederhana. |
| 463 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penyimpanan | adalah tempat untuk menyimpan Kosmetik berupa gudang, ruangan, lemari, dan/atau rak. |
| 464 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Template Notifikasi | adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik. |
| 465 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan | adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. |
| 466 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional | adalah bagian dari pembuktian khasiat secara ilmiah melalui uji untuk mempelajari efek obat tradisional terhadap fungsi berbagai organ tubuh pada hewan uji yang dilakukan untuk bahan baku dan/atau produk jadi. |
| 467 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo | adalah uji yang dilakukan pada hewan uji untuk mendeteksi efek toksik pada sistem biologi dan untuk memperoleh data dosis respon yang khas dari sediaan uji. |
| 468 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | adalah usaha yang dapat membuat semua Bentuk Sediaan Obat Tradisional, kecuali Bentuk Sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
| 469 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | adalah usaha yang dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
| 470 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, kapsul lunak, dan aerosol obat luar. |
| 471 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
| 472 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | adalah usaha yang dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
| 473 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | adalah usaha yang hanya membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. |
| 474 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | adalah usaha yang hanya membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. |
| 475 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | adalah usaha yang hanya membuat sediaan Obat Bahan Alam dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. |
| 476 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | adalah usaha yang hanya membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. |
| 477 | OTSKK | Apakah yang dimaksud dengan Usaha Perorangan | adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat. |
| 478 | Kos 1 | Apa yang dimaksud dengan kosmetik? | Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah Apakah kosmetik harus didaftarkan?penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 479 | Kos 1 | Apakah kosmetik harus didaftarkan? | Setiap Kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum Kosmetik beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. |
| 480 | Kos 1 | Apakah ada kosmetik yang boleh diedarkan tanpa didaftarkan terlebih dahulu? | Ada, yaitu Kosmetik yang digunakan untuk penelitian dan sampel Kosmetik untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi. |
| 481 | Kos 1 | Dimana mendaftarkan kosmetik? | Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada subsite http://notifkos.pom.go.id |
| 482 | Kos 1 | Bagaimana cara mendapatkan izin edar kosmetik? | Dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi, dilanjutkan dengan pendaftaran produk Kosmetik melalui akun Pemohon Notifikasi |
| 483 | Kos 1 | Berapa lama masa berlaku nomor notifikasi kosmetik? | Nomor notifikasi Kosmetik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. |
| 484 | Kos 1 | Berapa lama proses verifikasi produk kosmetik di BPOM? | Verifikasi produk Kosmetik dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja |
| 485 | Kos 1 | Siapa saja yang dapat mendaftarkan kosmetik? | Yang dapat mendaftarkan Kosmetik adalah pemohon notifikasi berupa: |
| 486 | Kos 1 | Apakah produk yang telah ternotifikasi dapat dinotifikasi kembali oleh perusahaan lain? | Tidak bisa, satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan. |
| 487 | Kos 1 | Apakah merek yang sama dapat dinotifikasi oleh lebih dari 1 perusahaan? | Bisa, dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor). |
| 488 | Kos 1 | Berapa biaya pendaftaran produk kosmetik? | Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000,00 per item; |
| 489 | Kos 1 | Satu produk kosmetik memiliki beberapa netto, apakah biaya pendaftarannya per netto kemasan? | Tidak. Sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM, pembayaran cukup untuk 1 produk walaupun terdiri dari beberapa netto. |
| 490 | Kos 1 | Apakah yang bisa saya dapat dari aplikasi Notifkos? | Keterangan mengenai izin edar kosmetik dan bagaimana cara mendapatkannya. Pada aplikasi Notifkos telah disediakan menu: |
| 491 | Kos 1 | Apakah yang harus dilakukan jika masa berlaku nomor notifiksi akan habis, sementara produk masih beredar di pasaran? | Perusahaan dapat mengajukan pembaharuan notifikasi. |
| 492 | Kos 1 | Kapan dilakukan pembaharuan notifikasi? | Pembaharuan notifikasi diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku nomor notifikasi habis melalui fitur Pembaharuan Notifikasi (nomor notifikasi sama). Apabila kurang dari 30 hari sebelum masa berlaku nomor notifikasi habis, maka tidak dapat dilakukan pembaharuan notifikasi. Perusahaan dapat mengajukan pendaftaran baru (nomor notifikasi berubah). Biaya pembaharuan notifikasi sama dengan biaya pendaftaran produk baru |
| 493 | Kos 1 | Apakah persyaratan dalam mengajukan pembaharuan notifikasi? | Persyaratan dalam pengajuan pembaharuan notifikasi adalah : Tidak terdapat perubahan data produk, dan Formula tetap memenuhi aspek keamanan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
| 494 | Kos 1 | Bagaimana jika terjadi perubahan nama perusahaan atau alamat perusahaan kosmetik pada data head account? | selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan maka Pemohon notifikasi dapat melakukan perubahan/variasi nama perusahaan dan variasi alamat perusahaan. Variasi alamat perusahaan juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan lokasi perusahaan |
| 495 | Kos 1 | Bagaimana jika terjadi perubahan nama pabrik atau alamat pabrik (misal kode pos, nama gedung, nama jalan) pada data sub perusahaan? | Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Pabrik selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan. Variasi alamat pabrik tidak dapat dilakukan jika terjadi perubahan lokasi pabrik. Perusahaan dapat memberikan data pendukung berupa surat penjelasan dari pabrik/ lembaga terkait yang menyebutkan adanya perubahan penulisan alamat. |
| 496 | Kos 1 | Bagaimana jika terjadi perubahan ukuran dan bentuk kemasan pada produk kosmetik yang telah ternotifikasi? | Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan Variasi ukuran dan bentuk kemasan di login sub account. Variasi kemasan tidak mengubah nomor notifikasi dan masa berlaku. |
| 497 | Kos 1 | Bagaimana jika terjadi perubahan nama produk pada produk kosmetik yang telah ternotifikasi? | Jika terjadi perubahan nama produk pada Kosmetik yang telah ternotifikasi maka perusahaan harus melakukan submit ulang (daftar produk baru) terhadap produk tersebut. Nantinya akan terbit Nomor notifikasi yang berbeda dengan sebelumnya. |
| 498 | Kos 1 | Bagaimana ketentuan jika beberapa produk kosmetik yang telah ternotifikasi akan digabungkan dan dijual dalam satu kemasan (produk kit)? | Jika beberapa produk Kosmetik yang telah ternotifikasi akan digabungkan dan dijual dalam satu kemasan dengan nama produk kit, maka perusahaan dapat mengajukan pendaftaran produk KIT/ kombinasi pada login head account |
| 499 | Kos 1 | Apa yang dimmaksud dengan 2D Barcode? | 2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan. Aplikasi Track and Trace Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Aplikasi Track and Trace Badan POM adalah aplikasi untuk menerbitkan 2D Barcode dan/atau mencatat setiap perpindahan produk sehingga dapat diperoleh informasi produk dan lokasi produk, baik lokasi terkini maupun riwayat lokasi pergerakan produk unik tersebut. Quick Response Code yang selanjutnya disebut QR Code, adalah kode dua dimensi (2D Barcode) yang terdiri dari penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam (persegi titik/piksel), dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol. 2D Barcode dengan metode Identifikasi yang tercantum dalam Izin Edar secara elektronik berupa QR Code diterbitkan oleh Badan POM. |
| 500 | Kos 1 | Bagaimana penerapan 2D Barcode pada produk Kosmetik? | Penerapan 2D barcode diatur dalam Peraturan Badan POM No. 22 tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, Peraturan ini diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2022. Pelaku Usaha Kosmetik pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada kemasan. Ketentuan pencantumannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penandaan Kosmetik. |
| 501 | Kos 1 | Apa nama aplikasi yang dapat digunakan untuk memindai 2D Barcode? | Pemindaian 2D Barcode dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile. |
| 502 | Kos 1 | Informasi apa saja yang tercantum pada aplikasi BPOM Mobile? | Aplikasi BPOM Mobile paling sedikit memuat informasi : a. nama produk; b. nomor Izin Edar; c. masa berlaku nomor Izin Edar; d. nama dan alamat Pelaku Usaha; dan e. kemasan. |
| 503 | Kos 1 | Bagaimana jika perusahaan belum melakukan impor / produksi selama 6 bulan setelah nomor notifikasi diterbitkan? | Nomor notifikasi dibatalkan jika perusahaan belum melakukan produksi atau mengimpor dan mengedarkan produk selama 6 bulan setelah nomor notifikasi diterbitkan. |
| 504 | Kos 1 | Bagaimana prosedur pengajuan pembatalan nomor notifikasi produk kosmetik? | Perusahaan pemilik izin edar dapat mengajukan pembatalan nomor notifikasi produk Kosmetik dengan mengajukan surat bermaterai perihal permohonan pembatalan produk, ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Surat permohonan tersebut diatas harus disertai dengan data nama produk, nomor notifikasi dan alasan pembatalan. |
| 505 | Kos 2 | Dokumen apa sajakah yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan usaha dengan status pemohon notifikasi sebagai Industri Kosmetik (lokal)? | 1. NIB |
| 506 | Kos 2 | Apa perbedaan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan Surat Keterangan Penerapan CPKB? | 1. Sertifikat CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetik telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetik |
| 507 | Kos 2 | Bagaimanakah cara mengajukan Sertifikat CPKB Via Sistem OSS RBA? | Tutorial Pengajuan Sertifikat CPKB Via Sistem OSS RBA dapat dilihat di sini |
| 508 | Kos 2 | Bagaimanakah cara mengajukan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Via Sistem OSS RBA? | Tutorial Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Via Sistem OSS RBA dapat dilihat di sini |
| 509 | Kos 2 | Dokumen apa sajakah yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan usaha dengan status pemohon notifikasi sebagai Badan Usaha Pemberi Kontrak? | 1. NIB |
| 510 | Kos 2 | Dokumen apa sajakah yang dibutuhkan untuk pendaftaran badan usaha dengan status pemohon notifikasi sebagai Importir? | 1. NIB; |
| 511 | Kos 2 | Apa yang dimaksud dengan “dokumen terkait merek” sesuai yang tercantum pada dokumen pendaftaran badan usaha? | 1. Fotokopi sertifikat merek, apabila permohonan notifikasi Kosmetik dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek. |
| 512 | Kos 2 | Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Hak atas Merek dan bagaimana formatnya? | Surat Pernyataan Hak atas Merek adalah surat yang menerangkan bahwa perusahaan penerima kuasa merek bersedia Nomor Notifikasi produk kosmetik atas merek tersebut dibatalkan jika ada pihak lain yang lebih berhak secara hukum. |
| 513 | Kos 3 | Bagaimana cara memperoleh izin edar kosmetik? | Dengan mendaftarkan akun pemohon notifikasi dan produk Kosmetik pada aplikasi http://notifkos.pom.go.id |
| 514 | Kos 3 | Bagaimana cara mendaftarkan akun pemohon notifikasi? | A. Pembuatan Head Account |
| 515 | Kos 3 | Apa yang dimaksud dengan Head Account? | Head Account merupakan Akun Induk Perusahaan Pemohon Notifikasi Pemilik Badan Usaha. Perusahaan Pemohon Notifikasi hanya dapat memiliki satu Head Account berdasarkan data unik nomor NPWP. Head Account dapat digunakan untuk menotifikasi produk KIT dan variasi perusahaan. |
| 516 | Kos 3 | Apa yang dimaksud dengan Sub Account? | Sub Account merupakan Akun Registration Officer/ Penerima Makloon yang dapat digunakan untuk menotifikasi produk baru, pembaharuan, variasi kemasan dan variasi pabrik. |
| 517 | Kos 3 | Apa yang dimaksud dengan Sub Perusahaan? | Sub Perusahaan merupakan entitas dalam aplikasi notifkos yang mewakili data pabrik Industri Dalam Negeri (Lokal), Badan Usaha Pemberi Kontrak, maupun Importir. |
| 518 | Kos 3 | Apakah yang dimaksud dengan Verifikasi Dokumen di Loket Notifikasi Kosmetik? | Verifikasi Dokumen di Loket Notifikasi Kosmetik adalah pemeriksaan tentang kebenaran dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menunjukan dokumen asli dan menyerahkan salinannya. |
| 519 | Kos 3 | Dokumen apa saja yang harus diverifikasi pada saat pendaftaran akun? | A. Dokumen yang perlu dibawa ke loket : (1. NIB; 2. Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan; 3. Fotokopi NPWP; 4. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pindana di bidang Kosmetik; 5. Fotokopi sertifikat merek, apabila permohonan notifikasi Kosmetik dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek; 6. Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi, apabila permohonan notifikasi Kosmetik dilakukan oleh pemohon notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek; 7. Surat Pernyataan Hak atas Merek |
| 520 | Kos 3 | Bagaimana cara melakukan pendaftaran produk kosmetik baru di aplikasi notifkos? | Pemohon notifikasi dapat melakukan pendaftaran produk baru melalui login Sub Account: |
| 521 | Kos 3 | Setelah melakukan pembayaran SPB, apakah pendaftar perlu menyerahkan bukti bayar ke BPOM dan mengunggah bukti pembayaran? | Tidak perlu, karena proses pembayaran sudah terintegrasi dengan SIMPONI. Setelah pembayaran SPB, otomatis sistem akan menerbitkan ID Produk. Namun apabila dalam waktu 1x24 jam setelah pembayaran SPB belum terbit ID Produk, maka pelaku usaha dapat melaporkan ke Loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa SPB dan bukti |
| 522 | Kos 3 | bagaimana jika status pendaftaran di sistem notifkos tertulis "konfirmasi"? | Pendaftaran produk tersebut diminta tambahan data atau perbaikan data sesuai dengan catatan yang tercantum. |
| 523 | Kos 3 | Langkah-langkah apa yang dilakukan pendaftar pada saat pembaharuan notifikasi? | 1. Login ke Notifkos dengan menggunakan sub akun perusahaan |
| 524 | Kos 3 | Langkah-langkah apa yang dilakukan pendaftar dalam melakukan variasi kemasan produk? | 1. Login ke Notifkos dengan menggunakan sub akun perusahaan |
| 525 | Kos 3 | Langkah-langkah apa yang dilakukan pendaftar dalam melakukan pendaftaran produk KIT? | Pemohon notifikasi dapat melakukan pendaftaran produk KIT melalui login Head Account: |
| 526 | Kos 3 | Langkah-langkah apa yang dilakukan pendaftar dalam melakukan submit konfirmasi produk Kit? | 1. Login ke Notifkos dengan menggunakan Head akun perusahaan |
| 527 | Kos 3 | Bagaimana jika terjadi perubahan data pemohon notifikasi atau data pabrik/Sub Perusahaan Kosmetik? | Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Perusahaan atau Perubahan/Variasi Pabrik selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan dan tidak terjadi perubahan lokasi pabrik |
| 528 | Kos 3 | Bagaimana cara melakukan Perubahan/ Variasi Perusahaan Kosmetik? | Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Perusahaan melalui Login Head Account: |
| 529 | Kos 3 | Bagaimana cara melakukan Perubahan/ Variasi Pabrik Kosmetik? | Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Pabrik melalui Login Sub Account: |
| 530 | Kos 4 | Siapa yang dimaksud dengan pemohon notifikasi Industri Kosmetik? | Industri Kosmetik adalah industri yang memproduksi Kosmetik yang telah memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 531 | Kos 4 | Bagaimana cara atau tahapan mendaftarkan akun sebagai pemohon notifikasi Industri Kosmetik? | Perusahaan mengisi template badan usaha di subsite http://notifkos.pom.go.id ; kemudian Perusahaan melakukan verifikasi dokumen persyaratan di Loket Notifikasi Kosmetik atau melalui Balai/Balai Besar/Loka POM setempat. |
| 532 | Kos 4 | Bagaimana cara mengisi template badan usaha Industri Kosmetik? | 1. Pendaftar masuk ke subsite http://notifkos.pom.go.id |
| 533 | Kos 4 | Apakah verifikasi dokumen persyaratan untuk pemohon notifikasi Industri Kosmetik harus dilakukan di BPOM Pusat? | Verifikasi dokumen persyaratan untuk pemohon notifikasi Industri Kosmetik dapat dilakukan melalui Balai/Balai Besar/Loka POM setempat dengan cara sebagai berikut: |
| 534 | Kos 4 | Jika Pimpinan Perusahaan adalah Warga Negara Asing, dokumen apa yang diperlukan? | Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Paspor yang masih berlaku. Jika menggunakan Paspor maka disertai surat domisili dari RT/ RW setempat atau pihak berwenang, misal pemilik apartemen. |
| 535 | Kos 4 | Bagaimana cara untuk menambahkan merek untuk status produk lokal? | Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa: |
| 536 | Kos 4 | Apakah hal-hal yang perlu diperhatikan jika pabrik pindah lokasi / mengalami perluasan pabrik? | Pastikan hal-hal sebagai berikut : |
| 537 | Kos 4 | Bagaimana jika pabrik pindah lokasi / mengalami perluasan pabrik, namun tidak terjadi perubahan pada alamat perusahaan di head account? | Jika pabrik pabrik pindah lokasi / mengalami perluasan pabrik namun tidak terjadi perubahan pada alamat perusahaan di head account, maka ajukan pendaftaran subperusahaan baru dengan alamat pabrik di lokasi yang baru |
| 538 | Kos 4 | Bagaimana jika pabrik pindah lokasi / mengalami perluasan pabrik dan terjadi perubahan alamat perusahaan di head account? | 1. Apabila head account hanya memiliki 1 subperusahaan lokal: |
| 539 | Kos 4 | Bagaimana jika pabrik berganti alamat tanpa berpindah lokasi? | - Lakukan "variasi pabrik" pada Sub Account. |
| 540 | Kos 4 | Apakah yang harus dilakukan jika akan menambah pabrik baru? | Ajukan penambahan sub perusahaan/pabrik baru. Dapat ditambahkan pada sub account yang telah existing, atau juga dapat menggunakan sub account baru, sesuai dengan kebutuhan |
| 541 | Kos 4 | Bagaimana jika Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB habis masa berlaku? | Bila Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB habis masa berlaku, maka nama pabrik yang akan dipilih tidak akan muncul pada saat mengajukan pendaftaran produk baru. Oleh karena itu Industri Kosmetik harus melakukan update Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB dengan cara mengirimkan scan dokumen asli Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB dalam format pdf ke notifikasikosmetik@yahoo.com. Selanjutnya lakukan konfirmasi melalui telepon 021-42883462 Ext. 1054 dan 082114514633 |
| 542 | Kos 4 | Apabila perusahaan memiliki Sertifikat CPOB dan Surat Keterangan Fasilitas Bersama yang masih berlaku apakah dapat mengajukan pendaftaran badan usaha? | Pendaftaran badan usaha dapat diterima apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan Penerapan CPKB. |
| 543 | Kos 5 | Siapa saja yang bisa menjadi badan usaha pemberi kontrak? | Badan usaha pemberi kontrak adalah Badan Usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dengan komoditi / KBLI kosmetik |
| 544 | Kos 5 | Siapa saja yang bisa menjadi penerima kontrak? | Industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) |
| 545 | Kos 5 | Apakah satu perusahaan pemberi kontrak dapat melakukan kontrak kerjasama dengan lebih dari satu pabrik penerima kontrak? | Bisa, dengan melakukan penambahan subaccount. |
| 546 | Kos 5 | Apakah satu perusahaan pemberi kontrak dapat melakukan kontrak kerjasama dengan lebih dari satu pabrik penerima kontrak dengan merek dan/atau nama produk yang sama? Apakah diperlukan surat kuasa pembagian merek? | Bisa, tidak diperlukan surat kuasa pembagian merek karena produk dinotifikasi oleh pemohon notifikasi yang sama. |
| 547 | Kos 5 | Apakah industri kosmetik juga dapat bertindak sebagai pemberi kontrak? | Bisa. Dilakukan dengan cara menambahkan subaccount dan status Badan Usaha Pemberi Kontrak, serta melengkapi dokumen yang diperlukan. |
| 548 | Kos 5 | Bagaimana cara membuat subperusahaan badan usaha pemberi kontrak? | 1. Login ke subaccount |
| 549 | Kos 5 | Bagaimana cara untuk menambahkan merek untuk status produk kontrak? | Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa: |
| 550 | Kos 5 | Hal-hal apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak (SPKK)? | SPKK mencantumkan : |
| 551 | Kos 5 | Bagaimana cara untuk menambahkan daftar produk pada Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak (SPKK)? | Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa surat Perjanjian Kerjasama / Addendum list produk baru, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (bermaterai). |
| 552 | Kos 5 | Bagaimana jika SPKK habis masa berlakunya? | Pemohon notifikasi dan pabrik penerima kontrak melakukan perpanjangan masa berlaku SPKK, kemudian melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa surat Perjanjian Kerjasama baru / Addendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan notaris. |
| 553 | Kos 5 | Bagaimana jika sertifikat CPKB pabrik penerima kontrak habis masa berlakunya? | Pabrik penerima kontrak harus melakukan perpanjangan sertifikat CPKB di Direktorat Pengawasan Kosmetik. Setelah itu, pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update dan menyerahkan salinan sertifikat CPKB terbaru serta menginformasikan kepada Petugas Notifikasi Kosmetik. |
| 554 | Kos 5 | Apakah yang harus dilakukan apabila pabrik penerima kontrak mengalami perubahan nama / alamat pabrik tanpa terjadi perubahan lokasi? | 1. Pemberi kontrak melakukan variasi pabrik dengan persyaratan: a. Surat permohononan variasi pabrik yang mencantumkan matriks perubahan yang terjadi dan list produk yang ternotifikasi; dan b. Sertifikat CPKB terbaru. |
| 555 | Kos 5 | Apa yang harus dilakukan bila pemberi kontrak sudah menghentikan kontrak kerjasama dengan pabrik penerima kontrak? | Pemberi kontrak harus memberikan surat pernyataan penghentian kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak dan mengajukan pembatalan produk yang telah ternotifikasi. |
| 556 | Kos 5 | Siapakah yang dapat mengajukan permohonan verifikasi dokumen badan usaha pemberi kontrak ke loket Notifikasi Kosmetik? | Permohonan verifikasi dokumen badan usaha dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh pemberi kontrak, yang dibuktikan dengan Surat Tugas / Penunjukan. |
| 557 | Kos 6 | Siapa saja yang bisa menjadi Importir Kosmetik? | Badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetik ke dalam wilayah Indonesia, memiliki izin sebagai importir. |
| 558 | Kos 6 | Apa yang dimaksud dengan produk kontrak kosmetik impor? | Kosmetik yang pembuatannya dilimpahkan kepada pabrik di luar wilayah Indonesia berdasarkan kontrak. |
| 559 | Kos 6 | Bagaimana cara membuat subperusahaan importir Kosmetik? | a. Login ke subaccount |
| 560 | Kos 6 | Jika Pimpinan Perusahaan Kosmetik adalah Warga Negara Asing, dokumen apa yang diperlukan? | Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Paspor yang masih berlaku. Jika menggunakan Paspor maka disertai surat domisili dari RT/ RW setempat atau pihak berwenang, misal pemilik apartemen. |
| 561 | Kos 6 | Hal apa saja yang harus tercantum dan diperhatikan dalam perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetik di luar wilayah Indonesia? | Perjanjian Kerja Sama mencantumkan: 1. Merek dan/atau Nama Kosmetik; dan 2. Tanggal masa berlaku perjanjian |
| 562 | Kos 6 | Bagaimana cara untuk menambahkan merek untuk status produk kosmetik impor ? | Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa: |
| 563 | Kos 6 | Bagaimana cara untuk menambahkan merek untuk status produk kontrak kosmetik impor? | Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa: |
| 564 | Kos 6 | Bagaimana persyaratan Sertifikat Good Manufacturing Practice for Cosmetic (GMPC) untuk Industri Kosmetik yang berlokasi dinegara ASEAN? | Dapat berupa sertifikat GMP atau Surat Pernyataan Penerapan GMP, dengan ketentuan : 1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir; 2. Jika masa berlaku lebih dari 5 tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. |
| 565 | Kos 6 | Bagaimana persyaratan umum Sertifikat Good Manufacturing Practice for Cosmetic (GMPC) untuk industri Kosmetik yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri Kosmetik di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi ? | Sertifikat GMP untuk industri Kosmetik yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri Kosmetik di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut: |
| 566 | Kos 6 | Bagaimana persyaratan Sertifikat GMPC untuk Industri Kosmetik yang berlokasi di negara ASEAN, namun Principal/Brand Owner berasal dari luar ASEAN? | Sertifikat GMP yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal; dapat juga menggunakan Self Declaration atau Surat Pernyataan GMP yang dibuat oleh Pabrik/Indusri Kosmetik (tidak perlu dilegalisir KBRI). |
| 567 | Kos 6 | Apa saja sertifikat GMP yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN? | Sertifikat GMP yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN dapat berupa: |
| 568 | Kos 6 | Apakah sertifikat ISO 22716 untuk produsen di luar ASEAN, harus dilegalisir oleh KBRI setempat? | Iya. |
| 569 | Kos 6 | Sertifikat ISO 22716 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi dari negara yang berbeda dengan negara pabrik, apakah diperbolehkan? | Diperbolehkan. |
| 570 | Kos 6 | Bagaimana jika pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal tidak menerbitkan GMP? | Importir harus melampirkan: 1. Fotokopi sertifikat CPKB yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN; dan 2. Fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetik. |
| 571 | Kos 6 | Lembaga apa saja yang dapat diterima sebagai Penerbit sertifikat ISO 22716? | Lembaga yang terakreditasi untuk menerbitkan ISO 22716, contohnya SGS, Intertek, Bureau Veritas, Dekra Wit, Korea System Certification Body (KSCB), IQRA, Lloyd. Register Quality Assurance Ltd, KIWA CERMET, TUV, Korea Management Registrar (KMR), AFNOR Asia Ltd, BSCIC Certifications Pvt. Ltd., Certiquality S.r.l. Instituto Di Certificazione Della Qualita, Advanced Certification Ltd, China Quality Certification Center (CQC), Institute of Global Certification (IGC), UL Register LLC, TB BELGELENDIRME, International Technology Standard (ITS), G-Certi, Euro-Quality System France, Pfeiffer Consulting, Global Standards Co., Ltd. (GSC), Quality Services Limited, Korean Foundation for Quality (KFQ), SQR Sertification (Sigmacert), Perry Johnson Registrars, Inc. |
| 572 | Kos 6 | Bagaimana jika sertifikat ISO 22716 dikeluarkan oleh lembaga yang belum dikenal sebelumnya? | Harus melampirkan data dukung berupa company profile lembaga tersebut dan bukti akreditasi terkait ISO 22716. |
| 573 | Kos 6 | Berapa lama masa berlaku Sertifikat Good Manufacturing Practice for Cosmetic (GMPC) yang dapat diterima dalam pengajuan badan usaha notifikasi kosmetik? | Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat. |
| 574 | Kos 6 | Hal apa saja yang harus tercantum dalam sertifikat GMP Kosmetik? | Sertifikat GMP mencantumkan : |
| 575 | Kos 6 | Bagaimana jika sertifikat GMP Kosmetik tidak mencantumkan masa berlaku? | Masa berlaku sertifikat GMP dihitung 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM: |
| 576 | Kos 6 | Jika produk diproduksi di Korea, namun pihak Principal dari USA, apakah GMP diterbitkan dari USA atau Korea? | GMP diterbitkan oleh negara sesuai lokasi pabrik, yaitu Korea. |
| 577 | Kos 6 | Pabrik luar negeri memiliki GMP untuk produk Farmasi/Obat, apakah dapat diterima sebagai persyaratan GMP? | Dapat diterima apabila bentuk sediaan sama dengan bentuk sediaan kosmetik yang akan diimpor. |
| 578 | Kos 6 | Siapakah yang menerbitkan Certificate of Free Sale (CFS)? | Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetik Impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat. Untuk kosmetik impor yang berasal dari negara ASEAN, tidak diperlukan CFS |
| 579 | Kos 6 | Lembaga apa saja yang dapat diterima untuk menerbitkan CFS | Lembaga yang diberikan wewenang oleh Pemerintah setempat dan dibuktikan dengan surat penunjukan resmi berupa press release atau regulasi yang berlaku di negara asal |
| 580 | Kos 6 | Hal apa saja yang harus tercantum dan diperhatikan dalam CFS? | CFS mencantumkan : |
| 581 | Kos 6 | Untuk Principal dan Pabrik yang berlokasi di ASEAN apakah tetap diperlukan CFS? | Untuk principal dan pabrik yang berlokasi di ASEAN tidak diperlukan CFS |
| 582 | Kos 6 | Bagaimana jika pabrik berlokasi di China (Luar ASEAN), Principal dari Malaysia (ASEAN), apakah diperlukan CFS? | Iya, CFS berasal dari negara pabrik |
| 583 | Kos 6 | Bagaimana jika pabrik berlokasi di ASEAN, Principal berasal dari luar ASEAN, apakah diperlukan CFS? | Iya, CFS dapat digantikan dengan Notification Note (Bukti Pemberitahuan Ternotifikasi) dari masing-masing negara di ASEAN |
| 584 | Kos 6 | Jika produk diproduksi di Korea, namun lisensi (pihak Principal) dari USA, apakah CFS diterbitkan dari USA atau Korea? | CFS berasal dari USA, kecuali bila produk tidak dijual di USA maka CFS bisa dari Korea dengan melampirkan pernyataan dari Principal bahwa produk tidak dijual di USA. |
| 585 | Kos 6 | Pemohon notifikasi melakukan kerjasama kontrak produksi dengan Pabrik di luar negeri. Apakah tetap diperlukan CFS? | Tidak perlu, namun harus menyertakan Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan Pabrik di luar negeri, dan tercantum klausul "produk tidak dijual di negara Pabrik". |
| 586 | Kos 6 | Hal apa saja yang harus tercantum dan diperhatikan dalam Letter of Appointment (LoA)? | LOA paling sedikit mencantumkan: 1. Nama dan alamat produsen/prinsipal negara asal; 2. Nama importir; 3. Merek dan/atau Nama Kosmetik; 4. Tanggal diterbitkan; 5. Masa berlaku penunjukan keagenan; 6. Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/prinsipal negara asal; dan 7. Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/prinsipal negara asal. |
| 587 | Kos 6 | Bagaimana jika ada pemutusan keagenan sepihak dari Principal, apakah importir kosmetik baru boleh menotifikasikan produknya? | Tidak diperbolehkan, kecuali bila importir baru dapat menunjukkan clean break letter antara Principal/ pabrik dengan importir lama, atau surat tidak keberatan dari importir lama. |
| 588 | OTSK 1 | Bagaimana cara mendapatkan izin edar Obat Tradisional? | Pendaftaran izin edar Obat Tradisional dilakukan di BPOM, melalui aplikasi http://asrot.pom.go.id atau |
| 589 | OTSK 1 | Bagaimana cara mendaftarkan akun perusahaan pada aplikasi asrot.pom.go.id? | Tata cara mendaftarkan akun pada aplikasi asrot.pom.go.id dapat dilihat pada video tutorial berikut: di sini |
| 590 | OTSK 1 | Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran obat tradisional? | 1. Industri Obat Tradisional (a. Industri Obat Tradisional (IOT); b. Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT); c. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
| 591 | OTSK 1 | Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran Suplemen Kesehatan? | 1. Industri farmasi |
| 592 | OTSK 1 | Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran Obat Kuasi? | 1. Industri farmasi |
| 593 | OTSK 1 | Berapa lama jangka waktu evaluasi produk Obat Tradisional? | Jangka Waktu Evaluasi produk Obat Tradisional : |
| 594 | OTSK 1 | Berapa lama jangka waktu evaluasi produk Suplemen Kesehatan? | Jangka Waktu Evaluasi produk Suplemen Kesehatan: |
| 595 | OTSK 1 | Kapan registrasi ulang Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan dapat dilakukan? | Registrasi ulang bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku izin edar. Pengajuan permohonan registrasi ulang dapat dilakukan paling cepat 60 (enam puluh) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku izin edar (NIE). Registrasi ulang dilakukan secara online melalui sistem ASROT . |
| 596 | OTSK 1 | Dokumen apa saja yang dibutuhkan saat daftar ulang obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Produk Lokal: |
| 597 | OTSK 1 | Bagaimana bila pendaftar terlambat melakukan proses registrasi ulang produknya? | Untuk produk yang terlambat registrasi ulang dapat diajukan melalui registrasi baru dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan registrasi baru |
| 598 | OTSK 1 | Apakah pada saat registrasi ulang produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat sekaligus melakukan registrasi variasi? | Tidak dapat, Registrasi ulang diajukan tanpa ada perubahan pada produk, perubahan dapat diajukan melalui registrasi variasi setelah registrasi ulang selesai. |
| 599 | Kos | Bagaimanakan cara mengajukan permohonan Sertifikat CPKB? | Tutorial cara mengajukan permohonan sertifikasi dapat dilihat melalui video berikut: Video Tutorial |
| 600 | Kos | Apakah Kosmetik yang akan diimpor harus ternotifikasi? | Kosmetik yang akan diimpor masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk diperjualbelikan harus ternotifikasi. Akan tetapi, jika Kosmetik yang diimpor ditujukan untuk keperluan khusus, yaitu sampel Kosmetik untuk proses registrasi (notifikasi), riset, pameran, dan/atau untuk penggunaan sendiri, Kosmetik tersebut diperbolehkan tidak ternotifikasi dan pemasukannya dalam jumlah terbatas |
| 601 | Kos | Bagaimana pengurusan izin pemasukan Kosmetik impor yang sudah ternotifikasi? | Izin pemasukan Kosmetik impor yang sudah ternotifikasi diajukan melalui permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) di Badan POM. |
| 602 | Kos | Bagaimana pengurusan izin pemasukan Kosmetik impor yang ditujukan untuk keperluan khusus? | Izin pemasukan Kosmetik impor untuk keperluan khusus diajukan melalui permohonan izin Special Access Scheme (SAS). |
| 603 | SKI | Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Impor (SKI)? | Surat Keterangan Impor (SKI), yaitu persetujuan pemasukan bahan/produk jadi Obat dan Makanan yang diberikan oleh Badan POM, berupa : |
| 604 | SKI | Apa perbedaan antara SKI Border dengan SKI Post Border? | Perbedaan antara SKI Border dengan Post Border, yaitu: |
| 605 | SKI | Apakah pemilik izin edar boleh memberikan kuasa kepada Importir lain untuk melakukan importasi produknya? | Pemilik izin edar diperbolehkan memberikan kuasa kepada Importir lain untuk melakukan importasi produknya. |
| 606 | SKI | Persyaratan apa yang harus dilampirkan jika pengajuan SKI dilakukan oleh kuasa dari pemohon notifikasi ? | Dalam hal pemasukan Kosmetik dilakukan oleh kuasanya, maka harus dilampirkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris. Surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas. |
| 607 | SKI | Kapan SKI Post Border harus diajukan oleh pelaku usaha? | SKI Post Border harus diajukan setiap kali kedatangan Kosmetik dari luar wilayah Indonesia. Pengajuan SKI Post Border sebaiknya dilakukan sebelum Kosmetik tiba di pelabuhan/bandara, yaitu setelah invoice terbit atau saat Kosmetik sudah dikemas dan siap untuk dikirimkan. |
| 608 | SKI | Apakah Kosmetik yang keluar dari wilayah kepabeanan tanpa adanya SKI dapat langsung diedarkan? | Kosmetik yang keluar dari wilayah kepabeanan tidak dapat diedarkan sebelum memiliki SKI dari BPOM. Importir harus segera mengurus SKI setelah Kosmetik keluar dari wilayah kepabeanan. Kosmetik tersebut harus digudangkan terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau diedarkan sampai SKI keluar. Kosmetik dapat diperjualbelikan atau diedarkan hanya jika sudah memiliki SKI |
| 609 | SKI | Bagaimana jika SKI terbit setelah importir mengurus PIB atau setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan? | Jika SKI diajukan dan diterbitkan setelah importir mengurus PIB, maka importir harus melakukan self assessment pada sistem e-bpom dengan cara : |
| 610 | SKI | Apakah setelah dilakukan self assessment oleh importir, data realisasi impor yang berwarna kuning akan berubah menjadi hijau? | Sampai saat ini, secara sistem status realisasi impor berwarna kuning belum dapat berubah menjadi hijau |
| 611 | SKI | Bagaimana untuk mengetahui apakah HS Code suatu bahan/produk Kosmetik memerlukan SKI dari BPOM atau tidak? | HS Code bahan baku Kosmetik yang memerlukan izin dari BPOM dapat dilihat pada Lampiran PerBPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas |
| 612 | SKI | Bagaimana jika terjadi perbedaan penetapan HS Code antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan dokumen SKI? | Kewenangan penetapan HS Code di bidang kepabeanan di Indonesia adalah DJBC . Untuk itu, jika terdapat perbedaan HS Code, maka importir diarahkan untuk mengikuti yang telah ditetapkan oleh DJBC. Selain itu, untuk menghindari terjadinya perbedaan penetapan HS Code, sebaiknya dari awal importir sudah melakukan konsultasi ke DJBC untuk Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) sehingga pada saat penerbitan SKI tidak terjadi kesalahan atau perbedaan HS Code. |
| 613 | SKI | Apakah yang dimaksud dengan jenis komoditi untuk pengajuan SKI Kosmetik dan bahan baku Kosmetik? | a. Kosmetik : untuk pengajuan produk jadi, termasuk untuk pengajuan Ruahan/Bulk (bahan yang sudah diolah dan tinggal menunggu pengemasan untuk menjadi produk) |
| 614 | SKI | Bagaimana jika HS Code merupakan bahan Kosmetik namun dipergunakan untuk selain komoditi yang ada di Badan POM (misalnya, sebagai bahan untuk cat)? | Untuk HS Code yang merupakan bahan Kosmetik namun pada kenyataannya bahan tersebut tidak dipergunakan untuk memproduksi Obat dan Makanan (di luar komoditi yang ada di Badan POM), Badan POM sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Komoditi Non Obat dan Makanan (SKK NOM), sehingga importir tidak perlu melakukan pengurusan izin di Badan POM. |
| 615 | SKI | Berapa maksimal jumlah item dalam 1 (satu) kali pengajuan atau 1 (satu) nomor aju? | Dalam 1 (satu) kali pengajuan atau 1 (satu) nomor aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk. Jika dalam 1 (satu) invoice terdapat 100 item produk, maka dapat dilakukan 5 (lima) kali pengajuan SKI atau 5 (lima) nomor aju. |
| 616 | SKI | Berapa biaya pengajuan SKI? | Biaya untuk pengajuan SKI, yaitu : |
| 617 | SKI | Berapa lama timeline penerbitan SKI bahan baku Kosmetik atau produk jadi (Kosmetik)? | Evaluasi atas dokumen persyaratan SKI dilaksanakan paling lama 6 jam kerja untuk mendapatkan keputusan penolakan atau persetujuan. Penerimaan dokumen (elektronik) di atas jam 12.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya. Penerimaan dokumen (elektronik) pada hari libur, akan diproses pada hari kerja berikutnya. |
| 618 | SKI | Apa yang dimaksud dengan izin Special Access Scheme (SAS)? | Izin Special Access Scheme (SAS) adalah izin pemasukan Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan riset/penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, pameran serta memenuhi kebutuhan khusus dalam kondisi tertentu. |
| 619 | SKI | Apa saja yang termasuk dalam pelayanan izin SAS untuk Kosmetik? | Pelayanan izin SAS Kosmetik ditujukan untuk Kosmetik impor yang belum memiliki notifikasi BPOM namun untuk keperluan : |
| 620 | SKI | Berapa biaya pengajuan izin SAS? | Biaya untuk pengajuan izin SAS adalah Rp 100.000,-/ item produk |
| 621 | SKI | Apa saja peraturan yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan SKE Kosmetik? | Peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam proses penerbitan SKE yaitu: |
| 622 | SKE | Apa yang dimaksud dengan SKE? | SKE atau Surat Keterangan Ekspor, yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan POM yang dibutuhkan oleh industri untuk mengekspor produk jadi maupun bahan baku Obat dan Makanan. |
| 623 | SKE | Apa saja jenis-jenis dokumen SKE Kosmetik? | SKE Kosmetik terdiri dari beberapa jenis dokumen, yaitu : |
| 624 | SKE | Apakah pelaku usaha yang akan melakukan ekspor wajib mengurus SKE? | Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor tidak wajib mengurus SKE karena pengajuan SKE bersifat sukarela (voluntary). Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor harus mengajukan SKE jika terdapat permintaan dokumen ekspor dari Negara tujuan ekspor. |
| 625 | SKE | Apakah Kosmetik yang akan diekspor harus dinotifikasi? | 1) Kosmetik yang akan diekspor tidak wajib dinotifikasi, jika Kosmetik yang diproduksi hanya ditujukan khusus untuk ekspor. |
| 626 | SKE | Berapa biaya pengajuan SKE? | Biaya untuk pengajuan SKE adalah Rp 50.000,-/ item produk. |
| 627 | SKE | Berapa lama timeline penerbitan SKE Kosmetik? | Evaluasi atas dokumen persyaratan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Kosmetik dilaksanakan paling lama: |
| 628 | SKE | Apa saja persyaratan registrasi akun pada aplikasi e-bpom? | Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan registrasi akun pada aplikasi e-bpom, yaitu: |
| 629 | SKE | Bagaimana cara melakukan registrasi akun perusahaan pada aplikasi e-bpom? | Untuk Importir nelum memiliki akun perusahaan pada aplikasi e-bpom, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun perusahaan melalui website https://ebpom.pom.go.id dengan cara : |
| 630 | SKE | Bagaimana jika perusahaan telah memiliki akun e-bpom pada komoditi lain, seperti pangan atau obat, namun belum memiliki akun pada Kosmetik? | Untuk Importir yang telah memiliki akun pada komoditi lain, maka Importir diminta untuk melakukan penambahan komoditi dengan cara : |
| 631 | SKE | Bagaimana persyaratan pengajuan SKI bahan baku Kosmetik? | Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan SKI bahan baku Kosmetik, yaitu: |
| 632 | SKE | Adakah kewajiban lain bagi importir yang melakukan pemasukan bahan baku Kosmetik? | Importir bahan baku Kosmetik wajib menyampaikan laporan penditsribusian Bahan Kosmetik yang diimpor setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Pengawasan Kosmetik |
| 633 | SKE | Bagaimana persyaratan pengajuan SKI Kosmetik? | Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan SKI Kosmetik, yaitu: |
| 634 | SKE | Apa saja parameter uji yang diharuskan tercantum pada sertifikat analisis Kosmetik? | Parameter uji Kosmetik yang harus tercantum dalam sertifikat analisis, yaitu selain parameter yang ditetapkan oleh perusahaan juga harus dicantumkan parameter uji sesuai dengan ketentuan yaitu mengacu pada Surat Edaran No. HK.06.4.41.413.08.18.1231 Tahun 2018 tentang Pengujian Cemaran Mikroba dan Logam Berat pada Sertifikat Analisis untuk Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) Kosmetik. Pada Surat Edaran tersebut tercantum persyaratan pengujian mikrobiologi dan logam berat sesuai dengan sub kategori sediaan. |
| 635 | SKE | Apakah diperbolehkan sertifikat analisis diterbitkan oleh laboratorium ketiga yang ditunjuk oleh produsen di negara asal produk? | Sertifikat analisis diperbolehkan berasal dari laboratorium ketiga yang ditunjuk oleh produsen di negara asal produk. Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen, maka nama produsen juga harus dicantumkan pada sertifikat analisis. |
| 636 | SKE | Berapa lama batas masa simpan (batas kedaluwarsa) Kosmetik yang diperbolehkan untuk diimpor? | Kosmetik yang diperbolehkan untuk diimpor harus memiliki masa simpan (batas kedaluwarsa) paling sedikit 1/3 (satu pertiga) masa simpan. Jika produk Kosmetik kurang dari 1/3 (satu pertiga) maka pengajuan SKI ditolak. |
| 637 | SKE | Apa yang dilakukan jika masa berlaku notifikasi kurang dari 3 (tiga) bulan? | Jika masa berlaku notifikasi kurang dari 3 (tiga) bulan, maka permohonan SKI harus dilengkapi dengan bukti penerimaan pendaftaran ulang dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. |
| 638 | SKE | Apakah ada format khusus untuk faktur/invoice pada persyaratan SKI produk jadi Kosmetik? | Tidak ada format khusus untuk invoice pada persyaratan pengajuan SKI, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : |
| 639 | SKE | Apakah diperbolehkan nama Kosmetik pada invoice berbeda dengan nama Kosmetik pada data notifikasi? | Tidak boleh, nama Kosmetik yang tercantum pada faktur/invoice harus sama dengan data notifikasi. Dalam hal nama produk pada faktur/invoice tidak sama dengan yang tercantum pada data notifikasi (terdapat kata yang tidak diizinkan pada saat notifikasi), maka Importir harus melampirkan surat keterangan dari produsen, sebagaimana pada saat pengajuan notifikasi. Sedangkan, untuk perbedaan nama karena adanya keterbatasan pada sistem invoice dari supplier, maka Importir melampirkan surat keterangan yang menjelaskan tentang perbedaan nama Kosmetik tersebut. Jika perbedaan nama produk pada invoice berupa singkatan, surat keterangan harus menjelaskan makna dari singkatan tersebut. |
| 640 | SKE | Adakah persyaratan lainnya untuk pengajuan SKI Kosmetik karena terjadi reimportasi (pemasukan kembali Kosmetik yang telah diekspor)? | Jika terdapat Kosmetik lokal yang telah diekspor, namun dimasukkan kembali ke dalam wilayah Indonesia (terjadi penolakan oleh negara tujuan), maka diperlukan persyaratan lain yang harus dilampirkan pada saat pengajuan SKI, yaitu : |
| 641 | SKE | Bagaimana cara menginput nama Kosmetik, kemasan dan satuan pada pengajuan SKI? | 1) Nama Kosmetik/bulk diinput sesuai dengan nama Kosmetik pada notifikasi. Sedangkan nama bahan baku diinput sesuai nama bahan pada invoice. |
| 642 | SKE | Bagaimana jika produsen Kosmetik tidak dapat melengkapi parameter uji sesuai yang ditentukan/ditetapkan? | Jika produsen tidak dapat melengkapi parameter uji sesuai yang ditentukan/ditetapkan, maka importir dapat melakukan uji Kosmetik di laboratorium terakreditasi di Indonesia melalui official sampling oleh petugas BPOM. Importir mengajukan format surat pernyataan sampling sebagaimana format terlampir pada Lampiran. Kemudian, surat pernyataan tersebut dibuat sesuai format dan diupload pada pengajuan SKI. |
| 643 | SKE | Apa yang harus dilakukan oleh importir ketika hasil pengujian telah selesai/keluar dari laboratorium? | Setelah sertifikat hasil uji laboratorium dari proses sampling oleh Badan POM keluar/terbit, maka importir memberikan sertifikat tersebut kepada petugas Badan POM untuk diverifikasi dan dilegalisir oleh pejabat struktural terkait. |
| 644 | SKE | Apakah sertifikat hasil uji laboratorium dapat digunakan untuk pengajuan SKI selanjutnya? | Sertifikat hasil uji yang telah dilegalisir dapat dilampirkan untuk pengajuan SKI selanjutnya. |
| 645 | SKE | Berapa kali importir dapat melengkapi kekurangan data dalam pengajuan SKI bahan baku dan produk jadi Kosmetik? | Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan karena kekurangan data, importir dapat menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dan dalam batas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Jika tambahan data diajukan setelah melewati jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Nomor Aju diterbitkan maka data sebelumnya akan hilang secara otomatis. |
| 646 | SKE | Apakah biaya yang telah dibayarkan/disetorkan ke rekening Badan POM dapat dikembalikan apabila permohonan SKI ditolak? | Jika permohonan SKI ditolak atau permohonan SKI yang hilang secara otomatis karena tambahan data diajukan setelah melewati jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Nomor Aju diterbitkan, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. |
| 647 | SKE | Apa persyaratan pengajuan izin SAS Kosmetik? | Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan SAS Kosmetik, yaitu: |
| 648 | SKE | Bagaimana cara melakukan pengajuan izin SAS Kosmetik? | Pengajuan permohonan izin SAS Kosmetik dilakukan secara online melalui aplikasi e-bpom.pom.go.id |
| 649 | SKE | Apakah ada format untuk membuat proposal penelitian atau pameran? | Dalam persyaratan pengajuan permohonan izin SAS, tidak ada format khusus untuk proposal penelitian atau pameran. Pada prinsipnya, proposal harus memuat latar belakang dan tujuan pemasukan Kosmetik yang belum ada izin edar BPOM, tempat dan waktu dilaksanakannya penelitian atau pameran, metode yang digunakan dalam penelitian, penanggung jawab penelitian atau pameran, penjelasan terkait justifikasi jumlah kebutuhan Kosmetik yang akan digunakan disesuaikan dengan Kosmetik yang diajukan. |
| 650 | SKE | Apakah Kosmetik yang diimpor melalui jalur SAS boleh dibagikan secara gratis kepada konsumen saat pameran? | Pemasukan Kosmetik ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur SAS tidak boleh diedarkan dan/atau diperjualbelikan (termasuk dibagikan secara gratis kepada konsumen), maka pemasukannya hanya dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan. |
| 651 | SKE | Berapa batasan jumlah Kosmetik yang diperbolehkan diimpor untuk tujuan khusus? | 1) Tujuan Riset/pengembangan produk : sesuai proposal/protokol penelitian |
| 652 | SKE | Selain untuk tujuan riset/registrasi/pameran, apakah diperbolehkan memasukkan kosmetik yang belum ternotifikasi untuk tujuan penggunaan pribadi? | Kosmetik yang belum ternotifikasi diperbolehkan diimpor untuk tujuan penggunaan pribadi melalui barang bawaan penumpang/jasa pengiriman dengan jumlah batasan tertentu |
| 653 | SKE | Berapa jumlah batasan yang diperbolehkan memasukkan kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi melalui barang bawaan penumpang/jasa pengiriman? | Maksimal 20 pcs per penumpang/penerima |
| 654 | SKE | Bagaimana cara melakukan pengurusan SAS untuk tujuan penggunaan pribadi? | Untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan penggunaan pribadi, Pemohon dapat melakukan pengisian formulir kedatangan barang sesuai lampiran pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia yang diserahkan |
| 655 | SKE | Apa persyaratan pengajuan SKE Kosmetik? | Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Eksportir untuk mengajukan SKE Kosmetik, yaitu: |
| 656 | SKE | Berapa maksimal jumlah item dalam 1 (satu) kali pengajuan atau 1 (satu) nomor aju? | Dalam 1 (satu) kali pengajuan atau 1 (satu) nomor aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk. |
| 657 | SKE | Apakah diperbolehkan nama Kosmetik yang akan diekspor berbeda dengan nama Kosmetik pada notifikasi? | Nama Kosmetik yang akan diekspor diperbolehkan berbeda dengan nama Kosmetik pada notifikasi (selama nama brand dan varian produk sama). Jika nama Kosmetik yang akan diekspor berbeda dengan data notifikasi, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SKE menggunakan format khusus (customize) pada sistem ebpom dengan mencantumkan nama Kosmetik sesuai notifikasi dan nama Kosmetik yang akan diekspor |
| 658 | SKE | Apakah diperbolehkan jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat CPKB, namun ingin mengajukan permohonan SKE? | Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat CPKB tetap diperbolehkan mengajukan permohonan SKE untuk jenis Certificate of Free Sale (CFS). |
| 659 | SKE | Apakah pelaku usaha diperbolehkan mengajukan SKE untuk ekspor Bahan Baku Kosmetik? | Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Bahan Baku Kosmetik dapat mengajukan permohonan SKE untuk jenis Certificate of Health. Pada saat pengajuan Certificate of Health, pelaku usaha harus melampirkan sertifikat analisis hasil pengujian Bahan Baku Kosmetik yang akan dieskpor. |
| 660 | SKE | Apa saja parameter uji yang harus dicantumkan pada sertifikat analisis Kosmetik untuk permohonan Certificate of Health? | Parameter uji yang harus dicantumkan pada sertifikat analisis Kosmetik dapat mengacu pada Peraturan Badan POM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetik. |
| 661 | IKOS | Apa yang dimaksud dengan iklan? | Iklan menurut KBBI adalah berita pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. |
| 662 | IKOS | Apa yang dimaksud dengan iklan Kosmetik? | Iklan Kosmetik adalah suatu pesan komunikasi mengenai Kosmetik dan/atau merek Kosmetik kepada khalayak sasarannya, dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetik. |
| 663 | IKOS | Apa saja kewajiban pelaku usaha dalam mengiklankan Kosmetik? | Kewajiban pelaku usaha adalah mengiklankan Kosmetik yang: |
| 664 | IKOS | Apa peraturan yang dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan iklan Kosmetik? | Peraturan yang menjadi acuan dalam iklan Kosmetik, yaitu: |
| 665 | IKOS | Apakah diperbolehkan mengiklankan Kosmetik yang belum mendapatkan izin edar? | Kosmetik yang belum mendapatkan izin edar dilarang untuk diiklankan. Izin edar kosmetik berupa notifikasi dapat diperoleh melalui permohonan notifikasi Kosmetik yang diajukan ke Badan POM secara online. |
| 666 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik harus mendapat persetujuan dari Badan POM sebelum ditayangkan? | Iklan kosmetik yang dipublikasikan tidak memerlukan persetujuan Badan POM terlebih dahulu, Namun demikian, iklan Kosmetik harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik ketentuan yang berkaitan dengan produk, materi iklan maupun etika periklanan. |
| 667 | IKOS | Bagaimana kriteria dan persyaratan iklan Kosmetik? | a. Iklan Kosmetik harus memenuhi kriteria: |
| 668 | IKOS | Dimana tempat publikasi iklan Kosmetik? | Publikasi iklan Kosmetik dapat dilakukan dimana saja, baik pada media/tempat yang bersifat umum maupun bersifat khusus, sesuai ketentuan. |
| 669 | IKOS | Media apa saja yang dapat dipergunakan untuk mempublikasikan iklan Kosmetik? | Media yang dapat digunakan untuk publikasi iklan Kosmetik adalah: |
| 670 | IKOS | Apa saja yang termasuk ke dalam media cetak? | Media cetak meliputi surat kabar, majalah, tabloid, koran, buletin, poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, halaman kuning (Yellow Pages), katalog termasuk media yang menyasar khalayak terbatas menurut sektor, industry, entitas, dan profesi tertentu (media nirmasa). |
| 671 | IKOS | Apa saja yang termasuk ke dalam media penyiaran dan media sosial? | Media penyiaran meliputi: |
| 672 | IKOS | Apa saja yang termasuk ke dalam media daring? | Pembagian media daring dapat berupa: |
| 673 | IKOS | Apa saja yang termasuk ke dalam media luar griya dan komunikasi tatap muka? | Media luar griya antara lain: papan reklame, billboard, lampu hias/neon box, papan nama, balon udara, sarung ban, panel di bandara atau di tempattempat umum lainnya, iklan cetak yang ditempel/digantung di luar ruang, spanduk, transit ad ( iklan yang dicetakkan pada obyek bergerak), gimmick, backdrop, dan banner. |
| 674 | IKOS | Apakah katalog Multi Level Marketing (MLM) juga merupakan media iklan Kosmetik? | Katalog MLM merupakan salah satu media beriklan dalam bentuk cetak, media elektronik, atau lainnya untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk. |
| 675 | IKOS | Apa yang dimaksud dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM)? | ILM adalah pesan komunikasi publik yang tidak bertujuan komersial tentang gagasan atau wacana, untuk mengubah, memperbaiki, atau meningkatkan sesuatu sikap atau perilaku dari sebagian atau seluruh anggota masyarakat. |
| 676 | IKOS | Bagaimana jika pemilik notifikasi membuat ILM bekerjasama dengan organisasi Kesehatan/ profesi? | ILM dapat dibuat atas kerjasama antara pemilik nofikasi dengan organisasi kesehatan/profesi berdasarkan kesepakatan tertulis. ILM tetap harus memenuhi persyaratan, tidak bertujuan komersil dan tidak mengiklankan produk Kosmetik. Iklan tidak menampilkan merek produk pada iklan layanan masyarakat. Untuk jenis iklan ini hanya boleh menampilkan nama perusahaan. |
| 677 | IKOS | Apa yang perlu diperhatikan dalam pembuatan desain Iklan Kosmetik? | Iklan Kosmetik harus obyektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat. Untuk itu, Pelaku Usaha di bidang Kosmetik harus memerhatikan “Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetik, yaitu: |
| 678 | IKOS | Apa saja Batasan yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha di bidang Kosmetik dalam hal umum? | a. Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum; |
| 679 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik boleh diperankan oleh tenaga Kesehatan? | - Iklan tidak diperankan oleh tenaga Kesehatan |
| 680 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik boleh diperankan oleh pejabat negara/pejabat publik? | Iklan tidak diperankan oleh pejabat negara/pejabat publik pada iklan komersial ataupun iklan layanan masyarakat dari suatu produk maupun korporasi yang bertujuan komersial. Pejabat negara/pejabat publik tidak boleh menjadi pemeran iklan yang tujuannya semata-mata untuk kepentingan pribadi. Pejabat negara/pejabat publik hanya dapat menjadi pemeran iklan untuk kepentingan Lembaga yang di bawah kewenangannya. |
| 681 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik boleh diperankan oleh tokoh agama? | Iklan tidak diperankan oleh tokoh agama pada iklan komersial ataupun iklan layanan masyarakat dari suatu produk maupun korporasi. |
| 682 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik boleh diperagakan oleh bayi? | Iklan Kosmetik tidak diperagakan oleh bayi, kecuali untuk Kosmetik sediaan bayi, seperti sampo bayi, sabun mandi bayi, dan bedak bayi. |
| 683 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik dapat menampilkan data riset dan statistik? | Pelaku usaha di bidang kosmetik yang sudah melakukan riset terhadap keamanan dan kemanfaatan Kosmetik seperti uji dermatologi, uji alergi, atau uji klaim Kosmetik dapat menampilkan data hasil riset tersebut, namun tidak boleh menyesatkan masyarakat dan/atau memanipulasi data. |
| 684 | IKOS | Apakah diperbolehkan menggunakan tanda bintang (*) untuk menjelaskan klaim, yang antara lain berkaitan dengan kemanfaatan dan tingkat penjualan dari Kosmetik yang diiklankan? | Penggunaan tanda bintang (*) atau tanda lain yang bermakna sama diperbolehkan digunakan dalam iklan Kosmetik selama tidak digunakan untuk menyembunyikan informasi yang sebenarnya, menyesatkan, atau membingungkan masyarakat. |
| 685 | IKOS | Apakah diperbolehkan menggunakan testimoni dalam iklan Kosmetik? | Testimoni diperbolehkan dalam iklan Kosmetik, selama pemberi testimoni memang menggunakan produk tersebut yang diperkuat dengan pernyataan tertulis, dan testimoni tersebut memenuhi ketentuan klaim Kosmetik. Namun demikian , testimoni tidak boleh mewakili orang lain, lembaga, kelompok, golongan atau masyarakat luas. |
| 686 | IKOS | Apakah iklan Kosmetik dapat menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium atau lembaga riset? | Iklan Kosmetik tidak diperbolehkan menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan Kosmetik dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan/atau tenaga kesehatan. |
| 687 | IKOS | Apakah logo/identitas lembaga pemerintah/ sertifikat terhadap kosmetik diperbolehkan dicantumkan dalam iklan Kosmetik? | Iklan Kosmetik tidak diperbolehkan memuat: |
| 688 | IKOS | Apakah logo lembaga pemberi penghargaan diperbolehkan dicantumkan dalam iklan Kosmetik? | Logo Lembaga pemberi penghargaan atau penghargaan terhadap produk seperti superbrand diperbolehkan dicantumkan dalam iklan Kosmetik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 689 | IKOS | Apakah logo organisasi Kesehatan/profesi diperbolehkan dicantumkan dalam ILM? | Logo organisasi kesehatan/profesi diperbolehkan dicantumkan dalam ILM berdasarkan pesetujuan tertulis dari organisasi tersebut. |
| 690 | IKOS | Apa saja batasan lainnya dalam iklan Kosmetik yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha di bidang Kosmetik? | a. Tidak memuat ekspresi dan/atau tindakan berlebihan yang berpeluang untuk ditiru/membahayakan terutama untuk anak-anak |
| 691 | IKOS | Apakah pencantuman peringatan diharuskan untuk setiap iklan produk Kosmetik? | Pada setiap akhir iklan untuk Kosmetik berupa pewarna rambut, pelorus rambut, pengeriting rambut, depilatori, tabir surya, mandi surya, aerosol, dan/atau pemutih gigi harus mencantumkan peringatan sebagai berikut: BACA CARA PENGGUNAAN DAN PERINGATAN |
| 692 | IKOS | Bagaimana ketentuan pencantuman peringatan dalam iklan? | Pencantuman peringatan harus disesuaikan dengan media yang digunakan, antara lain: |
| 693 | IKOS | Mengapa harus dilakukan pengawasan iklan Kosmetik? | Pengawasan iklan Kosmetik perlu dilakukan agar masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan Kosmetik yang tidak aman, tidak tepat, dan tidak rasional akibat pengaruh iklan serta tetap memberikan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha. |
| 694 | IKOS | Siapakah yang melakukan pengawasan iklan Kosmetik? | Badan POM melakukan pengawasan terhadap iklan Kosmetik setelah dipublikasikan. Badan POM juga menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha terhadap iklan Kosmetik. |
| 695 | IKOS | Bagaimana mekanisme pengawasan iklan Kosmetik yang dilakukan Badan POM? | Badan POM melakukan pengawasan iklan Kosmetik melalui sistem pengawasan post market oleh unit pelaksana teknis Badan POM di seluruh Indonesia. Pengawasan iklan meliputi: |
| 696 | IKOS | Apa saja wewenang Pengawas Badan POM dalam pengawasan iklan Kosmetik? | Pengawas Badan POM berwenang untuk: |
| 697 | IKOS | Bagaimana masyarakat berperan serta dalam pengawasan iklan Kosmetik? | Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran iklan. Dalam hal pemegang izin edar mengetahui dugaan pelaggaran iklan, pemegang izin edar wajib memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran iklan. |
| 698 | IKOS | Apa saja yang harus disertai dalam pemberian informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran iklan? | Pemberian informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran iklan harus disertai: |
| 699 | IKOS | Bagaimana koordinasi lintas sektor pengawasan iklan Kosmetik? | Pengawasan iklan Kosmetik oleh lintas sektor dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian/ Lembaga negara. Badan POM bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk peguatan pengawasan iklan, sehingga pengawasan lebih efektif dan bisa menimbulkan efek jera. |
| 700 | IKOS | Apakah pelaku usaha wajib melakukan konsultasi materi iklan ke Badan POM sebelum iklan dipublikasikan? | Tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan konsultasi ke Badan POM sebelum iklan Kosmetik dipublikasikan. Pemilik notifikasi/distributor/reseller/agen promosi dapat berkreasi menciptakan iklan Kosmetik yang akan dipublikasikan secara bertanggung jawab. Pemerintah telah mengatur ketentuan iklan Kosmetik sebagai panduan untuk dipatuhi. |
| 701 | IKOS | Apakah sanksi terhadap pelanggaran iklan Kosmetik? | Pelanggaran terjadi karena ditemukan iklan Kosmetik yang TMK. Sanksi administratif terhadap pelanggaran iklan Kosmetik berupa: |
| 702 | IKOS | Apa yang harus dilakukan pemilik notifikasi apabila menerima Surat Peringatan pelanggaran iklan Kosmetik dari Badan POM? | Apabila pemilik notifikasi menerima surat peringatan, maka pemilik notifikasi harus menindaklanjuti dengan tujuan menghentikan penyebarluasan iklan Kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan mencegah terjadinya keberulangan pelanggaran iklan. Beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan pemilik notifikasi diantaranya: |
| 703 | IKOS | Bagaimanakah cara penarikan iklan Kosmetik? | Penarikan iklan Kosmetik dilakukan oleh pemilik notifikasi terhadap iklan yang TMK. Untuk iklan Kosmetik di media cetak dan luar ruang, pemilik notifikasi dapat bekerjasama dengan redaktur, distributor atau pihak terkait sehingga iklan TMK tersebut tidak diterbitkan ulang dan dikembalikan ke pemilik notifikasi untuk kemudian dimusnahkan. |
| 704 | IKOS | Bagaimanakah cara pemusnahan materi iklan Kosmetik yang TMK? Apakah harus disaksikan oleh petugas Badan POM? | Pemusnahan materi iklan Kosmetik yang TMK dilakukan dengan memerhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan tersebut dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan yang dilampiri dengan bukti dokumentasi. Pemusnahan materi iklan harus disaksikan oleh Petugas Badan POM. |
| 705 | IKOS | Bagaimanakah cara penghentian iklan Kosmetik yang TMK, namun masih terikat kontrak dengan media? | Terhadap iklan Kosmetik yang TMK harus segera dilakukan penghentian publikasi. Apabila pemilik notifikasi sudah terikat kontrak dengan media, maka dapat dilakukan revisi materi iklan Kosmetik tersebut sesuai ketentuan, sebelum dipublikasikan kembali. |
| 706 | IKOS | Bagaimanakah cara pemusnahan materi iklan Kosmetik TMK yang ditayangkan pada media penyiaran seperti TV dan radio? | Pemusnahan materi iklan Kosmetik yang ditayangkan pada media penyiaran dilakukan setelah penghentian penayangan iklan dengan cara menghancurkan master file iklan tersebut. Kegiatan pemusnahan dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan dilampiri dengan bukti dokumentasi. Pemusnahan materi iklan tersebut harus disaksikan Petugas Badan POM. |
| 707 | IKOS | Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha? | Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Kosmetik. |
| 708 | IKOS | Bagaimanakah cara menghentikan publikasi iklan Kosmetik yang dilakukan oleh member/downline MLM? | Pemilik notifikasi tetap bertanggungjawab terhadap publikasi iklan tersebut. Pada prakteknya kegiatan mengiklankan produk Kosmetik dapat dilakukan oleh member/downline MLM yang memiliki target penjualan. Untuk itu, pemilik notifikasi hendaklah men-supervisi dan memantau kegiatan member/downline MLM, termasuk bagaimana mengiklankan produknya. |
| 709 | IKOS | Apa yang harus dilakukan apabila mengetahui adanya iklan Kosmetik lain yang menurutnya TMK? | Pemilik notifikasi ataupun masyarakat umum yang menemukan iklan Kosmetik yang TMK dapat menyampaikan laporan kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan link sebagai berikut: |
| 710 | IKOS | Ketentuan apa saja yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik secara daring? | a. Kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) sesuai dengan ketentuan |
| 711 | IKOS | Bagaimana cara melakukan pengawasan kosmetik yang diedarkan secara daring? | a. Pengawasan terhadap kosmetik yang diedarkan secara daring dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh pengawas |
| 712 | IKOS | Bagaimana Badan POM melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dalam mengedarkan Kosmetik secara daring? | • Badan POM melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang mengedarkan Kosmetik secara daring dengan memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan daya saing Kosmetik secara daring. |
| 713 | IKOS | Hal apakah yang dilarang bagi Pelaku Usaha dalam mengedarkan Kosmetik secara daring? | Pelaku usaha dilarang mengedarkan Kosmetik tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik tertentu yang dimaksud meliputi: |
| 714 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan kosmetik? | kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut tterutama untuk membersihkan,mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
| 715 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan: Penandaan kosmetik? | Penandaan kosmetik adalah setiap informasi mengenai kosmetik yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk kosmetik. |
| 716 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan: Label kosmetik? | Pengertian label kosmetik adalah sama dengan pengertian penandaan kosmetik. |
| 717 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan: Kemasan kosmetik? | Kemasan kosmetik adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus kosmetik baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. |
| 718 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan: Kemasan Primer kosmetik? | Kemasan primer kosmetik adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan kosmetik. |
| 719 | PKOS | Apa yang dimaksud dengan: Kemasan Sekunder kosmetik? | Kemasan sekunder kosmetik adalah kemasan yang melindungi Kemasan Primer. |
| 720 | PKOS | Apakah Penandaan kosmetik Harus Mendapat Persetujuan dari Badan POM Sebelum Diedarkan? | Pada sistem notifikasi, Badan POM tidak melakukan evaluasi dan/atau menerbitkan persetujuan penandaan sebelum kosmetik diedarkan. Meskipun demikian, pemilik nomor notifikasi wajib mengedarkan kosmetik yang mencantumkan penandaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| 721 | PKOS | Apa peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun penandaan kosmetik? | Peraturan yang menjadi acuan dalam penandaan kosmetik: |
| 722 | PKOS | Apa kriteria penandaan kosmetik? | Persyaratan penandaan kosmetik adalah: |
| 723 | PKOS | Apakah penandaan kosmetik harus menggunakan Bahasa Indonesia? | Penandaan kosmetik harus menggunakan Bahasa Indonesia, paling sedikit untuk penulisan informasi: |
| 724 | PKOS | Apakah ada persyaratan yang berkaitan dengan ukuran tulisan atau tinggi minimum huruf informasi pada kemasan kosmetik? | Persyaratan ukuran tulisan atau tinggi minimum huruf informasi pada kemasan kosmetik tidak diatur, kecuali untuk penulisan huruf dan angka netto, ukuran, isi atau berat bersih adalah: |
| 725 | PKOS | Apa yang harus dicantumkan pada penandaan kosmetik? | Ada 12 (dua belas) informasi yang wajib dicantumkan pada kosmetik: |
| 726 | PKOS | Apa persyaratan penandaan minimal yang harus tercantum pada kemasan primer, apabila produk tersebut memiliki kemasan primer dan sekunder? | Apabila produk kosmetik memiliki kemasan primer dan sekunder, maka persyaratan penandaan minimal yang harus tercantum pada kemasan primer: |
| 727 | PKOS | Bagaimana cara pencantuman penandaan, apabila produk hanya memiliki kemasan primer yang ukurannya kecil? | Apabila produk kosmetik hanya memiliki kemasan primer yang ukurannya kecil, maka pencantuman penandaan pada kemasan primer sekurang-kurangnya harus memuat informasi: |
| 728 | PKOS | Apakah ada ketentuan yang mengatur penamaan kosmetik? | Dalam Lampiran Peraturan Badan POM No. 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetik disebutkan bahwa nama kosmetik adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template notifikasi. |
| 729 | PKOS | Apakah fungsi suatu produk dapat menjadi nama kosmetik? | Fungsi kosmetik dapat menjadi nama produk kosmetik selama ada kandungan bahan yang mendukung fungsi tersebut dan mengacu pada fungsi kosmetik sesuai peraturan perundangundangan. |
| 730 | PKOS | Apakah ada persyaratan yang berkaitan dengan besar huruf, letak, dan urutan penulisan nama produk, yang harus dicantumkan pada kemasan kosmetik? | Desain kemasan terkait besar huruf dan tata letaknya pada penandaan tidak diatur dalam peraturan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah nama produk yang tercantum di dalam penandaan harus sesuai dengan nama yang tercantum di data notifikasi dan hindari adanya perbedaan interpretasi dalam pembacaan nama produk. |
| 731 | PKOS | Apa persyaratan penulisan nomor bets/ kode produksi pada penandaan kosmetik? | Persyaratan penulisan nomor bets/kode produksi pada penandaan kosmetik: |
| 732 | PKOS | Apa ketentuan pencantuman netto/ berat bersih pada penandaan kosmetik? | Ketentuan pencantuman netto/berat bersih yaitu ditulis dalam satuan sistem metrik atau satuan sistem imperial yang disertai dengan satuan sistem metrik; Contoh satuan yang diperbolehkan adalah: |
| 733 | PKOS | Apakah produk kosmetik impor dan produk kosmetik kontrak produksi wajib mencantumkan nama produsen pada penandaan kosmetik? | Pada produk kosmetik, yang wajib dicantumkan adalah negara produsen. |
| 734 | PKOS | Apa ketentuan pencantuman nama dan alamat pemilik notifikasi pada penandaan kosmetik? | Nama dan alamat Pemilik Nomor Notifikasi wajib dicantumkan dengan lengkap. |
| 735 | PKOS | Bagaimana cara pencantuman pada penandaan kosmetik, jika industri pembuat produk ruahan berbeda dengan industri pengemas primer dan/ atau sekunder? | Apabila industri pembuat produk ruahan (produsen) berbeda dengan industri pengemas primer dan/atau sekunder, maka selain negara produsen, nama industri yang melakukan pengemasan primer dan/atau sekunder juga harus dicantumkan. |
| 736 | PKOS | Apa yang harus dilakukan, apabila terjadi perubahan alamat pemohon notifikasi? | Apabila terjadi perubahan alamat, maka pemilik notifikasi wajib melaporkannya ke Badan POM dan melakukan perbaharuan notifikasi/ notifikasi perubahan (variasi) |
| 737 | PKOS | Apa ketentuan pencantuman nomor notifikasi pada penandaan kosmetik? | Ketentuan pencantuman nomor notifikasi adalah: |
| 738 | PKOS | Bagaimana cara penulisan tanggal kedaluwarsa pada penandaan kosmetik? | Penulisan tanggal kedaluwarsa: |
| 739 | PKOS | Apa ketentuan pencantuman komposisi pada penandaan kosmetik? | Pencantuman komposisi harus memenuhi |
| 740 | PKOS | Apakah pada penandaan kosmetik wajib dicantumkan kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaan? | Kemanfaatan/ kegunaan dan cara penggunaan kosmetik pada penandaan tidak harus dicantumkan, untuk yang sudah jelas diketahui kemanfaatan/ kegunaan dan cara penggunaannya, seperti lipstik, bedak, pasta gigi, sabun mandi, sampo, parfum, dan lain-lain. |
| 741 | PKOS | Apa ketentuan pencantuman peringatan/perhatian pada penandaan kosmetik? | Pencantuman peringatan/ perhatian harus |
| 742 | PKOS | Apa sediaan kosmetik yang wajib dicantumkan peringatan/perhatian pada penandaannya? | Sediaan kosmetik yang wajib tercantum peringatan/perhatian yaitu: |
| 743 | PKOS | Apa persyaratan perubahan desain kemasan kosmetik? | Syarat perubahan desain kemasan kosmetik adalah terdokumentasi dalam Dokumen Informasi Produk (DIP). |
| 744 | PKOS | Apakah diperbolehkan menggunakan stiker tambahan pada penandaan kosmetik dan apa persyaratannya? | Penandaan kosmetik diperbolehkan menggunakan stiker tambahan, dengan persyaratan bahwa penandaan kosmetik harus mudah dibaca dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak. |
| 745 | PKOS | Apa persyaratan pencantuman gambar pada penandaan kosmetik? | Gambar dapat dicantumkan pada semua bagian dari kemasan, namun demikian gambar terkait klaim, harus didasari oleh data dukung. |
| 746 | PKOS | Apakah diperbolehkan menggunakan kemasan yang masih mencantumkan nomor notifikasi lama, apabila nomor notifikasi baru telah terbit? | Apabila nomor notifikasi sudah tidak berlaku dan telah memiliki nomor notifikasi baru yang berbeda , maka penggunaan kemasan lama diperbolehkan dengan mengganti nomor notifikasi dengan nomor yang baru. |
| 747 | PKOS | Apakah yang dimaksud dengan kosmetik Kit? | Suatu produk kosmetik dapat dikemas dalam bentuk kosmetik kit yang dapat berupa: |
| 748 | PKOS | Bagaimana pencantuman nomor notifikasi kit pada kemasan kosmetik kit? | Pada kemasan kosmetik kit yang berupa kosmetik yang dalam 1 (satu) kemasan primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) nomor notifikasi maka pada kemasannya wajib dicantumkan: |
| 749 | PKOS | Apakah yang dimaksud 2D Barcode Badan POM? Dan bagaimana aturan pencantuman pada kemasan kosmetik? | 2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optic yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan. 2D Barcode Badan POM diperoleh secara otomatis saat nomor notifikasi suatu produk Kosmetik dikeluarkan. 2D Barcode Badan POM bersifat spesifik untuk 1 (satu) nomor notifikasi kosmetik. Pelaku usaha dapat mengunduh gambar 2D Barcode Badan POM melalui aplikasi/ sistem notifikasi kosmetik Badan POM. |
| 750 | PKOS | Apabila sudah mencantumkan 2D Barcode Badan POM maka penandaan kosmetik tidak perlu lagi mencantumkan nomor notifikasi? | Sesuai Peraturan Badan POM No. 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetik yang masih berlaku saat buku FAQ ini diterbitkan, baik nomor notifikasi maupun 2D Barcode Badan POM merupakan informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan kosmetik . Oleh karena itu , penandaan kosmetik tetap wajib mencantumkan nomor notifikasi dan 2D Barcode Badan POM |
| 751 | PKOS | Apakah pelaku usaha diperbolehkan mencantumkan 2D Barcode yang dikeluarkan sendiri selain 2D Barcode Badan POM? | Tidak ada larangan bagi Pelaku Usaha untuk mencantumkan 2D Barcode yang dikeluarkan sendiri oleh Pelaku Usaha pada kemasan kosmetik. Namun demikian, Dalam hal terdapat dua 2D Barcode yang dicantumkan dalam kemasan kosmetik, maka 2D Barcode dari Badan POM harus mencantumkan tulisan “BPOM RI” di dekat 2D Barcode Badan POM. |
| 752 | PKOS | Apakah diperbolehkan mencantumkan netto/varian seperti di bawah ini? | Pencantuman netto/varian boleh dicantumkan seperti contoh di atas sepanjang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder, serta ditulis dalam satuan sistem metrik. Sampai saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik dalam mengatur penulisan netto/varian. |
| 753 | PKOS | Apakah diperbolehkan menggunakan kemasan sekunder yang transparan/berlubang sehingga seluruh/ Sebagian informasi dicantumkan hanya pada kemasan primer? | Apabila kemasan sekunder transparan/berlubang, maka pencantuman seluruh/sebagian informasi diperbolehkan hanya pada kemasan primer, namun informasi tersebut harus mudah dilihat dan dapat jelas langsung dibaca. |
| 754 | PKOS | Siapa yang bertanggung jawab terhadap penandaan kosmetik? | Pemilik nomor notifikasi bertanggung jawab terhadap penandaan kosmetik yang dinotifikasikannya dan memastikan penandaan produk yang beredar memenuhi persyaratan. |
| 755 | PKOS | Mengapa terhadap penandaan Kosmetik harus dilakukan pengawasan? | Penandaan Kosmetik yang beredar di masyarakat harus dilakukan pengawasan agar masyarakat terhindar dari risiko penggunaan Kosmetik yang tidak aman, tidak tepat dan tidak rasional akibat informasi pada penandaan produk yang tidak lengkap, tidak obyektif, dan menyesatkan . Pengawasan dilakukan juga agar memberikan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha. |
| 756 | PKOS | Siapa yang melakukan pengawasan terhadap penandaan Kosmetik? | Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan pengawasan terhadap penandaan Kosmetik setelah diedarkan. |
| 757 | PKOS | Bagaimana cara Badan POM melakukan pengawasan terhadap penandaan Kosmetik? | Badan POM melakukan pengawasan penandaan Kosmetik setelah diedarkan. Petugas UPT Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pemantauan terhadap Kosmetik yang beredar termasuk melakukan evaluasi terhadap penandaannya. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) penandaan, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. |
| 758 | PKOS | Apakah pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan konsultasi dengan Badan POM, sebelum penandaan Kosmetik dicetak? | Pelaku usaha tidak berkewajiban untuk melakukan konsultasi dengan Badan POM, sebelum penandaan Kosmetiknya dibuat, karena pemilik notifikasi bebas dan bertanggung jawab dalam berkreasi menciptakan penandaan Kosmetik. Pemerintah telah menyiapkan koridor ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetik sebagai panduan untuk dipatuhi. |
| 759 | PKOS | Apa sanksi terhadap pelanggaran penandaan Kosmetik? | Sanksi terhadap pelanggaran |
| 760 | PKOS | Apa yang harus dilakukan, apabila pemilik nomor notifikasi menerima peringatan penandaan Kosmetik dari Badan POM? | Apabila pemilik nomor notifikasi menerima peringatan penandaan Kosmetik dari Badan POM, maka surat peringatan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan perintah yang tercantum pada surat peringatan. |
| 761 | PKOS | Apa yang menyebabkan Kosmetik TMK Penandaan harus ditarik dan/atau dimusnahkan? | Kosmetik yang mencantumkan penandaan yang tidak objektif, menyesatkan dan/atau berisi informasi seolah-olah sebagai obat , maka harus ditarik dan/atau dimusnahkan. |
| 762 | PKOS | Bagaimana ketentuan penarikan Kosmetik yang TMK Penandaan? | Ketentuan penarikan Kosmetik yang TMK penandaan: |
| 763 | PKOS | Bagaimana ketentuan pemusnahan Kosmetik yang TMK Penandaan? | Ketentuan Pemusnahan Kosmetik yang TMK penandaan: |
| 764 | PKOS | Apa yang harus dilakukan, apabila pelaku usaha ataupun masyarakat umum mengetahui adanya penandaan produk Kosmetik lain yang menurutnya tidak memenuhi syarat? | Apabila pelaku usaha ataupun masyarakat umum mengetahui adanya penandaan produk Kosmetik yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan, maka dapat menyampaikan laporan kepada Badan POM melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) di: |
| 765 | SK | Apakah ada daftar probiotik yang telah disetujui oleh BPOM? | Daftar probiotik yang telah disetujui, dapat dilihat di sini |
| 766 | SK | Apakah ada data terkait Industri Kosmetik? | Data Industri Kosmetik dapat dilihat di siniAkses |
| 767 | OTSK 1 | Bagaimana tahapan untuk menjadi importir obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan di Badan POM? | Tahapan untuk menjadi importir di Indonesia dimulai dari pengurusan izin melalui sistem OSS. Selanjutnya OSS akan mengeluarkan Nomor Izin Berusaha disertai dengan KBLI. Harap dipastikan bahwa KBLI yang dimiliki oleh pelaku usaha telah sesuai. Adapun untuk importir KBLI yang dapat digunakan yaitu 46441, 46442, 46334, dan 46339. |
| 768 | OTSK 1 | Apa saja yang perlu disiapkan importir (Obat Tradisional dan dan Suplemen Kesehatan) sebelum dilakukan audit oleh Dit. Pengawasan Obat Tradisional dan dan Suplemen Kesehatan? | Importir diharapkan menyiapkan hal-hal sebagai berikut: |
| 769 | OTSK 1 | Apakah gudang importir (Obat Tradisional dan dan Suplemen Kesehatan) boleh berbeda dengan alamat kantor serta dalam melakukan penyimpanan produk apakah boleh bekerja sama dengan pihak ketiga? | Importir dapat memiliki gudang dengan alamat berbeda dari kantor. Agar pada saat pendaftaran ke Badan POM disebutkan alamat kantor dan gudang. |
| 770 | OTSK 1 | Bagaimana melakukan mapping suhu gudang penyimpanan sebagai syarat audit importir (Obat Tradisional dan dan Suplemen Kesehatan) baru? | Mapping suhu gudang penyimpanan secara sederhana dapat dilakukan selama minimal 7 hari. Agar melakukan pencatatan suhu berdasarkan waktu dimana menunjukkan suhu paling panas. Untuk menentukan waktu dimana suhu paling panas dapat melakukan pemantauan suhu pada pagi, siang, dan sore hari. |
| 771 | OTSK 1 | Apakah suatu importir (Obat Tradisional dan dan Suplemen Kesehatan) yang memiliki dua jenis produk berbeda untuk penyimpanannya bisa ditempatkan pada gudang yang sama? | Untuk penyimpanan produk yang berbeda dapat menggunakan gudang / tempat yang sama namun importir harus menjamin tidak terjadi kontaminasi dan campur baur produk. Cara untuk menjaga agar tidak terjadi kontaminasi dan campurbaur dengan memberi jarak tertentu atau menggunakan pembatas untuk memisahkan produk dengan kategori berbeda tersebut. |
| 772 | OTSK 1 | Apabila kami sudah memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) apakah tetap dilakukan audit untuk importir baru? | Untuk importir yang sudah memiliki sertifikat CDOB agar tetap melampirkan dokumen kelengkapan sesuai importir baru. Badan POM akan melakukan kajian terhadap dokumen yang Pemohon kirimkan untuk memutuskan apakah sarana Saudara perlu diaudit kembali atau tidak. |
| 773 | OTSK 1 | Berapa lama masa berlaku Rekomendasi importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan? | Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan berlaku seterusnya selama perusahana menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang tercantum dalam rekomendasi |
| 774 | OTSK 2 | Apakah yang dimaksud dengan penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan dan cara penggunaan serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur yang disertakan pada produk Obat Tradisional / Suplemen Kesehatan |
| 775 | OTSK 2 | Apakah yang dimaksud dengan kemasan primer, kemasan sekunder, kemasan tersier pada obat tradisional dan suplemen kesehatan? | - Kemasan Primer adalah wadah/Kemasan yang bersentuhan langsung dengan isi. |
| 776 | OTSK 2 | Apakah penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari BPOM sebelum diedarkan? | Ya, Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari Badan POM sebelum diedarkan (pre-market). Karena pengawasan penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dilakukan dengan cara memverifikasi penandaan produk yang beredar (post-market) dengan penandaan produk yang telah disetujui oleh Badan POM (pre-market) |
| 777 | OTSK 2 | Regulasi apa saja yang mengatur terkait ketentuan penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | 1. UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan |
| 778 | OTSK 2 | Apa kriteria penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan? | Lengkap : informasi yang dipersyaratkan dan harus tercantum pada penandaan. |
| 779 | OTSK 2 | Apakah penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia? | Ya, Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan informasi dalam Bahasa Indonesia. |
| 780 | OTSK 2 | Bagaimana ketentuan penandaan pada kemasan obat tradisional (Obat Bahan Alam)? | Informasi minimal yang harus terdapat pada kemasan obat tradisional (Obat Bahan Alam) dapat dilihat pada Lampiran 1 PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam |
| 781 | OTSK 2 | Bagaimana ketentuan penandaan pada kemasan suplemen kesehatan? | Informasi minimal yang harus terdapat pada kemasan suplemen kesehatan dapat dilihat pada Lampiran 1 PerBPOM No. 32 Tahun 2022 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan |
| 782 | OTSK 2 | Apakah ada kontak yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi terkait tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan? | Email : wasinfoprom.otsk@pom.go.id |
| 783 | OTSK 2 | Peraturan apa saja yang berlaku untuk kegiatan import produk jadi obat-obatan herbal/tradisional? | Terkait dengan impor obat bahan alam, Saudara dapat mencermati beberapa regulasi seperti: |
| 784 | OTSK 2 | Apakah yang dimaksud Iklan/Promosi Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK)? | Setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. |
| 785 | OTSK 2 | Peraturan apa sajakah yang mengatur ketentuan terkait iklan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan? | • Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |