Berita Aktual

Berita lainnya →

Workshop Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK untuk Perkuat Budaya Kerja dan Reformasi Birokrasi

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM telah melaksanakan Workshop Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK pada 30 April 2026 di BPOM, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari ACT Consulting dan diikuti oleh pegawai Direktorat Standardisasi OTSKK sebagai bagian dari upaya penguatan budaya kerja ASN dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Workshop dilaksanakan secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, refleksi, dan games kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan internalisasi nilai BerAKHLAK. Materi yang disampaikan meliputi tantangan ASN di era perubahan, penguatan mindset, motivasi kerja, penyelarasan nilai individu dan organisasi, serta implementasi nilai BerAKHLAK dalam pekerjaan sehari-hari. Berdasarkan hasil evaluasi, kegiatan memperoleh respon sangat baik dari peserta dan dinilai bermanfaat dalam memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.

Bimbingan Teknis Permohonan Kajian

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat pada Kamis, 12 Februari 2026 secara hybrid, diikuti 40 peserta luring dan 325 daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumen permohonan kajian yang masih sering ditolak akibat ketidaklengkapan data. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi menegaskan bahwa kajian merupakan dasar ilmiah keputusan regulatori dan perlindungan masyarakat, sehingga data harus disusun sistematis dan dapat ditelusuri. Materi mencakup jenis kajian, persyaratan data keamanan, mutu, dan khasiat, serta kesalahan umum pengajuan. Diskusi berlangsung aktif, membahas kajian mandiri, referensi ilmiah, dan pembuktian klaim. Evaluasi menunjukkan dampak positif, dengan nilai rata-rata pre-test 7,45 meningkat menjadi 8,17 pada post-test, serta skor kepuasan 5,42 dari skala 6. Peserta mengusulkan bimtek rutin dan lebih spesifik per komoditi.

Sosialisasi PerBPOM No. 34 tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK melaksanakan Sosialisasi PerBPOM No. 34 Tahun 2025 pada 26 Januari 2026 dengan 110 peserta luring dan 469 daring. Regulasi ini memperbarui tata laksana uji klinik dan menambahkan pedoman uji klinik kosmetik untuk mendukung inovasi pelaku usaha. Deputi II BPOM menegaskan bahwa uji klinik kosmetik bersifat sukarela, namun tetap diperlukan sebagai bukti ilmiah klaim produk. Pedoman disusun agar proses uji klinik lebih transparan, valid, dan sesuai kaidah ilmiah. Narasumber menjelaskan penambahan Lampiran 3A, diferensiasi risiko uji klinik, serta pengakuan data uji luar negeri. PERKOSMI mengapresiasi pelibatan industri dalam proses regulasi dan menilai dialog ini penting untuk kepatuhan dan inovasi. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi sehingga industri mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026

HK.01.07/Menkes/313/2026

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI (FI VI). Terdapat beberapa pembaruan signifikan dalam suplemen ke IV ini, antara lain: Penegasan pengendalian cemaran EG dan DEG pada sediaan cair oral yang menggunakan poliol (seperti sorbitol, gliserin, propilen glikol) untuk mencegah risiko toksisitas, penambahan monografi baru yaitu Astaksantin, terdapat 51 monografi yang mengalami perubahan atau penyesuaian, antara lain Ampisilin, Kapsul Azitromisin, Tablet Domperidon, Kapsul Fenofibrat, Injeksi Parasetamol, dan lainnya, Penambahan pereaksi N-Metilpirolidin P dan Tersier Butil Metil Eter P, dan lain lain.

PerBPOM No. 8 tahun 2026

8

Peraturan BPOM No. 8 tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi CPKB, dan mulai berlaku tanggal 29 April 2026.

Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Tarif PNBP BPOM

15

Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini mencabut PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPOM. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 27 Mei 2026

Pekan Jamu

Dalam rangka memperingati Hari Jamu Nasional, BPOM melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan PEKAN JAMU 2026 pada tanggal 2 s.d. 7 Juni 2026 dengan tema โ€œMenjamu Masa Depan dengan Jamuโ€ sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian jamu sebagai warisan budaya bangsa sekaligus mendorong pengembangan produk berbahan alam yang aman, bermutu, berkhasiat, dan berdaya saing. Berbagai kegiatan akan diselenggarakan untuk menyemarakkan Pekan Jamu, antara lain seminar Innovation & Compliance Forum 2026, webinar, workshop meracik jamu, lomba konten kreatif, program literasi regulasi bagi mahasiswa, serta layanan publik terpadu untuk konsultasi dan pendampingan pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, BPOM mengajak seluruh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas untuk bersama-sama menyemarakkan dan melestarikan budaya jamu Indonesia menuju masa depan kesehatan yang lebih baik.