Penyesuaian Jadwal Pelayanan Publik pada Akhir Tahun 2025
Penyesuaian Jadwal Pelayanan Publik di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Akhir Tahun 2025
Penyesuaian Jadwal Pelayanan Publik di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Akhir Tahun 2025
BPOM meluncurkan layanan izin edar berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan “Transformasi Pengawasan BPOM” pada 28 November 2025 sebagai langkah mempercepat digitalisasi layanan publik. Sistem baru ini memanfaatkan natural language processing, machine learning, dan otomasi proses untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi analisis data registrasi, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia. BPOM juga menghadirkan virtual assistant yang membantu pelaku usaha memahami persyaratan pendaftaran produk secara lebih mudah dan mandiri. Selain peluncuran AI, BPOM menyelenggarakan berbagai layanan terpadu seperti ProAKSI BERPADU, DEKORASI, PROGRESIF, dan AKSELERASI untuk memperkuat pendampingan regulasi dan kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, BPOM memberikan apresiasi kepada para Mitra Orang Tua Angkat (OTA) yang sejak 2021 telah mendampingi UMKM melalui sosialisasi, bimbingan teknis, transfer teknologi, hingga dukungan pemasaran.
BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.
34
Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
633
Keputusan Kepala BPOM Nomor 633 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala BPOM Nomor 479 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik
27
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagai pelaksanaan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup tiga subsektor utama, yaitu obat, obat bahan alam–suplemen kesehatan–obat kuasi–kosmetik, serta pangan olahan. Setiap subsektor memiliki ketentuan mengenai izin edar, sertifikasi cara produksi dan distribusi yang baik, persetujuan iklan, serta pelaksanaan uji klinik dan praklinik. Seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) yang terintegrasi dengan BPOM, dengan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mencabut PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021, dengan ketentuan peralihan bagi proses perizinan yang masih berlangsung.
Direktorat Standardisasi OTSKK mengawali tahun 2026 dengan menyelenggarakan kegiatan brainstorming sebagai langkah awal penyusunan regulasi di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi profesi untuk mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, serta peluang penyempurnaan regulasi. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan pengaturan uji praklinik, pengawasan iklan digital, perluasan kewajiban farmakovigilans, penarikan produk tidak memenuhi syarat, hingga penyusunan Cara Distribusi Kosmetik yang Baik. Masukan dari peserta akan menjadi dasar penyusunan program regulasi prioritas 2026, dengan tujuan menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan melindungi masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri.
Penyesuaian Jadwal Pelayanan Publik di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Akhir Tahun 2025
Dalam rangka peningkatan layanan publik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan mengadakan Layanan Desk Konsultasi Regulasi Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Jumat, 28 November 2025 Tempat Aula Merah Putih Lt.6 Jam 08.00 hingga Selesai Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin, tiap bulannya. Informasi jadwal dapat dilihat di subsite kami pada https://standar-otskk.pom.go.id