Berita Aktual

Berita lainnya →

BPOM Perkuat Literasi Regulasi dan Pemahaman kepada Mahasiswa di Depok dan sekitarnya

BPOM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan PATRIOTISME di Depok, 26 Agustus 2026, untuk memperkuat literasi regulasi mahasiswa, dosen, dan peneliti. Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring di Jakarta Global University ini membahas regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, mulai dari keamanan, mutu, khasiat/manfaat, penandaan dan klaim, hingga registrasi/notifikasi.

BPOM Serap Aspirasi Pelaku Usaha Terkait Aturan Farmakovigilans Terbaru

BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sebagai upaya memperkuat pengawasan keamanan produk pasca-pemasaran. Deputi Bidang Pengawasan OTSK BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat melalui pendekatan berbasis risiko tanpa membebani pelaku usaha, termasuk UMKM. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari asosiasi industri, layanan kesehatan, dan mitra farmakovigilans terkait pelaporan, masa transisi, penanggung jawab, serta mekanisme implementasi. Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa penerapan awal akan mengedepankan pembinaan, penyusunan petunjuk teknis, dan pelatihan bagi industri. BPOM juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan tertulis terhadap rancangan regulasi hingga 20 Juli 2026.

BPOM Serap Masukan Pelaku Usaha untuk Perkuat Aturan Penarikan dan Pemusnahan Produk

BPOM telah menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada 2 Juli 2026 secara hybrid. Dalam forum tersebut dipaparkan sejumlah substansi baru, antara lain pengaturan penarikan wajib dan sukarela, perluasan objek penarikan hingga materi iklan, penyampaian informasi penarikan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola pemusnahan produk. Berbagai masukan juga disampaikan terkait mekanisme publikasi penarikan, pemanfaatan teknologi digital dalam penyaksian pemusnahan, penarikan produk pada platform daring, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik merek dan industri maklon. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan guna memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

PerBPOM No. 14 tahun 2026

14

Peraturan BPOM No. 14 tahun 2026 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo. Peraturan ini menggantikan PerBPOM No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026

HK.01.07/Menkes/313/2026

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI (FI VI). Terdapat beberapa pembaruan signifikan dalam suplemen ke IV ini, antara lain: Penegasan pengendalian cemaran EG dan DEG pada sediaan cair oral yang menggunakan poliol (seperti sorbitol, gliserin, propilen glikol) untuk mencegah risiko toksisitas, penambahan monografi baru yaitu Astaksantin, terdapat 51 monografi yang mengalami perubahan atau penyesuaian, antara lain Ampisilin, Kapsul Azitromisin, Tablet Domperidon, Kapsul Fenofibrat, Injeksi Parasetamol, dan lainnya, Penambahan pereaksi N-Metilpirolidin P dan Tersier Butil Metil Eter P, dan lain lain.

PerBPOM No. 8 tahun 2026

8

Peraturan BPOM No. 8 tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi CPKB, dan mulai berlaku tanggal 29 April 2026.

Patriotisme di Mataram

BPOM Hadir di Mataram, Jembatani Riset dan Regulasi melalui PATRIOTISME dan BRIDGE BPOM akan hadir di Mataram melalui rangkaian PATRIOTISME, sosialisasi dan coaching clinic BRIDGE, serta Kuliah Umum Kepala Badan POM pada 8 Oktober 2026 di Universitas Mataram. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara regulator dan akademisi untuk mendorong agar hasil riset tidak berhenti di laboratorium, tetapi memiliki arah pengembangan yang lebih jelas. Melalui PATRIOTISME, peserta akan memperoleh pemahaman regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Sementara melalui BRIDGE, peneliti dapat membawa bahan atau hasil penelitiannya untuk dikonsultasikan secara langsung. Kegiatan yang melibatkan dosen, peneliti, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB ini diharapkan memperkuat sinergi antara riset, inovasi, dan regulasi, sehingga semakin banyak hasil penelitian yang berpeluang dikembangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Desk Konsultasi Regulasi - Oktober

Dalam rangka peningkatan layanan publik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan mengadakan Layanan Desk Konsultasi Regulasi Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Senin, 05 Oktober Tempat AULA BTI Jam 13.00 - 15.30 hingga Selesai Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin, tiap bulannya. Informasi jadwal dapat dilihat di subsite kami pada https://standar-otskk.pom.go.id

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Di balik pengembangan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat, terdapat proses penelitian yang membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Untuk itu, BPOM tengah menyusun Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Sebagai bagian dari proses penyusunannya, BPOM akan menggelar Konsultasi Publik secara hybrid pada 5 Oktober 2026 di Aula Gedung BTI BPOM, Jakarta. Akademisi, peneliti, pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait diajak menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta masukan terhadap rancangan peraturan. Melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, BPOM berharap dapat menghadirkan regulasi yang jelas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung penelitian dan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.