Berita Aktual

Berita lainnya →

Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.05.25.104 Tanggal 15 Mei 2025

Jakarta - BPOM terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengawasan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk melalui pemantauan promosi produk di media daring. “Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar pada Selasa (29/4/2025).

Menguatkan Budaya Pelayanan Primadi Direktorat Standardisasi OTSKK

Menguatkan Budaya Pelayanan Prima: Pelatihan “Excellent Service for Impactful Communication” di Direktorat Standardisasi OTSKK Pada Rabu, 14 Mei 2025, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Excellent Service for Impactful Communication” di Aula Gedung Merah Putih Lt. 8, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Standardisasi OTSKK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kompetensi komunikasi pegawai.

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kesehatan nasional. Melalui sosialisasi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang digelar pada Senin (5/5), BPOM mendorong penerapan regulasi yang lebih jelas, ilmiah, dan selaras dengan standar internasional.

PerBPOM No. 6 tahun 2025

6

Peraturan BPOM No. 6 tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

Peraturan PemerintahNo. 32 tahun 2017

32

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

PerBPOM No. 18 tahun 2024

18

Peraturan BPOM No. 18 tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika

Survei Implementasi dan Efektifitas Peraturan

Dit. Standardisasi OTSKK Luncurkan Survei Implementasi dan Efektivitas Peraturan Jakarta, 5 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan perbaikan berkelanjutan terhadap regulasi yang berlaku, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM mengadakan Survei Implementasi dan Efektivitas Peraturan yang dibuka mulai tanggal 5 hingga 16 Mei 2025.

Desk Konsultasi Regulasi UMKM

Regulasi Lebih Mudah, UMKM Lebih Maju: Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Desk Konsultasi untuk Pelaku Usaha OBA dan Kosmetik Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang obat bahan alam (OBA) dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM menyelenggarakan kegiatan Desk Konsultasi Regulasi dengan tema “Regulasi Mudah, Usaha Maju”.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

BPOM Akan Sosialisasikan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Jakarta, 1 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk suplemen kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (OTSKK) akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara hybrid, bertempat di Aula Gedung MP Lt. 8 BPOM Jakarta dan melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui YouTube Channel BPOM.