BPOM Serap Aspirasi Pelaku Usaha Terkait Aturan Farmakovigilans Terbaru
BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sebagai upaya memperkuat pengawasan keamanan produk pasca-pemasaran. Deputi Bidang Pengawasan OTSK BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat melalui pendekatan berbasis risiko tanpa membebani pelaku usaha, termasuk UMKM. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari asosiasi industri, layanan kesehatan, dan mitra farmakovigilans terkait pelaporan, masa transisi, penanggung jawab, serta mekanisme implementasi. Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa penerapan awal akan mengedepankan pembinaan, penyusunan petunjuk teknis, dan pelatihan bagi industri. BPOM juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan tertulis terhadap rancangan regulasi hingga 20 Juli 2026.