Berita Aktual

Berita lainnya →

BPOM Serap Aspirasi Pelaku Usaha Terkait Aturan Farmakovigilans Terbaru

BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sebagai upaya memperkuat pengawasan keamanan produk pasca-pemasaran. Deputi Bidang Pengawasan OTSK BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat melalui pendekatan berbasis risiko tanpa membebani pelaku usaha, termasuk UMKM. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari asosiasi industri, layanan kesehatan, dan mitra farmakovigilans terkait pelaporan, masa transisi, penanggung jawab, serta mekanisme implementasi. Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa penerapan awal akan mengedepankan pembinaan, penyusunan petunjuk teknis, dan pelatihan bagi industri. BPOM juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan tertulis terhadap rancangan regulasi hingga 20 Juli 2026.

BPOM Serap Masukan Pelaku Usaha untuk Perkuat Aturan Penarikan dan Pemusnahan Produk

BPOM telah menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada 2 Juli 2026 secara hybrid. Dalam forum tersebut dipaparkan sejumlah substansi baru, antara lain pengaturan penarikan wajib dan sukarela, perluasan objek penarikan hingga materi iklan, penyampaian informasi penarikan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola pemusnahan produk. Berbagai masukan juga disampaikan terkait mekanisme publikasi penarikan, pemanfaatan teknologi digital dalam penyaksian pemusnahan, penarikan produk pada platform daring, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik merek dan industri maklon. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan guna memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

SMART CPKB 2026: BPOM Permudah Sertifikasi Kosmetik, Industri Sambut Positif

JAKARTA – BPOM menggelar Sosialisasi Mengenai Regulasi Terkini Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SMART CPKB) pada 18 Juni 2026 untuk memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi industri kosmetik. Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang terus berkembang. Salah satu perubahan utama adalah dihapuskannya kewajiban persetujuan denah bangunan sebelum pembangunan fasilitas. BPOM juga menerapkan pendekatan berbasis tingkat kepatuhan, fleksibilitas pembaruan sertifikat, serta penguatan konsep Fasilitas Bersama (Fasber). Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem OSS, ketentuan pembaruan SPA CPKB, implementasi Fasber, dan konsultasi denah bagi industri baru.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026

HK.01.07/Menkes/313/2026

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI (FI VI). Terdapat beberapa pembaruan signifikan dalam suplemen ke IV ini, antara lain: Penegasan pengendalian cemaran EG dan DEG pada sediaan cair oral yang menggunakan poliol (seperti sorbitol, gliserin, propilen glikol) untuk mencegah risiko toksisitas, penambahan monografi baru yaitu Astaksantin, terdapat 51 monografi yang mengalami perubahan atau penyesuaian, antara lain Ampisilin, Kapsul Azitromisin, Tablet Domperidon, Kapsul Fenofibrat, Injeksi Parasetamol, dan lainnya, Penambahan pereaksi N-Metilpirolidin P dan Tersier Butil Metil Eter P, dan lain lain.

PerBPOM No. 8 tahun 2026

8

Peraturan BPOM No. 8 tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi CPKB, dan mulai berlaku tanggal 29 April 2026.

Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Tarif PNBP BPOM

15

Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini mencabut PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPOM. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 27 Mei 2026

Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Dit. Standardisasi OTSKK) BPOM mengundang pelaku usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk berpartisipasi dalam Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023. Survei ini bertujuan menghimpun informasi, pengalaman, dan masukan sebagai bahan evaluasi implementasi regulasi guna mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis bukti. Partisipasi pelaku usaha sangat penting untuk mengidentifikasi manfaat, kendala, serta rekomendasi penyempurnaan regulasi. Seluruh informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya, disajikan secara agregat, dan tidak memengaruhi proses perizinan, pembinaan, maupun pengawasan oleh BPOM. Mari berpartisipasi dan berkontribusi dalam mewujudkan regulasi yang semakin berkualitas demi perlindungan masyarakat dan kemajuan dunia usaha.

Peningkatan Literasi Regulasi di Denpasar

Direktorat Standardisasi akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi dan Layanan Publik Terpadu pada 28–29 Juli 2026 di BBPOM di Denpasar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sekaligus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan meliputi sosialisasi regulasi, sosialisasi tata cara pengajuan Sertifikasi CPKB, sosialisasi penggunaan aplikasi e-MESO, serta layanan publik terpadu yang mencakup Desk Konsultasi Regulasi, CAPA Inspeksi dan Sertifikasi, Registrasi Produk dan Iklan OBA/OK/SK, Notifikasi Kosmetik, Penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP), serta pendampingan uji praklinik dan uji klinik. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap dapat memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, meningkatkan literasi regulasi, serta mendorong terwujudnya produk OTSKK yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Bimbingan Teknis Pelayanan Prima & Public Speaking: Meningkatkan Kompetensi, Komunikasi, dan Kepercayaan Diri untuk Pelayanan Publik yang Berkualiatas

JAKARTA – Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Prima dan Public Speaking pada 21 Juli 2026 di Aula Gedung Mohammad Prakosa (MP), BPOM RI. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, komunikatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai Unit Pelayanan Publik, Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Layanan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat serta Layanan Konsultasi Regulasi yang memerlukan kemampuan komunikasi yang efektif. Menghadirkan Raden Haniff sebagai narasumber, pelatihan ini mengusung tema "Meningkatkan Kompetensi, Komunikasi, dan Kepercayaan Diri untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas." Kegiatan ini mendukung implementasi nilai ASN BerAKHLAK, Reformasi Birokrasi, serta diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan, kepuasan pengguna layanan, dan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Direktorat Standardisasi OTSKK.