BPOM Serap Masukan Pelaku Usaha dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan OBA, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan (SK), dan Kosmetik pada Rabu (2/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi bagian dari komitmen BPOM untuk menyusun regulasi yang adaptif, implementatif, serta mampu menjawab tantangan pengawasan produk pasca-pemasaran.
Konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pengawasan pasca-pemasaran merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme penarikan dan pemusnahan produk perlu diatur secara jelas, akuntabel, dan dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif oleh pelaku usaha. Melalui forum konsultasi publik ini, BPOM berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif untuk menyempurnakan substansi pengaturan," ujar Mohamad Kashuri.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, memaparkan substansi utama rancangan peraturan. Regulasi ini disusun sebagai upaya harmonisasi dan simplifikasi ketentuan yang selama ini tersebar pada berbagai regulasi komoditas, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah implementasi bagi pelaku usaha.
Beberapa substansi penting yang diperkenalkan dalam rancangan peraturan antara lain pengaturan yang membedakan secara tegas antara penarikan wajib dan penarikan sukarela, perluasan objek penarikan yang mencakup materi iklan atau promosi yang tidak memenuhi ketentuan, pengaturan mengenai penyampaian informasi penarikan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola pemusnahan produk melalui mekanisme dokumentasi dan pengawasan yang lebih terukur.
Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi berbagai asosiasi industri, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan disampaikan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan di lapangan tanpa mengurangi tujuan perlindungan masyarakat.
Beberapa isu yang menjadi perhatian peserta antara lain mekanisme publikasi penarikan produk agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, pelaksanaan penyaksian pemusnahan produk secara lebih fleksibel melalui pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan penarikan produk yang dipasarkan melalui platform daring, hingga kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemilik merek dan industri maklon dalam pelaksanaan penarikan produk.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BPOM menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan. BPOM juga menegaskan bahwa pengaturan teknis akan disusun dengan mempertimbangkan pendekatan berbasis risiko sehingga implementasinya tetap proporsional, efektif, dan mampu mengakomodasi karakteristik masing-masing komoditas.
Melalui konsultasi publik ini, BPOM berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penarikan dan/atau pemusnahan produk, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha dalam mewujudkan sistem pengawasan pasca-pemasaran yang lebih efektif. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, bertanggung jawab, dan berdaya saing