Jakarta- Kegiatan sosialisasi Peraturan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika telah diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik secara hybrid, yaitu luring di Hotel Santika Mega City Bekasi dan daring melalui aplikasi zoom meeting (21/09/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bidang kosmetika serta petugas BPOM terkait isi/norma ketentuan yang diatur dalam regulasi sehingga tidak mengalami kesulitan saat implementasi/penerapan regulasi. Dimana peraturan ini mengatur terkait Persyaratan teknis bahan kosmetika yang menjadi acuan yang sangat penting dalam menentukan keamanan, kemanfaatan dan mutu kosmetika.
Persyaratan teknis bahan kosmetika secara rutin dibahas dalam pertemuan ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) sebanyak 2 (dua) kali setahun. ACSB melakukan kajian ilmiah terhadap bahan kosmetika kemudian hasil kajian atau review tersebut akan dimasukkan ke dalam perubahan Annexes ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Dengan adanya perubahan terhadap Annexes ACD maka BPOM perlu melakukan tindak lanjut berupa transposisi perubahan tersebut ke dalam regulasi nasional sehingga persyaratan teknis bahan kosmetika yang telah disepakati di ASEAN dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut serta tuntutan untuk dapat adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika, maka diperlukan perubahan terhadap Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika yang disesuaikan dengan perubahan Annexes ACD.
Dalam arahan dan pembukaan, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, drh. Rachmi Setyorini, MKM menyampaikan bahwa Badan POM membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dalam hal ini, pelaku usaha perlu berkomitmen dalam memenuhi ketentuan yang telah tercantum dalam standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis bahan kosmetika.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dimana pemerintah harus mendukung dan memberikan akses kemudahan berusaha, Ibu Rachmi yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi terkait Batang Tubuh Peraturan dan dilanjutkan materi terkait Lampiran Peraturan yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Kosmetik, Dra. Yurita Amarya S, Apt. MKM. Disampaikan bahwa masa peralihan peraturan ini adalah 24 bulan sejak peraturan diundangkan, sehingga hal ini memberikan kemudahan berusaha dan ruang kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka dengan ketentuan sesuai dalam peraturan. Hal ini disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha.
Tingginya antusiasme pada kegiatan ini juga tampak dari jumlah peserta yang mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi. Hadir secara luring perwakilan dari PERKOSMI dan unit kerja di Pusat Badan POM. Lebih dari 1000 peserta yang hadir secara daring terdiri dari pelaku usaha, perwakilan dari asosiasi kosmetika, Kementerian/Lembaga terkait serta petugas UPT BPOM di seluruh indonesia. Didukung dengan hasil survey yang dilaksanakan pada akhir sesi kegiatan tercatat 65 persen peserta kegiatan sangat setuju bahwa tindakan Pemerintah menerbitkan Peraturan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengatur persyaratan teknis bahan kosmetika. Dengan hasil survei tersebut, BPOM dinilai berhasil mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan harapan masyarakat, baik pelaku usaha maupun stakeholder terkait.
Di akhir acara, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti jalannya acara dan berharap pengundangan peraturan ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha serta bagi petugas dalam melaksanakan pengawasan kosmetika.