Konsultasi Publik Parfum Isi Ulang

Jakarta- Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Parfum Isi Ulang disambut antusias oleh pelaku usaha parfum isi ulang dan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Malang, pada Senin (05/09/2022).

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap parfum didukung dengan munculnya beragam inovasi terhadap aroma parfum, baik yang dikhususkan untuk pria, wanita, atau pun untuk keduanya. Fungsi parfum yang beragam membuat penggunaan parfum mengalami pergeseran, dimana parfum tidak lagi menjadi kebutuhan sekunder namun sudah dianggap menjadi kebutuhan dengan nilai prestis yang tinggi. Tak heran, banyak cara dilakukan untuk dapat membeli parfum yang disukai, salah satunya dengan membeli parfum isi ulang yang telah menjamur di Indonesia mulai dari pasar, kios-kios, toko, hingga mal-mal mewah. Bisnis parfum isi ulang diketahui sangat menjanjikan dari segi ekonomi karena modal yang relatif murah dan sistem penjualan yang cepat.

Tidak sedikit pelaku usaha parfum isi ulang yang mengenyampingkan penggunaan pelarut parfum yang justru dapat merugikan para konsumen. Marak ditemukan penjual parfum isi ulang yang menggunakan metanol (Methyl Alcohol) baik sebagai pelarut maupun sebagai pencuci alat/botol. Metanol dilarang untuk digunakan dalam kosmetika, namun sebagai denaturan dalam alkohol masih diperbolehkan dengan kadar maksimal 5% sebagai persentase dari etanol dan isopropil alkohol

Penggunaan metanol pada kosmetika yang tidak sesuai persyaratan dapat menyebabkan iritasi kulit, mata, dan iritasi saluran pernafasan, serta dapat meyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat. Mengingat, usaha parfum isi ulang dibuat langsung di sarana penjualan perlu diperhatikan penerapan pedoman CPKB, agar dapat dipastikan kualitas dan keamanan parfum isi ulang.

Sesuai dengan salah satu core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Adaptif, BPOM dengan sigap menjawab isu tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Parfum Isi ulang yang akan menjadi payung hukum serta menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dan petugas BPOM dalam melakukan pengawasan. Sehingga proses bisnis dapat berlangsung lancar dengan tetap menjaga keamanan dan mutu kosmetika.

Dalam sambutan pembukaan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si., menyampaikan bahwa pada rancangan peraturan tersebut diatur beberapa hal, antara lain terkait desain bangunan dan fasilitas pembuatan, bahan baku dan bahan pengemas, penyimpanan, penandaan, higiene sanitasi, pengawasan, dokumentasi serta tindak lanjut pengawasannya. Badan POM saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk usaha parfum isi ulang agar nantinya memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Ibu Reri juga menyampaikan pelaksananan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan stakeholder dan masyarakat mengetahui rancangan peraturan BPOM yang telah disusun dan dapat memberikan tanggapan/masukan dan saran sehingga terjadi dialog interaktif.  

drh. Rachmi Setyorini, MKM selaku Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan rancangan peraturan ini kepada para peserta yang hadir secara langsung yaitu perwakilan asosiasi dan pelaku usaha di bidang parfum isi ulang di sekitar kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, serta BBPOM di Surabaya.  Secara daring, kegiatan ini juga diikuti oleh 413 peserta yang terdiri dari asosiasi di bidang kosmetika, pelaku usaha dan perwakilan UPT BPOM di seluruh Indonesia.

Pelaku usaha dan kementerian/lembaga mengapresiasi kegiatan ini terbukti dengan banyaknya masukan dan tanggapan untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil survei pada saat pelaksanaan kegiatan, sebagian besar responden menyatakan setuju atas rancangan peraturan yang telah disusun.

Agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha dalam mengimplementasikan peraturan ini, pertanyaan & tanggapan (Q&A) yang diajukan saat acara berlangsung akan dikompilasi pada link bit.ly/QnAKonblikParsul. Serta rancangan Peraturan ini dapat diunduh pada jdih.pom.go.id.

Sebagai penutup acara, Ibu Rachmi juga menyampaikan semoga dengan adanya kegiatan ini dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Standardisasi OTSKK dalam melaksanakan setiap tahapan penyusunan peraturan.