BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat
BPOM mengumumkan hasil penindakan besar terhadap gudang sediaan farmasi ilegal yang beroperasi empat tahun di Jakarta Barat. Operasi gabungan PPNS Balai Besar POM Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung BKO, dan suplemen kesehatan ilegal. Pelaku berinisial MU menggunakan modus penjualan tertutup melalui WhatsApp tanpa toko fisik maupun daring, sehingga memerlukan penyelidikan intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Banyak produk diduga mengandung Sildenafil yang berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, tidak membeli produk dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan temuan mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533.