BPOM Luncurkan Layanan Izin Edar Berbasis AI dan Perkuat Kemitraan OTA untuk UMKM

BPOM meluncurkan layanan izin edar berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan “Transformasi Pengawasan BPOM” pada 28 November 2025 sebagai langkah mempercepat digitalisasi layanan publik. Sistem baru ini memanfaatkan natural language processing, machine learning, dan otomasi proses untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi analisis data registrasi, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia. BPOM juga menghadirkan virtual assistant yang membantu pelaku usaha memahami persyaratan pendaftaran produk secara lebih mudah dan mandiri. Selain peluncuran AI, BPOM menyelenggarakan berbagai layanan terpadu seperti ProAKSI BERPADU, DEKORASI, PROGRESIF, dan AKSELERASI untuk memperkuat pendampingan regulasi dan kualitas pelayanan publik. Pada kesempatan yang sama, BPOM memberikan apresiasi kepada para Mitra Orang Tua Angkat (OTA) yang sejak 2021 telah mendampingi UMKM melalui sosialisasi, bimbingan teknis, transfer teknologi, hingga dukungan pemasaran.

BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

BPOM mengumumkan hasil penindakan besar terhadap gudang sediaan farmasi ilegal yang beroperasi empat tahun di Jakarta Barat. Operasi gabungan PPNS Balai Besar POM Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung BKO, dan suplemen kesehatan ilegal. Pelaku berinisial MU menggunakan modus penjualan tertutup melalui WhatsApp tanpa toko fisik maupun daring, sehingga memerlukan penyelidikan intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Banyak produk diduga mengandung Sildenafil yang berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, tidak membeli produk dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan temuan mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533.

Dit. Standardisasi OTSKK Tingkatkan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha Aceh

Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM berkolaborasi dengan BBPOM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik bagi pelaku UMK dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemahaman terhadap standar keamanan, mutu, manfaat, serta proses perizinan produk agar siap bersaing dan dipasarkan melalui jaringan koperasi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi OTSKK, yang menegaskan pentingnya literasi regulasi dalam mendorong produk lokal naik kelas. Rangkaian acara juga meliputi kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala guna mengidentifikasi tanaman lokal Aceh yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan, desk konsultasi regulasi, serta penyerahan sertifikat CPOTB kepada dua UMK. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih dengan edukasi dan pendampingan regulasi agar produk lokal semakin legal, aman, dan berdaya saing.

Harmonisasi Regulasi Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melaksanakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik secara hybrid di Jakarta pada 7 November 2025. Kegiatan ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, asosiasi industri, akademisi, hingga UPT BPOM. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, menegaskan pentingnya regulasi bahan kosmetik yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan harmonis dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Sosialisasi ini memaparkan perubahan besar, termasuk penyederhanaan proses pengkajian bahan, pengaturan cemaran yang tidak dapat dihindari, serta pembaruan daftar bahan yang diizinkan dan dilarang, seperti penurunan kadar Zinc Pyrithione dan pelarangan Lilial. Peserta menyambut positif penjelasan teknis yang jelas dan komprehensif.

BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPOM kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dengan mengungkap 23 produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama Juli–September 2025. Dari hasil pengujian, produk tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan organ, bahkan kanker. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. BPOM juga menindaklanjuti kasus dengan proses pro-justitia bila ditemukan unsur pidana. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Daftar lengkap 23 produk yang ditarik dapat dilihat pada lampiran

Konsultasi Publik Revisi Regulasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi pada 7 November 2025 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan revisi PerBPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 agar lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Standardisasi OTSKK Dian Putri Anggraweni menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan IPTEK. Paparan materi menyoroti penyederhanaan dokumen administratif, penguatan ketentuan alih teknologi, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari asosiasi industri dan akademisi. Seluruh masukan akan dihimpun hingga 10 November 2025 untuk penyempurnaan akhir.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

Indonesia Tuan Rumah Sidang WHO–IRCH ke-16

Indonesia menjadi tuan rumah The 16th WHO–IRCH Annual Meeting pada 14–16 Oktober 2025 di Jakarta, mempertemukan 57 delegasi dari 22 negara anggota IRCH dan perwakilan WHO. Forum ini membahas penguatan sistem regulasi obat herbal, harmonisasi standar, serta pengembangan dokumen WHO GBT untuk herbal medicine. Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen Indonesia sebagai pemimpin global dalam pengawasan obat bahan alam. Rangkaian kegiatan meliputi rapat pleno, workshop, Herbal Mini Expo yang diikuti 22 industri, serta kunjungan ke PT Dexa Medica dan PT Bintang Toedjoe. Forum ini memperkuat kolaborasi internasional dan membuka peluang besar bagi jamu dan produk herbal Indonesia di pasar global.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kosmetik

BPOM menggelar konsultasi publik kedua Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi CPKB pada 10 September 2025 secara hybrid, dihadiri kementerian, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi. Deputi II, M. Kashuri, menegaskan regulasi harus menjadi benteng perlindungan konsumen sekaligus katalis pertumbuhan industri. Dian Putri Anggraweni memaparkan pokok perubahan, antara lain definisi produk ruahan, pengecualian notifikasi, kategori kosmetik lebih rinci, penghapusan sertifikat merek, ketentuan kontrak luar negeri dan impor, serta kepastian SLA. Asosiasi pelaku usaha memberikan masukan terkait klausul nama produk, variasi formula, persyaratan GMP/JMP, grace period, dan teknis pembayaran.

BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025

BPOM pada Juli 2025 menemukan 18 produk ilegal, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, hingga melatonin. Produk tersebut tidak memiliki izin edar, memakai nomor fiktif, atau izin edarnya dibatalkan, dengan klaim menambah vitalitas, mengatasi pegal, hingga menjaga kesehatan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penambahan BKO merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk berizin edar resmi, waspada terhadap klaim instan, dan melaporkan peredaran produk mencurigakan.

BPOM Gelar Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada 27 Agustus 2025 secara hybrid di Aula Gedung Rempah, BPOM dan daring melalui Zoom serta YouTube. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dengan menghadirkan Direktur Standardisasi OTSKK, serta Direktur Registrasi OTSKK sebagai pembicara. Hadir sebagai peserta kegiatan ini pegawai BPOM (Pusat dan UPT), instansi terkait, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi industri. Peraturan baru ini hadir untuk memperkuat persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan produk probiotik seiring meningkatnya tren penggunaannya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan dapat menerapkan regulasi secara efektif sehingga peredaran produk probiotik di Indonesia lebih aman, bermanfaat, dan bermutu.

BPOM dan WHO Gelar Workshop Internasional Standardisasi Ekstrak Obat Bahan Alam

BPOM bersama WHO menyelenggarakan Capacity Building and Workshop on Quality Standardization of Extracts and Quality Control Assessment in Traditional Medicine Products pada 19–21 Agustus 2025 dengan peserta lebih dari 1.000 orang. Kegiatan ini menekankan urgensi standardisasi dan pengendalian mutu obat tradisional untuk menjawab tantangan keamanan, konsistensi mutu, dan pembuktian ilmiah khasiat. Selain menghadirkan narasumber internasional dari WHO, China, dan India serta pakar dalam negeri dari UGM, ITB, IPB, dan BRIN, peserta juga melakukan kunjungan ke PT. Phytochemindo Reksa dan PT. Indofarma Tbk guna melihat penerapan langsung sistem mutu industri. Selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing global, memanfaatkan biodiversitas, dan mendorong kemandirian farmasi nasional melalui obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.