Forum Konsultasi Publik 2026

Direktorat Standardisasi OTSKK Perkuat Layanan Publik: Hadirkan Konsultasi Regulasi Berbasis AI dan Percepat Proses Pengkajian

JAKARTA – Upaya menghadirkan layanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, dan responsif terus dilakukan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi OTSKK Tahun 2026 yang berlangsung pada 8 Juni 2026 di Aula Gedung Merah Putih BPOM.

Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara BPOM dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, kementerian dan lembaga, asosiasi profesi, hingga perwakilan konsumen. Melalui forum ini, BPOM tidak hanya menyampaikan rencana pengembangan layanan, tetapi juga mendengarkan langsung harapan, masukan, dan kebutuhan pelaku usaha sebagai pengguna layanan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, bersama Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan pemerintah.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian peserta adalah hadirnya PRIMA (Portal Regulasi Interaktif Menggunakan Artificial Intelligence). Melalui platform ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi regulasi secara lebih cepat dan praktis. Jika sebelumnya konsultasi regulasi dilakukan secara manual melalui WhatsApp, kini layanan tersebut diperkuat dengan teknologi kecerdasan buatan yang dapat diakses kapan saja selama 24 jam setiap hari. Kehadiran PRIMA diharapkan mampu membantu pengguna layanan memperoleh jawaban awal terhadap berbagai pertanyaan regulasi secara real time tanpa harus menunggu jam kerja.

Selain transformasi digital, BPOM juga memperkenalkan skema Pengkajian Jalur Cepat (Fast Track). Inovasi ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang membutuhkan proses evaluasi lebih cepat. Apabila pengkajian reguler dapat berlangsung hingga 85 hari kerja, melalui jalur cepat pemohon yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh hasil evaluasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Perubahan lain yang turut dibahas dalam forum ini adalah penyesuaian sejumlah persyaratan layanan agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tren industri global. Untuk memastikan hasil pengkajian dimanfaatkan sesuai tujuan, pemohon kini diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bahwa pengkajian dilakukan untuk mendukung proses registrasi atau notifikasi produk, bukan semata-mata untuk kepentingan promosi bahan baku.

BPOM juga mulai mengakomodasi perkembangan teknologi bahan baku kosmetik berbasis nanomaterial yang semakin banyak digunakan di berbagai negara. Oleh karena itu, pendaftaran bahan baku jenis ini akan dilengkapi dengan persyaratan karakterisasi yang lebih komprehensif, termasuk data ukuran partikel, data absorpsi, dan data keamanan. Selain itu, layanan pengkajian kini juga membuka ruang bagi evaluasi kombinasi bahan baru pada obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi produk nasional.

Tidak hanya membahas aspek teknis layanan, forum ini juga menyoroti pentingnya pelayanan publik yang inklusif. Salah satu masukan yang mengemuka berasal dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) terkait perlunya keterlibatan penyandang disabilitas dalam evaluasi layanan publik BPOM. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Standardisasi OTSKK menyatakan komitmennya untuk mulai melibatkan kelompok penyandang disabilitas sebagai responden dalam survei kepuasan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas layanan yang diterima seluruh lapisan masyarakat.

Suasana diskusi yang terbuka dan konstruktif sepanjang forum menunjukkan tingginya kepedulian para pemangku kepentingan terhadap peningkatan kualitas layanan BPOM. Sebagai bentuk kesepakatan bersama, forum ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan kementerian, akademisi, asosiasi industri, dan organisasi masyarakat.

Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan Direktorat Standardisasi OTSKK. Implementasi standar pelayanan yang telah diperbarui tersebut direncanakan mulai berlaku pada minggu keempat Juli 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.