Sosialisasi PerBPOM No. 19 tahun 2022

BERITA AKTUAL

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan

Jakarta- Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan secara hybrid, luring dari Hotel Avenzel, Bekasi dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, pada Senin (26/09).

Pedoman klaim suplemen kesehatan merupakan peraturan yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha karena akan memberikan kejelasan regulasi, payung hukum, dan panduan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam hal pengajuan klaim produk suplemen kesehatan dan data dukung yang harus dilengkapi dalam rangka pemenuhan persyaratan registrasi suplemen kesehatan.

Hadir secara luring dalam sosialisasi ini yaitu perwakilan GP Farmasi, dan perwakilan pelaku usaha di bidang suplemen kesehatan. Turut hadir secara daring pula peserta terdiri dari pelaku usaha di bidang suplemen kesehatan beserta asosiasinya (APSKI), perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, universitas, dan Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pedoman klaim suplemen kesehatan ini merupakan salah satu pedoman yang perlu disiapkan dalam rangka harmonisasi ASEAN di bidang suplemen kesehatan. Saat ini sedang berproses untuk penandatanganan ASEAN Agreement on Regulatory Framework for Health Supplements. Terkait implementasi dari harmonisasi ASEAN ini, akan membuka peluang bagi produk suplemen kesehatan Indonesia yang beredar di market regional dan internasional. Oleh sebab itu, Badan POM terus berupaya untuk menyiapkan piranti regulasi yang agile dengan kondisi perkembangan berusaha di Indonesia. Beliau juga menekankan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan informasi, khususnya bagi pelaku usaha sebagai penyedia produk suplemen kesehatan, sehingga diharapkan dalam mengembangkan produk dengan klaim manfaat yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentunya akan memudahkan proses registrasi produk di Badan POM dan memperlancar kegiatan berusaha, serta dari sisi masyarakat juga akan terlindungi dari penyampaian informasi yang kurang tepat maupun menyesatkan.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu drh. Rachmi Setyorini, MKM selaku Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik serta Erni Rahmawati, S Si, Apt, M.Biomed, Ph.D selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam batang tubuh serta pedoman yang merupakan lampiran dari Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. Selain itu turut hadir Prof. Dr. dr. Purwanty Astuti Ascobat, M.Sc., Sp.FK selaku tenaga ahli Badan POM dari Universitas Indonesia.

Sosialisasi ini disambut antusias dan diapresiasi oleh pelaku usaha, hal ini terbukti dari jumlah peserta yang mencapai 1389 orang. Selain itu, Ketua Bidang Teknis APSKI, Ayu Puspitalena juga menyambut baik telah diundangkannya peraturan ini, dan berharap pertanyaan dan penjelasan mengenai Peraturan BPOM 19 Tahun 2022 ini dapat dikompilasi dalam bentuk FAQ dan dilakukan juga Bimtek terkait implementasi dari peraturan tersebut.

Sebagai penutup acara, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyampaikan bahwa pertanyaan dan tanggapan di kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan FAQ yang diharapkan nantinya dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha dalam mengimplementasikan peraturan ini.