BPOM Serap Aspirasi Pelaku Usaha Terkait Aturan Farmakovigilans Terbaru

BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sebagai upaya memperkuat pengawasan keamanan produk pasca-pemasaran. Deputi Bidang Pengawasan OTSK BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat melalui pendekatan berbasis risiko tanpa membebani pelaku usaha, termasuk UMKM. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari asosiasi industri, layanan kesehatan, dan mitra farmakovigilans terkait pelaporan, masa transisi, penanggung jawab, serta mekanisme implementasi. Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa penerapan awal akan mengedepankan pembinaan, penyusunan petunjuk teknis, dan pelatihan bagi industri. BPOM juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan tertulis terhadap rancangan regulasi hingga 20 Juli 2026.

BPOM Serap Masukan Pelaku Usaha untuk Perkuat Aturan Penarikan dan Pemusnahan Produk

BPOM telah menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada 2 Juli 2026 secara hybrid. Dalam forum tersebut dipaparkan sejumlah substansi baru, antara lain pengaturan penarikan wajib dan sukarela, perluasan objek penarikan hingga materi iklan, penyampaian informasi penarikan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola pemusnahan produk. Berbagai masukan juga disampaikan terkait mekanisme publikasi penarikan, pemanfaatan teknologi digital dalam penyaksian pemusnahan, penarikan produk pada platform daring, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik merek dan industri maklon. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan guna memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

SMART CPKB 2026: BPOM Permudah Sertifikasi Kosmetik, Industri Sambut Positif

JAKARTA – BPOM menggelar Sosialisasi Mengenai Regulasi Terkini Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SMART CPKB) pada 18 Juni 2026 untuk memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi industri kosmetik. Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang terus berkembang. Salah satu perubahan utama adalah dihapuskannya kewajiban persetujuan denah bangunan sebelum pembangunan fasilitas. BPOM juga menerapkan pendekatan berbasis tingkat kepatuhan, fleksibilitas pembaruan sertifikat, serta penguatan konsep Fasilitas Bersama (Fasber). Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem OSS, ketentuan pembaruan SPA CPKB, implementasi Fasber, dan konsultasi denah bagi industri baru.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik

JAKARTA – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Kedua Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia pada 8 Juni 2026 secara hybrid. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku usaha, asosiasi, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi. Beberapa perubahan yang dibahas meliputi pengaturan kawasan pabean, ketentuan sisa masa simpan untuk pengajuan SKI, pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat, barang bawaan Jemaah Haji, serta batasan impor jalur khusus untuk penggunaan pribadi. Peserta juga menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem, transparansi proses, efisiensi pengajuan SKI, dan kemudahan pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha. BPOM menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.

Sosialisasi PerBPOM No. 34 tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK melaksanakan Sosialisasi PerBPOM No. 34 Tahun 2025 pada 26 Januari 2026 dengan 110 peserta luring dan 469 daring. Regulasi ini memperbarui tata laksana uji klinik dan menambahkan pedoman uji klinik kosmetik untuk mendukung inovasi pelaku usaha. Deputi II BPOM menegaskan bahwa uji klinik kosmetik bersifat sukarela, namun tetap diperlukan sebagai bukti ilmiah klaim produk. Pedoman disusun agar proses uji klinik lebih transparan, valid, dan sesuai kaidah ilmiah. Narasumber menjelaskan penambahan Lampiran 3A, diferensiasi risiko uji klinik, serta pengakuan data uji luar negeri. PERKOSMI mengapresiasi pelibatan industri dalam proses regulasi dan menilai dialog ini penting untuk kepatuhan dan inovasi. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi sehingga industri mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.

BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

Konsultasi Publik Revisi Regulasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi pada 7 November 2025 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan revisi PerBPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 agar lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Standardisasi OTSKK Dian Putri Anggraweni menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan IPTEK. Paparan materi menyoroti penyederhanaan dokumen administratif, penguatan ketentuan alih teknologi, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari asosiasi industri dan akademisi. Seluruh masukan akan dihimpun hingga 10 November 2025 untuk penyempurnaan akhir.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kesehatan nasional. Melalui sosialisasi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang digelar pada Senin (5/5), BPOM mendorong penerapan regulasi yang lebih jelas, ilmiah, dan selaras dengan standar internasional.