PerBPOM No. 10 tahun 2024

Berita Aktual: Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 Resmi Diundangkan

Jakarta, 25 Juni 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengundangkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin bahwa informasi yang tercantum pada produk-produk tersebut adalah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Hal Ini merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang telah ditetapkan.

Maksud dan Tujuan Peraturan

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan tidak rasional.

  • Menjamin informasi yang tercantum pada produk adalah akurat dan tidak menyesatkan.

  • Memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.

Poin-Poin Utama yang Diatur

Beberapa poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi dan Ketentuan Umum: Menyediakan definisi jelas mengenai obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta kewajiban pelaku usaha terkait penandaan.

  • Kriteria Penandaan: Penandaan harus mencantumkan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, termasuk nama produk, alamat produsen, komposisi, klaim khasiat/manfaat, dan tanggal kedaluwarsa.

  • Informasi Tambahan pada Penandaan: Label halal, kandungan alkohol, dan informasi asal bahan tertentu harus dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pembinaan dan Pengawasan: BPOM berhak memberikan pembinaan teknis dan tindakan perbaikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan penandaan.

  • Larangan: Melarang pencantuman informasi yang menyesatkan atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penarikan produk dan pencabutan izin edar.

 

Ketentuan Peralihan

Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya peraturan ini diwajibkan menyesuaikan penandaannya dalam waktu 24 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2024. BPOM berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat akan lebih terlindungi dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengunjungi website resmi BPOM (https://jdih.pom.go.id) atau laman Dit. Standardisasi OTSKK di https://standar-otskk.pom.go.id/regulasi Pelaku usaha juga dapat menghubungi layanan konsumen yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait peraturan ini.