
Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.05.25.104 Tanggal 15 Mei 2025
Jakarta - BPOM terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengawasan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk melalui pemantauan promosi produk di media daring. “Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar pada Selasa (29/4/2025).