Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik
JAKARTA – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Kedua Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia pada 8 Juni 2026 secara hybrid. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku usaha, asosiasi, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi. Beberapa perubahan yang dibahas meliputi pengaturan kawasan pabean, ketentuan sisa masa simpan untuk pengajuan SKI, pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat, barang bawaan Jemaah Haji, serta batasan impor jalur khusus untuk penggunaan pribadi. Peserta juga menyampaikan berbagai masukan terkait integrasi sistem, transparansi proses, efisiensi pengajuan SKI, dan kemudahan pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha. BPOM menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.