BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan

BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru: Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Resmi Diterbitkan

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kesehatan nasional. Melalui sosialisasi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang digelar pada Senin (5/5), BPOM mendorong penerapan regulasi yang lebih jelas, ilmiah, dan selaras dengan standar internasional.

Kegiatan ini disambut antusias oleh pelaku usaha dan asosiasi industri suplemen, yang menilai peraturan ini sebagai langkah strategis dalam menjamin mutu dan masa simpan produk yang beredar di pasar domestik dan ekspor.

“Selama ini pelaku usaha banyak bertanya-tanya bagaimana merancang uji stabilitas yang sesuai. Dengan adanya pedoman ini, mereka memiliki acuan teknis yang komprehensif dan terstandar,” ujar Dian Putri Anggraweni, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM.

Dian menekankan, uji stabilitas adalah komponen krusial dalam menjamin mutu dan keamanan suplemen sepanjang masa simpannya. Pedoman ini menetapkan parameter seperti data uji dipercepat (accelerated testing) dan uji jangka panjang (real time) selama enam bulan, sebagai dasar prediksi masa simpan produk hingga dua tahun.

Lebih dari sekadar dokumen administratif, PerBPOM No. 6/2025 ini disusun dengan merujuk pada ASEAN Guidelines on Stability Study and Shelf-life for Health Supplements (Annex 5), menjadikannya sejalan dengan praktik global dan memudahkan akses produk Indonesia ke pasar internasional.

Dari Kebingungan Menuju Kepastian: Pelaku Usaha Sambut Aturan Baru

Bagi pelaku usaha dan laboratorium pengujian, kehadiran pedoman ini bagaikan oase di tengah ketidakpastian teknis. Safarudin, perwakilan PT Saraswanti Indo Genetech, menyampaikan bahwa selama ini banyak perusahaan kesulitan menentukan kondisi uji yang tepat.

“Sekarang semuanya tertulis jelas. Suhu, kelembapan, dan cara pelaporannya pun sudah ada contohnya. Ini sangat membantu kami dalam menyusun protokol uji stabilitas yang sebelumnya beragam dan tidak seragam,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ayu Puspitalena dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia. Ia menyambut baik pedoman ini namun menggarisbawahi pentingnya pendampingan.

“Pedoman ini memberi landasan yang kuat. Tapi perlu disadari bahwa kapasitas pelaku usaha tidak merata. Perlu bimbingan teknis berkelanjutan agar implementasi bisa berjalan optimal,” katanya.

Ayu juga menyoroti pentingnya uji stabilitas sebagai penopang kepercayaan konsumen terhadap mutu produk lokal. “Konsumen butuh jaminan bahwa suplemen yang mereka konsumsi tetap aman dan efektif hingga masa kedaluwarsa. Uji stabilitas menjawab hal itu.”

Regulasi yang Komunikatif, Industri yang Progresif

Tak sekadar mengatur, BPOM juga menegaskan pendekatan kolaboratifnya. Melalui forum-forum seperti ini, pelaku industri dilibatkan sejak proses penyusunan hingga tahap implementasi kebijakan.

“Ke depan, kami akan menyelenggarakan bimbingan teknis lanjutan, terutama untuk pelaku usaha kecil. Kolaborasi dengan asosiasi juga akan kami dorong,” ujar Dian.

Dengan karakter iklim Indonesia yang masuk zona 4B (panas dan lembap), data uji stabilitas dari Indonesia justru bisa menjadi acuan untuk berbagai negara lain yang memiliki kondisi berbeda. Ini menjadi peluang strategis bagi produk dalam negeri untuk masuk pasar ekspor dengan standar yang setara.

Sosialisasi PerBPOM No. 6/2025 bukan hanya simbol komitmen BPOM terhadap mutu dan keamanan, tetapi juga refleksi dari semangat membangun ekosistem regulasi yang inklusif dan adaptif. Dengan pedoman yang kuat dan pembinaan yang berkelanjutan, produk suplemen kesehatan nasional diharapkan mampu bersaing di pasar global – dengan mutu terjaga, kepercayaan konsumen meningkat, dan industri yang makin kompetitif.