Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

BPOM Akan Sosialisasikan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Jakarta, 1 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk suplemen kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (OTSKK) akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara hybrid, bertempat di Aula Gedung MP Lt. 8 BPOM Jakarta dan melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui YouTube Channel BPOM.

Sosialisasi PerBPOM No. 15 & 16 tahun 2024

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri serta masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI akan menggelar acara sosialisasi terkait dua peraturan terbaru pada tanggal 24 Oktober 2024. Acara ini akan diadakan secara hybrid, dengan lokasi utama di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM Jakarta, dan akan diikuti secara daring oleh peserta dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2024: Memperkuat Pengawasan Uji Klinik di Indonesia Dalam upaya meningkatkan pemahanan terhadap Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan mengadakan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Acara ini dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan peserta yang dapat mengikuti secara daring melalui platform video conference atau hadir langsung di kantor pusat BPOM, Jakarta.

Sosialisasi PerBPOM No. 14 tahun 2024

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat mengakses dan membeli produk obat dan makanan. Peningkatan penggunaan platform daring untuk distribusi dan penjualan produk-produk tersebut mencerminkan kemudahan yang ditawarkan oleh era digital. Namun, di balik kemudahan ini, muncul tantangan baru yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar daring. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan gizi dapat dengan mudah menyebar, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

Dalam upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan tidak rasional, serta untuk memastikan informasi yang disampaikan melalui penandaan produk adalah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Sosialisasi PerBPOM No. 25 tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Revisi peraturan tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan terkini antara lain mengharmonisasi dengan amanah regulasi terbaru, perluasan kesempatan berusaha, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyempurnaan ketentuan untuk mengantisipasi perselisihan dagang dan pengaturan sanksi administrasi yang lebih detail.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Perkembangan ilmu pengetahuan, pembaharuan dan inovasi, serta perubahan lingkungan dinamis menyebabkan terdapat standar, mutu, dan persyaratan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga perlu direspon dengan kebijakan/peraturan yang selaras, antara lain terkait bentuk sediaan baru (oral gel, lembar film, nano partikel) dan ambang batas penggunaan bahan tambahan untuk produk Suplemen Kesehatan.

Sosialisasi PerBPOM No. 28 tahun 2023

Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari maraknya produk-produk impor, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satu upaya yang dilakukan adakan dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Sosialisasi PerBPOM No 16 Thn 2022 ttg Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dan PerBPOM No 20 Thn 2022 ttg Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

*ralat judul: Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional | Dalam rangka melindungi masyarakat dan memastikan bahwa Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, Badan POM melakukan pengawasan kegiatan peredaran yang dilakukan secara rutin maupun insidentil. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku usaha, pemangku kepentingan, petugas pemerintah (pengawas) serta elemen masyarakat, maka perlu dilakukan sosialisasi yang rencananya akan dilaksanakan secara hybrid pada hari Selasa, 6 Juni 2023. Melalui kegiatan ini maka peserta sosialisasi juga dapat melakukan diskusi dan memberikan masukan atas materi yang disampaikan.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Penerapan 2D Barcode dalam identifikasi produk memberikan kemudahan bagi petugas dalam melakukan identifikasi terkait legalitas produk serta dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan Brand Reputation. Penerapan 2D barcode di era digital yang begitu dinamis dan cepat dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi 2D Barcode di bidang obat dan makanan. Dalam hal ini, diperlukan revisi terhadap Peraturan Kepala Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan.