Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025

Direktorat Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik pada 26 Januari 2026 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemangku kepentingan mengenai ketentuan terbaru uji klinik kosmetik, sekaligus menyamakan persepsi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan ORK. Melalui sosialisasi ini, Badan POM mendorong pelaksanaan uji klinik yang ilmiah, etis, serta sejalan dengan standar nasional dan internasional, guna memastikan klaim kosmetik yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2025

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 26 Tahun 2025 dan PerBPOM No. 27 Tahun 2025 pada Selasa, 4 November 2025 di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, BPOM, secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap dua regulasi strategis, yakni pengaturan kajian risiko penggunaan bahan baku dalam obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik untuk memastikan keamanan dan mutu produk, serta penetapan standar kegiatan usaha dan produk dalam sistem perizinan berbasis risiko guna meningkatkan efisiensi dan kepastian berusaha. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap tercipta sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun industri obat dan makanan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik pada Jumat, 7 November 2025 di Aula Gedung Batik Lt. 6, BPOM, secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan petugas pengawas terkait ketentuan baru mengenai bahan kosmetik yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang penggunaannya. Peraturan ini disusun berdasarkan kajian ilmiah terkini dan selaras dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD) untuk mendukung harmonisasi global. Melalui sosialisasi ini, BPOM mendorong industri kosmetik nasional agar tetap kompetitif, inovatif, dan patuh terhadap regulasi demi melindungi masyarakat dari risiko penggunaan bahan yang tidak aman.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Dit. Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada Rabu, 27 Agustus 2025 secara hybrid di Aula Gedung Rempah Lt.6 dan melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung di YouTube Channel BPOM. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait mengenai persyaratan teknis dan administratif probiotik, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Dengan meningkatnya tren penggunaan probiotik dan kompleksitas pengawasannya, sosialisasi ini menjadi momen penting untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan bermutu.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

Jakarta — Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

BPOM Akan Sosialisasikan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Jakarta, 1 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk suplemen kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (OTSKK) akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara hybrid, bertempat di Aula Gedung MP Lt. 8 BPOM Jakarta dan melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui YouTube Channel BPOM.

Sosialisasi PerBPOM No. 15 & 16 tahun 2024

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri serta masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI akan menggelar acara sosialisasi terkait dua peraturan terbaru pada tanggal 24 Oktober 2024. Acara ini akan diadakan secara hybrid, dengan lokasi utama di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM Jakarta, dan akan diikuti secara daring oleh peserta dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2024: Memperkuat Pengawasan Uji Klinik di Indonesia Dalam upaya meningkatkan pemahanan terhadap Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan mengadakan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Acara ini dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan peserta yang dapat mengikuti secara daring melalui platform video conference atau hadir langsung di kantor pusat BPOM, Jakarta.

Sosialisasi PerBPOM No. 14 tahun 2024

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat mengakses dan membeli produk obat dan makanan. Peningkatan penggunaan platform daring untuk distribusi dan penjualan produk-produk tersebut mencerminkan kemudahan yang ditawarkan oleh era digital. Namun, di balik kemudahan ini, muncul tantangan baru yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar daring. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan gizi dapat dengan mudah menyebar, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

Dalam upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan tidak rasional, serta untuk memastikan informasi yang disampaikan melalui penandaan produk adalah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Sosialisasi PerBPOM No. 25 tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Revisi peraturan tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan terkini antara lain mengharmonisasi dengan amanah regulasi terbaru, perluasan kesempatan berusaha, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyempurnaan ketentuan untuk mengantisipasi perselisihan dagang dan pengaturan sanksi administrasi yang lebih detail.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Perkembangan ilmu pengetahuan, pembaharuan dan inovasi, serta perubahan lingkungan dinamis menyebabkan terdapat standar, mutu, dan persyaratan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga perlu direspon dengan kebijakan/peraturan yang selaras, antara lain terkait bentuk sediaan baru (oral gel, lembar film, nano partikel) dan ambang batas penggunaan bahan tambahan untuk produk Suplemen Kesehatan.

Sosialisasi PerBPOM No. 28 tahun 2023

Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari maraknya produk-produk impor, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satu upaya yang dilakukan adakan dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.