Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025
Direktorat Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik pada 26 Januari 2026 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemangku kepentingan mengenai ketentuan terbaru uji klinik kosmetik, sekaligus menyamakan persepsi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan ORK. Melalui sosialisasi ini, Badan POM mendorong pelaksanaan uji klinik yang ilmiah, etis, serta sejalan dengan standar nasional dan internasional, guna memastikan klaim kosmetik yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.