Dit. Standardisasi OTSKK akan menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 08.30–12.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Gedung Rempah Lt.6 secara luring dan melalui Zoom Meeting secara daring, serta disiarkan langsung di YouTube Channel. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara BPOM, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait mengenai persyaratan teknis dan administratif penilaian probiotik, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Lahirnya PerBPOM No. 17 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh meningkatnya tren penggunaan probiotik sebagai suplemen kesehatan di pasar domestik maupun global, seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan pencernaan. Probiotik memiliki karakteristik unik yang memerlukan perhatian khusus, seperti kandungan mikroorganisme hidup yang rentan terhadap suhu dan kelembapan, efek yang spesifik pada tiap strain, potensi risiko biologis, serta kebutuhan bukti ilmiah yang kuat melalui uji klinik. Hingga akhir 2021, BPOM mencatat sebanyak 75 produk probiotik telah diajukan untuk registrasi, dan 67 di antaranya memperoleh izin edar dengan klaim manfaat “membantu memelihara kesehatan pencernaan”. Pertumbuhan ini memunculkan tantangan besar dalam pengawasan baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market).
Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PerBPOM No. 17 Tahun 2021, dengan penguatan pada kriteria identifikasi strain probiotik, persyaratan uji keamanan dan kemanfaatan, prosedur evaluasi strain atau kombinasi baru, serta ketentuan penandaan yang lebih rinci. Melalui sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai definisi dan ruang lingkup probiotik, alur pengkategorian produk, skema pengkajian strain baru, persyaratan dokumen registrasi, hingga panduan teknis uji klinik. Acara akan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, dengan pemaparan utama dari Direktur Standardisasi OTSKK serta tanggapan dari Direktur Registrasi OTSKK.
Kami mengajak pelaku usaha suplemen kesehatan, asosiasi industri, akademisi, peneliti, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat umum yang peduli terhadap mutu dan keamanan probiotik untuk turut hadir. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan PerBPOM No. 17 Tahun 2025 secara efektif, sehingga peredaran produk probiotik di Indonesia terjamin aman, bermanfaat, dan bermutu.