Patriotisme di Mataram

BPOM Hadir di Mataram, Jembatani Riset dan Regulasi melalui PATRIOTISME dan BRIDGE BPOM akan hadir di Mataram melalui rangkaian PATRIOTISME, sosialisasi dan coaching clinic BRIDGE, serta Kuliah Umum Kepala Badan POM pada 8 Oktober 2026 di Universitas Mataram. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara regulator dan akademisi untuk mendorong agar hasil riset tidak berhenti di laboratorium, tetapi memiliki arah pengembangan yang lebih jelas. Melalui PATRIOTISME, peserta akan memperoleh pemahaman regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Sementara melalui BRIDGE, peneliti dapat membawa bahan atau hasil penelitiannya untuk dikonsultasikan secara langsung. Kegiatan yang melibatkan dosen, peneliti, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB ini diharapkan memperkuat sinergi antara riset, inovasi, dan regulasi, sehingga semakin banyak hasil penelitian yang berpeluang dikembangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Desk Konsultasi Regulasi - Oktober

Dalam rangka peningkatan layanan publik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan mengadakan Layanan Desk Konsultasi Regulasi Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Senin, 05 Oktober Tempat AULA BTI Jam 13.00 - 15.30 hingga Selesai Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin, tiap bulannya. Informasi jadwal dapat dilihat di subsite kami pada https://standar-otskk.pom.go.id

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Di balik pengembangan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat, terdapat proses penelitian yang membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Untuk itu, BPOM tengah menyusun Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Sebagai bagian dari proses penyusunannya, BPOM akan menggelar Konsultasi Publik secara hybrid pada 5 Oktober 2026 di Aula Gedung BTI BPOM, Jakarta. Akademisi, peneliti, pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait diajak menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta masukan terhadap rancangan peraturan. Melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, BPOM berharap dapat menghadirkan regulasi yang jelas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung penelitian dan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.

Patriotisme di Sumatera Utara

PATRIOTISME Sumatera Utara: Literasi Regulasi untuk Mendukung Hilirisasi Inovasi Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan produk berbasis bahan alam yang didukung keanekaragaman hayati, kearifan lokal, serta perguruan tinggi sebagai pusat riset dan inovasi. Untuk memperkuat pemahaman regulasi sejak dini, BPOM akan menyelenggarakan PATRIOTISME Sumatera Utara secara hybrid pada 10 September 2026 di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, dengan target 150 mahasiswa hadir secara luring. Kegiatan ini membekali mahasiswa dengan pemahaman regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, termasuk aspek keamanan, mutu, khasiat/manfaat, serta pengembangan produk. Literasi regulasi penting untuk menjembatani riset dengan hilirisasi. Melalui PATRIOTISME, mahasiswa diharapkan semakin siap mengembangkan inovasi yang legal, aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing.

Survei Peninjauan Kembali Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022

BPOM Ajak Pelaku Usaha Berikan Masukan untuk Evaluasi PerBPOM 34 Tahun 2022 Dit. Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengajak pelaku usaha berpartisipasi dalam Survei Peninjauan Kembali PerBPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Survei ini merupakan bagian dari Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk memperoleh gambaran kondisi nyata penerapan regulasi, termasuk kendala teknis, administratif, sistem, serta masukan terhadap ketentuan yang perlu disempurnakan. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dan penyusunan rancangan regulasi baru yang lebih adaptif dan implementatif, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan masyarakat. Survei tidak dimaksudkan untuk menilai kepatuhan perusahaan. Luangkan sekitar 10 menit untuk menyampaikan pengalaman dan masukan Anda. Survei dapat diisi hingga 30 September 2026 melalui bit.ly/RevisiPerBPOM34Th2022.

The initiation of Global Cosmetic Regulatory Network

BPOM akan menyelenggarakan Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network pada 2–3 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Forum internasional ini hadir merespons pesatnya perkembangan industri kosmetik global serta beragamnya kerangka regulasi antarnegara yang dapat menjadi tantangan bagi kerja sama dan akses pasar internasional. Forum akan mempertemukan otoritas regulatori, pelaku industri kosmetik, dan akademisi untuk berbagi informasi, pengalaman, serta perkembangan regulasi kosmetik global. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi internasional, mendorong pemahaman terhadap regulasi di berbagai negara, serta membuka peluang kerja sama regulatori. Pelaku usaha kosmetik Indonesia diajak memanfaatkan forum ini untuk memperluas wawasan mengenai regulasi dan akses pasar global, membangun jejaring, serta meningkatkan kesiapan dan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar internasional.

Peningkatan Literasi Regulasi di Depok

Direktorat Standardisasi akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi dan Layanan Publik Terpadu pada 26 Juli di Depok. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sekaligus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Dit. Standardisasi OTSKK) BPOM mengundang pelaku usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk berpartisipasi dalam Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023. Survei ini bertujuan menghimpun informasi, pengalaman, dan masukan sebagai bahan evaluasi implementasi regulasi guna mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis bukti. Partisipasi pelaku usaha sangat penting untuk mengidentifikasi manfaat, kendala, serta rekomendasi penyempurnaan regulasi. Seluruh informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya, disajikan secara agregat, dan tidak memengaruhi proses perizinan, pembinaan, maupun pengawasan oleh BPOM. Mari berpartisipasi dan berkontribusi dalam mewujudkan regulasi yang semakin berkualitas demi perlindungan masyarakat dan kemajuan dunia usaha.

Peningkatan Literasi Regulasi di Denpasar

Direktorat Standardisasi akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi dan Layanan Publik Terpadu pada 28–29 Juli 2026 di BBPOM di Denpasar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik sekaligus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan meliputi sosialisasi regulasi, sosialisasi tata cara pengajuan Sertifikasi CPKB, sosialisasi penggunaan aplikasi e-MESO, serta layanan publik terpadu yang mencakup Desk Konsultasi Regulasi, CAPA Inspeksi dan Sertifikasi, Registrasi Produk dan Iklan OBA/OK/SK, Notifikasi Kosmetik, Penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP), serta pendampingan uji praklinik dan uji klinik. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap dapat memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, meningkatkan literasi regulasi, serta mendorong terwujudnya produk OTSKK yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Bimbingan Teknis Pelayanan Prima & Public Speaking: Meningkatkan Kompetensi, Komunikasi, dan Kepercayaan Diri untuk Pelayanan Publik yang Berkualiatas

JAKARTA – Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Prima dan Public Speaking pada 21 Juli 2026 di Aula Gedung Mohammad Prakosa (MP), BPOM RI. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, komunikatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai Unit Pelayanan Publik, Direktorat Standardisasi OTSKK menyelenggarakan Layanan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat serta Layanan Konsultasi Regulasi yang memerlukan kemampuan komunikasi yang efektif. Menghadirkan Raden Haniff sebagai narasumber, pelatihan ini mengusung tema "Meningkatkan Kompetensi, Komunikasi, dan Kepercayaan Diri untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas." Kegiatan ini mendukung implementasi nilai ASN BerAKHLAK, Reformasi Birokrasi, serta diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan, kepuasan pengguna layanan, dan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Direktorat Standardisasi OTSKK.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

BPOM akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik secara hybrid pada 13 Juli 2026 di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pelaku usaha, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi profesi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan sehingga implementatif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Melalui forum ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan farmakovigilans, mekanisme pelaporan kejadian tidak diinginkan, serta peran masing-masing pihak dalam pengawasan keamanan produk pascapemasaran. BPOM berharap konsultasi publik ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, memperkuat sistem farmakovigilans nasional, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mendukung terciptanya pengawasan yang lebih efektif, kolaboratif, dan berbasis bukti.

Tingkatkan Pemahaman Regulasi Sejak Dini, Direktorat Standardisasi OTSKK Gelar Peningkatan Literasi Regulasi di Surabaya

Direktorat Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada 8 Juli 2026 di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tingkat akhir mengenai regulasi yang mengatur keamanan, mutu, dan manfaat produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik sebagai bekal memasuki dunia kerja maupun industri. Peserta berasal dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Hang Tuah Surabaya, serta Akademi Farmasi Surabaya. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap terbangun sinergi yang lebih erat dengan perguruan tinggi dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki pemahaman regulasi yang kuat sehingga mampu mendukung pengembangan industri obat dan makanan yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing.

SMART CPKB

Jakarta – Kabar baik bagi pelaku usaha kosmetik di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi MengenAi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) dengan tema “Sukses CPKB - Kosmetik Berkualitas” pada Rabu, 08 Juli 2026, secara hybrid di Gedung Fakultas Farmasi, Ruang Kuliah 5.2. Lt. 5, Universitas Airlangga (Kampus C) Jl. Mulyorejo Surabaya, Jawa Timur dan melalui video conference. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi industri kosmetik untuk memahami berbagai perubahan strategis yang dihadirkan melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kosultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) serta meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Direktorat Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan OTSKK secara hybrid pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan yang mengatur mekanisme penarikan wajib dan sukarela, klasifikasi penarikan berdasarkan tingkat risiko, tata cara pemusnahan, pelaporan, publikasi penarikan, serta sanksi administratif. Melalui forum ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami arah kebijakan terbaru sekaligus berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi. Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta semakin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.