Brainstorming Penyusunan Peraturan di Bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun 2026

Direktorat Standardisasi OTSKK mengawali tahun 2026 dengan menyelenggarakan kegiatan brainstorming sebagai langkah awal penyusunan regulasi di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi profesi untuk mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, serta peluang penyempurnaan regulasi. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penguatan pengaturan uji praklinik, pengawasan iklan digital, perluasan kewajiban farmakovigilans, penarikan produk tidak memenuhi syarat, hingga penyusunan Cara Distribusi Kosmetik yang Baik. Masukan dari peserta akan menjadi dasar penyusunan program regulasi prioritas 2026, dengan tujuan menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan melindungi masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri.

Desk Konsultasi Regulasi - November

Dalam rangka peningkatan layanan publik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan mengadakan Layanan Desk Konsultasi Regulasi Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Jumat, 28 November 2025 Tempat Aula Merah Putih Lt.6 Jam 08.00 hingga Selesai Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin, tiap bulannya. Informasi jadwal dapat dilihat di subsite kami pada https://standar-otskk.pom.go.id

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2025

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 26 Tahun 2025 dan PerBPOM No. 27 Tahun 2025 pada Selasa, 4 November 2025 di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, BPOM, secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap dua regulasi strategis, yakni pengaturan kajian risiko penggunaan bahan baku dalam obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik untuk memastikan keamanan dan mutu produk, serta penetapan standar kegiatan usaha dan produk dalam sistem perizinan berbasis risiko guna meningkatkan efisiensi dan kepastian berusaha. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap tercipta sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun industri obat dan makanan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Sosialisasi PerBPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik pada Jumat, 7 November 2025 di Aula Gedung Batik Lt. 6, BPOM, secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan petugas pengawas terkait ketentuan baru mengenai bahan kosmetik yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang penggunaannya. Peraturan ini disusun berdasarkan kajian ilmiah terkini dan selaras dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD) untuk mendukung harmonisasi global. Melalui sosialisasi ini, BPOM mendorong industri kosmetik nasional agar tetap kompetitif, inovatif, dan patuh terhadap regulasi demi melindungi masyarakat dari risiko penggunaan bahan yang tidak aman.

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Registrasi Obat Kuasi

BPOM akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 guna menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait penyempurnaan ketentuan registrasi suplemen kesehatan dan obat kuasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025. Peserta meliputi kementerian/lembaga, asosiasi industri, akademisi, organisasi profesi, LSM, dan UPT BPOM di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan berbasis bukti, guna meningkatkan efisiensi registrasi, kepastian hukum industri, dan perlindungan masyarakat.

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam

BPOM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada Rabu, 5 November 2025 di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, serta dapat diikuti secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pelaku usaha, akademisi, asosiasi industri, dan instansi terkait untuk menyempurnakan regulasi agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Revisi mencakup penyempurnaan standar keamanan dan mutu bahan baku serta produk jadi, pengaturan batas residu, dan pembaruan metode uji.

Bimtek Public Speaking

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (OTSKK) menggelar Bimbingan Teknis Public Speaking bagi Pegawai pada 23 Oktober 2025 di Aula Gedung Merah Putih Lt. 8 BPOM, Jakarta. Kegiatan diikuti 60 peserta dari berbagai direktorat di lingkungan Deputi II BPOM dengan narasumber Iin Supriyatin, praktisi komunikasi publik. Bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan ASN dalam berbicara di depan publik secara efektif, percaya diri, dan profesional, khususnya dalam pelayanan dan sosialisasi regulasi. Peserta diharapkan mampu berkomunikasi lebih persuasif, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat citra positif BPOM sebagai lembaga yang komunikatif dan berorientasi pada pelayanan prima.

Portal Regulasi Interaktif Menggunakan AI

Layanan PRIMA (Portal Regulasi Interaktif Menggunakan Artificial Intelegent) merupakan inovasi konsultasi regulasi berbasis digital dengan dukungan (AI) yang memungkinkan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat memperoleh jawaban cepat, akurat, dan interaktif terkait regulasi obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Layanan ini tersedia 24/7, memberikan akses tanpa batas waktu, efisiensi biaya, serta konsistensi informasi sesuai regulasi resmi. Melalui PRIMA, pengguna juga dapat diarahkan langsung ke dokumen regulasi yang relevan. Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan literasi regulasi, transparansi, dan meningkatkan pemahaman regulasi bagi pelaku usaha. Akses layanan dapat dilakukan melalui tautan: https://bit.ly/PRIMA-OTSKK .

Konsultasi Publik Kedua Rancangan Peraturan BPOM tentang Tatacara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Peraturan di Bidang Kosmetik untuk membahas revisi Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Revisi TCPNK menyederhanakan proses dengan menghapus kategori Kosmetik Lisensi, mengganti sertifikat merek dengan surat pernyataan bermeterai, menyeragamkan masa berlaku notifikasi menjadi 3 tahun, serta memperjelas alur rekomendasi dan sanksi administratif. Revisi CPKB menghadirkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan sarana, alur proses yang lebih terstruktur, prosedur pengajuan ulang pasca-penolakan, dan sanksi baru berupa penutupan sementara akses daring. Konsultasi publik digelar 25 September 2025 secara hybrid dan menjadi kesempatan bagi pelaku usaha, regulator, dan akademisi untuk memberi masukan. Dokumen dan form masukan dapat diakses di bit.ly/KP-TCPNK . Partisipasi aktif diharapkan agar regulasi yang dihasilkan responsif, adil, dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik.

Konsultasi Publik Rancangan PerBPOM tentang Sertifikasi CPKB

BPOM mengadakan konsultasi publik Rancangan Peraturan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sebagai penyempurnaan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Rancangan ini memperkuat pengawasan berbasis risiko, menghapus persetujuan denah untuk mempercepat proses, serta memperjelas mekanisme verifikasi, inspeksi, dan perpanjangan sertifikat. Dokumen dapat diakses di https://bit.ly/KP-CPKB, dan masukan tertulis ditunggu hingga 26 September 2025. BPOM mengajak pelaku usaha dan asosiasi berpartisipasi aktif agar regulasi ini efektif melindungi masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang TCPNK

Jakarta, September 2025 – BPOM membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) untuk menggantikan PerBPOM No. 21 Tahun 2022. Rancangan ini memperluas definisi kosmetik dalam negeri dengan memasukkan produk antara, memperjelas jalur impor produk jadi dan ruahan, memperluas pengecualian notifikasi untuk penelitian/pameran, produk FTZ/KEK/TPB, serta parfum isi ulang, dan mempertegas prinsip satu nama kosmetik satu pemohon hanya untuk perusahaan terelasi. Ketentuan kontrak produksi luar negeri juga diperketat dengan pembuktian teknologi dan rencana alih teknologi. BPOM mengundang pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan paling lambat 21 September 2025. Rancangan dan format masukan dapat diakses melalui https://bit.ly/KP-TCPNK

Konsultasi Publik Revisi Peraturan No. 10 Tahun 2021

Jakarta, 8 September 2025 – BPOM membuka konsultasi publik atas revisi Peraturan No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Sesuai Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, masyarakat berhak menyampaikan pendapat, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Draft revisi ditayangkan di jdih.pom.go.id pada 4–10 September 2025. Pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik diundang memberikan masukan tertulis melalui bit.ly/KP-PB10 paling lambat 12 September 2025. Partisipasi aktif pelaku usaha sangat penting agar regulasi yang dihasilkan melindungi masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Laksmana

LAKSMANA (Layanan Konsultasi Regulasi Secara Mudah dari Mana Saja) adalah inovasi Dit. Standardisasi OTSKK untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh informasi dan penjelasan terkait regulasi. Melalui layanan ini, konsultasi dapat dilakukan secara daring melalui video conference tanpa harus datang langsung ke kantor. LAKSMANA memberikan akses yang cepat, efisien, dan interaktif, sehingga pertanyaan pelaku usaha dapat dijawab langsung oleh pejabat atau petugas teknis yang berkompeten. Kehadirannya tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga membantu pelaku usaha meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan LAKSMANA, konsultasi regulasi menjadi lebih mudah, praktis, dan dapat diakses dari mana saja.

Desk Konsultasi Regulasi - Agustus

Dalam rangka peningkatan layanan publik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan mengadakan Layanan Desk Konsultasi Regulasi Obat Tradisional/Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari Jumat, 29 Agustus 2025 Tempat Aula Gd. BTI Jam 08.00 hingga Selesai Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin, tiap bulannya. Informasi jadwal dapat dilihat di subsite kami pada https://standar-otskk.pom.go.id