PerBPOM No. 10 tahun 2022
Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo, peraturan ini merupakan pedoman bagi evaluator BPOM dalam melakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan aspek keamanan berdasarkan pembuktian ilmiah terhadap protokol Uji Toksisitas. dan acuan bagi pelaku usaha dalam mengajukan protokol Uji Toksisitas. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo