Desk Konsultasi Terintegrasi

BPOM Gelar DEKORASI: Inovasi Layanan Terintegrasi untuk Kemudahan Berusaha Jakarta, 23-24 Januari 2025 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan berusaha di sektor obat dan makanan dengan menyelenggarakan kegiatan DEKORASI (Desk KOnsultasi Terintegrasi). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 23-24 Januari 2025 di Gedung BPOM Jakarta, mengusung tema “Layanan Konsultasi Terintegrasi Bersama BPOM, untuk Kemudahan Berusaha.”

Brainstorming Penyusunan Peraturan di Bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun 2025

Brainstorming Penyusunan Peraturan di Bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun 2025 Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM akan mengadakan kegiatan Brainstorming 2025 Penyusunan Peraturan di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik, yang akan diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 15 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk menyampaikan progres penyusunan peraturan di tahun 2024 dan rencana penyusunan regulasi di tahun 2025.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan di bidang kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan Selenggarakan Konsultasi Publik untuk Regulasi Kosmetik Dalam upaya menyusun kebijakan yang transparan, dan aplikatif, Dit. Standardisasi OTSKK kembali akan menggelar kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu, 11 Desember 2024. Acara ini akan membahas dua rancangan regulasi penting di bidang kosmetik, yakni Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No.14 Thn 2021 & Rancangan PerBPOM ttg Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam OBA, OK, SK, & Kos Sediaan Tertentu

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No.14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi CPOTB dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Sediaan Tertentu Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023, telah menekankan pentingnya penerapan cara pembuatan yang baik untuk sediaan farmasi, termasuk sertifikasi bagi obat bahan alam. Peraturan ini memberi mandat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan untuk menetapkan pedoman sertifikasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam pasal 419 ayat 2, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi obat bahan alam memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tinggi.

Sosialisasi PerBPOM No. 15 & 16 tahun 2024

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri serta masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI akan menggelar acara sosialisasi terkait dua peraturan terbaru pada tanggal 24 Oktober 2024. Acara ini akan diadakan secara hybrid, dengan lokasi utama di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM Jakarta, dan akan diikuti secara daring oleh peserta dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2024: Memperkuat Pengawasan Uji Klinik di Indonesia Dalam upaya meningkatkan pemahanan terhadap Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan mengadakan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Acara ini dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan peserta yang dapat mengikuti secara daring melalui platform video conference atau hadir langsung di kantor pusat BPOM, Jakarta.

Pengumuman Perubahan Jadwal Loket

Perubahan Jadwal Layanan Konsultasi Regulasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengumumkan perubahan jadwal layanan konsultasi regulasi. Sebelumnya, layanan konsultasi regulasi dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00. Namun, mulai tanggal 2 September 2024, jadwal ini akan berubah menjadi Senin hingga Kamis pukul 09.00 - 15.30.

Dekorasi

Direktorat Standardisasi OTSKK akan mengadakan kembali Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI) pada tanggal 10 September 2024, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Acara ini akan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.30 WIB.

Sosialisasi PerBPOM No. 14 tahun 2024

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat mengakses dan membeli produk obat dan makanan. Peningkatan penggunaan platform daring untuk distribusi dan penjualan produk-produk tersebut mencerminkan kemudahan yang ditawarkan oleh era digital. Namun, di balik kemudahan ini, muncul tantangan baru yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar daring. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan gizi dapat dengan mudah menyebar, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

Dalam upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan tidak rasional, serta untuk memastikan informasi yang disampaikan melalui penandaan produk adalah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Jejak Empiris/Kearifan Lokal Obat Bahan Alam/Pengobatan Tradisional menuju Produk Bermutu”

Perkembangan obat bahan alam di Indonesia didukung oleh tingginya animo masyarakat pada produk obat bahan alam. Produsen obat bahan alam juga merespon positif hal tersebut dengan selalu berinovasi untuk memproduksi produk obat bahan alam baru. Pemerintah menyadari pentingnya Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2023, yang menguraikan strategi yang ditetapkan untuk pengembangan dan pemanfaatan jamu, serta Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab.