KURAWA

KURAWA (Konsultasi Regulasi Melalui WA) merupakan salah satu media yang kami sediakan dalam memberikan konsultasi. Kami menyediakan nomor khusus untuk dapat berkonsultasi terkait regulasi di bidang Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik, nomor tersebut dapat dihubungi melalui menu menu di bawah ini.

Sosialisasi PerBPOM No. 25 tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Revisi peraturan tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan terkini antara lain mengharmonisasi dengan amanah regulasi terbaru, perluasan kesempatan berusaha, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyempurnaan ketentuan untuk mengantisipasi perselisihan dagang dan pengaturan sanksi administrasi yang lebih detail.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Perkembangan ilmu pengetahuan, pembaharuan dan inovasi, serta perubahan lingkungan dinamis menyebabkan terdapat standar, mutu, dan persyaratan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga perlu direspon dengan kebijakan/peraturan yang selaras, antara lain terkait bentuk sediaan baru (oral gel, lembar film, nano partikel) dan ambang batas penggunaan bahan tambahan untuk produk Suplemen Kesehatan.

Sosialisasi PerBPOM No. 28 tahun 2023

Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari maraknya produk-produk impor, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satu upaya yang dilakukan adakan dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Sosialisasi PerBPOM No 16 Thn 2022 ttg Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dan PerBPOM No 20 Thn 2022 ttg Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

*ralat judul: Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional | Dalam rangka melindungi masyarakat dan memastikan bahwa Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, Badan POM melakukan pengawasan kegiatan peredaran yang dilakukan secara rutin maupun insidentil. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya

KonBlik Ranc. PerBPOM ttg Penarikan & Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, & Suplemen Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Manfaat, Mutu, Penandaan, & Iklan

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Manfaat, Mutu, Penandaan, dan Iklan Hari/ Tanggal: Selasa, 14 November 2023 Jam: 09.00 WIB s.d selesai

Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No.30 Thn 2020, PerBPOM No.12 Thn 2019, PerBPOM No.26 Thn 2019 di Bidang Kosmetik

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Di Bidang Kosmetik 1. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika 2. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika 3. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika Jam: 09.00 WIB – 15.30 WIB hari/tanggal: Jumat, 10 November 2023

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pom Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pom Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia

Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu faktor yang begitu penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Aktivitas ini memberikan keuntungan bagi suatu negara yang berpartisipasi di dalamnya namun di sisi lain ketidakseimbaangan ekspor dan impor juga memberikan dampak negatif tersendiri. Tingginya barang impor di peredaran memberikan dampak nyata seperti sepinya pasar tradisional dan lesunya penjualan produk lokal.