MEMBATIK: MEMahami BAhan kosmeTIK "Empower Yourself with Knowledge of Cosmetic Ingredients"

Kosmetik dan berbagai produk kecantikan illegal saat ini banyak tersebar di peredaran. Masyarakat semakin mudah menemukan produk kecantikan dengan bahan berbahaya baik melalui e-commerce ataupun pembelian melalui offline. Kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat mengancam kesehatan masyarakat karena memiliki risiko menyebabkan iritasi, sensitisasi, bahkan kanker beberapa efek kesehatan lainnya.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku usaha, pemangku kepentingan, petugas pemerintah (pengawas) serta elemen masyarakat, maka perlu dilakukan sosialisasi yang rencananya akan dilaksanakan secara hybrid pada hari Selasa, 6 Juni 2023. Melalui kegiatan ini maka peserta sosialisasi juga dapat melakukan diskusi dan memberikan masukan atas materi yang disampaikan.

Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Penerapan 2D Barcode dalam identifikasi produk memberikan kemudahan bagi petugas dalam melakukan identifikasi terkait legalitas produk serta dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan Brand Reputation. Penerapan 2D barcode di era digital yang begitu dinamis dan cepat dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi 2D Barcode di bidang obat dan makanan. Dalam hal ini, diperlukan revisi terhadap Peraturan Kepala Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan.

Webinar Mitigasi Risiko

Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak dan balita yang diduga karena adanya cemaran EG dan DEG pada obat sirup, menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia. Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan agar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk didalamnya pencegahan terhadap cemaran EG dan DEG sesuai persyaratan. Badan POM selaku Pengawas Obat dan Makanan berperan untuk memastikan pencegahan kandungan cemaran EG dan DEG agar tidak melebihi batas ambang cemaran yang telah ditentukan.

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2022 dan Nomor 34 Tahun 2022

Dengan terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek CPOTB secara Bertahap dan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan  diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha  baik di bidang obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.

Konsultasi Publik Peraturan Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan inovasi serta isu terkini di bidang Kosmetika maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan – peraturan yang ada dengan perkembangan tersebut. Salah satunya adalah adanya revisi pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Revisi Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

Rancangan Peraturan Badan POM ini disusun untuk memberikan kemudahan, kepastian dan efisiensi kepada pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait metodologi pengujian farmakodinamik praklinik obat tradisional yang dapat digunakan dalam pembuktian khasiat secara ilmiah. Namun, regulasi ini tetap membuka peluang inovasi kepada pelaku usaha untuk dapat menggunakan metodologi lain berdasarkan referensi ilmiah yang sahih dan/atau metode yang tervalidasi setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.