Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026
HK.01.07/Menkes/313/2026 Berlaku
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI (FI VI). Terdapat beberapa pembaruan signifikan dalam suplemen ke IV ini, antara lain: Penegasan pengendalian cemaran EG dan DEG pada sediaan cair oral yang menggunakan poliol (seperti sorbitol, gliserin, propilen glikol) untuk mencegah risiko toksisitas, penambahan monografi baru yaitu Astaksantin, terdapat 51 monografi yang mengalami perubahan atau penyesuaian, antara lain Ampisilin, Kapsul Azitromisin, Tablet Domperidon, Kapsul Fenofibrat, Injeksi Parasetamol, dan lainnya, Penambahan pereaksi N-Metilpirolidin P dan Tersier Butil Metil Eter P, dan lain lain.
PerBPOM No. 8 tahun 2026
8 Berlaku
Peraturan BPOM No. 8 tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi CPKB, dan mulai berlaku tanggal 29 April 2026.
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Tarif PNBP BPOM
15 Berlaku
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini mencabut PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPOM. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 27 Mei 2026
PerBPOM No. 34 Tahun 2025
34 Berlaku
Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
KepKA BPOM No. 633 Tahun 2025
633 Berlaku
Keputusan Kepala BPOM Nomor 633 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala BPOM Nomor 479 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik
PerBPOM No. 27 tahun 2025
27 Berlaku
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagai pelaksanaan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup tiga subsektor utama, yaitu obat, obat bahan alam–suplemen kesehatan–obat kuasi–kosmetik, serta pangan olahan. Setiap subsektor memiliki ketentuan mengenai izin edar, sertifikasi cara produksi dan distribusi yang baik, persetujuan iklan, serta pelaksanaan uji klinik dan praklinik. Seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) yang terintegrasi dengan BPOM, dengan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mencabut PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021, dengan ketentuan peralihan bagi proses perizinan yang masih berlangsung.
PerBPOM No. 26 tahun 2025
26 Berlaku
PerBPOM No. 26 tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik Sediaan Tertentu. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Latar belakang utama penyusunan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menguatkan pengawasan mutu bahan baku menyusul peristiwa keracunan akibat cemaran tertentu, seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menekankan perlunya kajian risiko yang objektif dan transparan terhadap bahan baku.
PerBPOM No. 25 tahun 2025
25 Berlaku
Peraturan BPOM No. 25 tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Peraturan ini menggantikan PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022) dan dibuat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PerBPOM No. 17 tahun 2025
17 Berlaku
Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM
PerBPOM no.16 tahun 2025
16 Berlaku
PerBPOM No. 16 tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB16-2025
PerBPOM No. 6 tahun 2025
6 Berlaku
Peraturan BPOM No. 6 tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB6-2025
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017
32 Tidak Berlaku
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
PerBPOM No. 18 tahun 2024
18 Berlaku
Peraturan BPOM No. 18 tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB18-2024
PerBPOM No. 16 tahun 2024
16 Berlaku
PerBPOM No. 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB16-2024
PerBPOM No. 15 tahun 2024
15 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 15 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Badan POM No. 32 tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB15-2024