PerBPOM No. 6 tahun 2025
6
Peraturan BPOM No. 6 tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Peraturan PemerintahNo. 32 tahun 2017
32
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
PerBPOM No. 18 tahun 2024
18
Peraturan BPOM No. 18 tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
PerBPOM No. 16 tahun 2024
16
PerBPOM No. 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika.
PerBPOM No. 15 tahun 2024
15
Peraturan Badan POM No. 15 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Badan POM No. 32 tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
PerBPOM No. 14 tahun 2024
14
PerBPOM No. 14 tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan Secara Daring. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, dan PerBPOM No. 32 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring.
PerBPOM No. 10 tahun 2024
10
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
PerBPOM No. 8 tahun 2024
8
Peraturan Badan POM No. 8 tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.3.4991 tahun 2004 tentang Inspeksi Uji Klinik, dan Perka BPOM No. 21 tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik.
SK Standard Pelayanan
2120
Surat Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK No. HK.02.02.41.412.12.23.2120 TAHUN 2023 tentang Standar Pelayanan. Keputusan ini menggantikan Keputusan Direktur Standardisasi OTSKK Nomor HK.02.02.41.412.01.23.17 Tahun 2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
SK Ka BPOM No. 479 tahun 2023
479
Keputusan Kepala Badan POM No. 479 tahun 2023 tentang Perubahan Bahan yang diizinkan Dalam Kosmetik. Peraturan ini menetapkan perubahan atas daftar bahan yang diizinkan dengan pembatasan dan persyaratan; bahan pewarna yang diizinkan; bahan pengawet yang diizinkan dan bahan tabir surya yang diizinkan dalam kosmetik
PerBPOM No. 30 tahun 2023
30
Peraturan BPOM No. 30 tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam. Peraturan ini merupakan pedoman untuk memperoleh kesamaan pemahaman bagi Pelaku Usaha di bidang Obat Bahan Alam dan pengambil kebijakan di Badan POM dalam proses registrasi Obat Bahan Alam terkait Klaim Khasiat produk sesuai dengan jenis dan tingkat pembuktian klaim.
PerBPOM No. 29 tahun 2023
29
Peraturan Badan POM No. 29 tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan POM No. 32 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Mutu Obat Tradisional. Persyaratan keamanan dan mutu Obat Bahan Alam yang diatur dalam Peraturan Badan ini merupakan bagian dari kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin edar Obat Bahan Alam
PerBPOM No. 28 tahun 2023
28
Peraturan Badan POM No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
SK BPOM No. 397 tahun 2023
397
Keputusan Kepala Badan POM No. 397 tahun 2023 tentang Daftar Periksa Pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik. Daftar Periksa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Format Daftar Periksa pemeriksaan sarana yang dilakukan oleh Petugas BPOM
PerBPOM No. 25 tahun 2023
25
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.31.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka; Perka BPOM No. HK.00.05.41.2803 tahun 2005 tentang Larangan Obat Tradisional yang mengandung Cjinchonae Cortex atau Artemisiase Folium; dan Perka BPOM No. 9 tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan mengedarkan Obat Tradisional yang mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale