PerBPOM No. 34 Tahun 2025

34

Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

KepKA BPOM No. 633 Tahun 2025

633

Keputusan Kepala BPOM Nomor 633 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala BPOM Nomor 479 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik

PerBPOM No. 27 tahun 2025

27

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagai pelaksanaan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup tiga subsektor utama, yaitu obat, obat bahan alam–suplemen kesehatan–obat kuasi–kosmetik, serta pangan olahan. Setiap subsektor memiliki ketentuan mengenai izin edar, sertifikasi cara produksi dan distribusi yang baik, persetujuan iklan, serta pelaksanaan uji klinik dan praklinik. Seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) yang terintegrasi dengan BPOM, dengan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mencabut PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021, dengan ketentuan peralihan bagi proses perizinan yang masih berlangsung.

PerBPOM No. 26 tahun 2025

26

PerBPOM No. 26 tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik Sediaan Tertentu. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Latar belakang utama penyusunan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menguatkan pengawasan mutu bahan baku menyusul peristiwa keracunan akibat cemaran tertentu, seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menekankan perlunya kajian risiko yang objektif dan transparan terhadap bahan baku.

PerBPOM No. 25 tahun 2025

25

Peraturan BPOM No. 25 tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Peraturan ini menggantikan PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022) dan dibuat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

PerBPOM No. 17 tahun 2025

17

Peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM

PerBPOM no.16 tahun 2025

16

PerBPOM No. 16 tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB16-2025

PerBPOM No. 6 tahun 2025

6

Peraturan BPOM No. 6 tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB6-2025

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017

32

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

PerBPOM No. 18 tahun 2024

18

Peraturan BPOM No. 18 tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB18-2024

PerBPOM No. 16 tahun 2024

16

PerBPOM No. 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB16-2024

PerBPOM No. 15 tahun 2024

15

Peraturan Badan POM No. 15 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Badan POM No. 32 tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB15-2024

PerBPOM No. 14 tahun 2024

14

PerBPOM No. 14 tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan Secara Daring. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, dan PerBPOM No. 32 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB14-2024

PerBPOM No. 10 tahun 2024

10

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, dirancang untuk mengatur pencantuman keterangan dan/atau informasi pada penandaan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB10-2024

PerBPOM No. 8 tahun 2024

8

Peraturan Badan POM No. 8 tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.3.4991 tahun 2004 tentang Inspeksi Uji Klinik, dan Perka BPOM No. 21 tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB8-2024