Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik (WBS atau SP4N-LAPOR)
ALARM Direktur (Aduan peLAnggaRan Melalui Direktur) adalah wadah bagi stakeholder, mitra, masyarakat maupun pegawai Badan POM untuk melakukan pelaporan/pengaduan terhadap pegawai Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang memiliki indikasi pelanggaran sebagai berikut :
• Penyalahgunaan wewenang,
• Pelanggaran kode etik,
• Praktik gratifikasi atau bahkan mengarah ke tindak pidana KKN.
Jenis laporan pelanggaran terdiri dari:
1. Whistle Blowing System (WBS)
WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan/informasi adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Pelapor disebut whistleblower yang akan dirahasiakan identitasnya.
2. Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pengendalian gratifikasi perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Pengaduan
Pengaduan merupakan bentuk pelaporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, keluhan, ketidakpuasan dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh ASN dan non ASN. Segala jenis pengaduan akan bersifat rahasia.
Pelaporan dapat disampaikan melalui:
1. Link SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id/
2. Link pelaporan WBS melalui Sang Integritas : https://sangintegritas.pom.go.id/whistleblowing-system
3. Link pengaduan melalui link : https://bit.ly/ALARM_Direktur
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran :
1. Melalui SP4N-LAPOR, dapat melalui link : https://www.lapor.go.id/
2. Pelaporan WBS melalui Sang Integritas : https://sangintegritas.pom.go.id/whistleblowing-system
3. Pengaduan melalui ALARM Direktur pada link https://bit.ly/ALARM_Direktur dengan mengisi formulir online
Diselesaikan pengisian formulir hingga pertanyaan terakhir lalu klik Submit.
Kelengkapan informasi yang Anda sampaikan sangat bermanfaat bagi kami dalam penelusuran dan tindak lanjut atas laporan tersebut.