Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

BPOM akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pelaksanaan Farmakovigilans Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik secara hybrid pada 13 Juli 2026 di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pelaku usaha, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi profesi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan sehingga implementatif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Melalui forum ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan farmakovigilans, mekanisme pelaporan kejadian tidak diinginkan, serta peran masing-masing pihak dalam pengawasan keamanan produk pascapemasaran. BPOM berharap konsultasi publik ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, memperkuat sistem farmakovigilans nasional, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mendukung terciptanya pengawasan yang lebih efektif, kolaboratif, dan berbasis bukti.

Kosultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) serta meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Direktorat Standardisasi OTSKK akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan OTSKK secara hybrid pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan yang mengatur mekanisme penarikan wajib dan sukarela, klasifikasi penarikan berdasarkan tingkat risiko, tata cara pemusnahan, pelaporan, publikasi penarikan, serta sanksi administratif. Melalui forum ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami arah kebijakan terbaru sekaligus berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi. Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta semakin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Registrasi Obat Kuasi

BPOM akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 guna menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait penyempurnaan ketentuan registrasi suplemen kesehatan dan obat kuasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025. Peserta meliputi kementerian/lembaga, asosiasi industri, akademisi, organisasi profesi, LSM, dan UPT BPOM di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan berbasis bukti, guna meningkatkan efisiensi registrasi, kepastian hukum industri, dan perlindungan masyarakat.

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam

BPOM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada Rabu, 5 November 2025 di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, serta dapat diikuti secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari pelaku usaha, akademisi, asosiasi industri, dan instansi terkait untuk menyempurnakan regulasi agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Revisi mencakup penyempurnaan standar keamanan dan mutu bahan baku serta produk jadi, pengaturan batas residu, dan pembaruan metode uji.

Konsultasi Publik Kedua Rancangan Peraturan BPOM tentang Tatacara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Peraturan di Bidang Kosmetik untuk membahas revisi Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Revisi TCPNK menyederhanakan proses dengan menghapus kategori Kosmetik Lisensi, mengganti sertifikat merek dengan surat pernyataan bermeterai, menyeragamkan masa berlaku notifikasi menjadi 3 tahun, serta memperjelas alur rekomendasi dan sanksi administratif. Revisi CPKB menghadirkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan sarana, alur proses yang lebih terstruktur, prosedur pengajuan ulang pasca-penolakan, dan sanksi baru berupa penutupan sementara akses daring. Konsultasi publik digelar 25 September 2025 secara hybrid dan menjadi kesempatan bagi pelaku usaha, regulator, dan akademisi untuk memberi masukan. Dokumen dan form masukan dapat diakses di bit.ly/KP-TCPNK . Partisipasi aktif diharapkan agar regulasi yang dihasilkan responsif, adil, dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik.

Konsultasi Publik Rancangan PerBPOM tentang Sertifikasi CPKB

BPOM mengadakan konsultasi publik Rancangan Peraturan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sebagai penyempurnaan PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Rancangan ini memperkuat pengawasan berbasis risiko, menghapus persetujuan denah untuk mempercepat proses, serta memperjelas mekanisme verifikasi, inspeksi, dan perpanjangan sertifikat. Dokumen dapat diakses di https://bit.ly/KP-CPKB, dan masukan tertulis ditunggu hingga 26 September 2025. BPOM mengajak pelaku usaha dan asosiasi berpartisipasi aktif agar regulasi ini efektif melindungi masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang TCPNK

Jakarta, September 2025 – BPOM membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) untuk menggantikan PerBPOM No. 21 Tahun 2022. Rancangan ini memperluas definisi kosmetik dalam negeri dengan memasukkan produk antara, memperjelas jalur impor produk jadi dan ruahan, memperluas pengecualian notifikasi untuk penelitian/pameran, produk FTZ/KEK/TPB, serta parfum isi ulang, dan mempertegas prinsip satu nama kosmetik satu pemohon hanya untuk perusahaan terelasi. Ketentuan kontrak produksi luar negeri juga diperketat dengan pembuktian teknologi dan rencana alih teknologi. BPOM mengundang pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan paling lambat 21 September 2025. Rancangan dan format masukan dapat diakses melalui https://bit.ly/KP-TCPNK

Konsultasi Publik Revisi Peraturan No. 10 Tahun 2021

Jakarta, 8 September 2025 – BPOM membuka konsultasi publik atas revisi Peraturan No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Sesuai Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, masyarakat berhak menyampaikan pendapat, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Draft revisi ditayangkan di jdih.pom.go.id pada 4–10 September 2025. Pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik diundang memberikan masukan tertulis melalui bit.ly/KP-PB10 paling lambat 12 September 2025. Partisipasi aktif pelaku usaha sangat penting agar regulasi yang dihasilkan melindungi masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan: Wujudkan Layanan Publik yang MANTAP Jakarta, 29 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM akan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00–12.00 WIB.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (Substansi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik) Hari Rabu, 12 Maret 2025. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerapkan tiga pilar utama dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), salah satunya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi keamanan, manfaat atau khasiat, mutu, hingga aspek penandaan, promosi, dan iklan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang lebih terpadu dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan di bidang kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan Selenggarakan Konsultasi Publik untuk Regulasi Kosmetik Dalam upaya menyusun kebijakan yang transparan, dan aplikatif, Dit. Standardisasi OTSKK kembali akan menggelar kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu, 11 Desember 2024. Acara ini akan membahas dua rancangan regulasi penting di bidang kosmetik, yakni Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).