Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (Substansi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik) Hari Rabu, 12 Maret 2025.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerapkan tiga pilar utama dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), salah satunya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi keamanan, manfaat atau khasiat, mutu, hingga aspek penandaan, promosi, dan iklan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang lebih terpadu dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.