Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan: Wujudkan Layanan Publik yang MANTAP Jakarta, 29 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM akan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00–12.00 WIB.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM terkait Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (Substansi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik) Hari Rabu, 12 Maret 2025. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menerapkan tiga pilar utama dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), salah satunya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi keamanan, manfaat atau khasiat, mutu, hingga aspek penandaan, promosi, dan iklan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan yang lebih terpadu dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan di bidang kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan Selenggarakan Konsultasi Publik untuk Regulasi Kosmetik Dalam upaya menyusun kebijakan yang transparan, dan aplikatif, Dit. Standardisasi OTSKK kembali akan menggelar kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu, 11 Desember 2024. Acara ini akan membahas dua rancangan regulasi penting di bidang kosmetik, yakni Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No.14 Thn 2021 & Rancangan PerBPOM ttg Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam OBA, OK, SK, & Kos Sediaan Tertentu

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM No.14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi CPOTB dan Rancangan Peraturan BPOM tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Sediaan Tertentu Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023, telah menekankan pentingnya penerapan cara pembuatan yang baik untuk sediaan farmasi, termasuk sertifikasi bagi obat bahan alam. Peraturan ini memberi mandat kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan untuk menetapkan pedoman sertifikasi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam pasal 419 ayat 2, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi obat bahan alam memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tinggi.

KonBlik Ranc. PerBPOM ttg Penarikan & Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, & Suplemen Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Manfaat, Mutu, Penandaan, & Iklan

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Manfaat, Mutu, Penandaan, dan Iklan Hari/ Tanggal: Selasa, 14 November 2023 Jam: 09.00 WIB s.d selesai

Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No.30 Thn 2020, PerBPOM No.12 Thn 2019, PerBPOM No.26 Thn 2019 di Bidang Kosmetik

Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Di Bidang Kosmetik 1. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika 2. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika 3. Rancangan Revisi Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika Jam: 09.00 WIB – 15.30 WIB hari/tanggal: Jumat, 10 November 2023

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pom Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pom Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia

Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu faktor yang begitu penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Aktivitas ini memberikan keuntungan bagi suatu negara yang berpartisipasi di dalamnya namun di sisi lain ketidakseimbaangan ekspor dan impor juga memberikan dampak negatif tersendiri. Tingginya barang impor di peredaran memberikan dampak nyata seperti sepinya pasar tradisional dan lesunya penjualan produk lokal.

Konsultasi Publik Peraturan Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan inovasi serta isu terkini di bidang Kosmetika maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan – peraturan yang ada dengan perkembangan tersebut. Salah satunya adalah adanya revisi pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Revisi Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

Rancangan Peraturan Badan POM ini disusun untuk memberikan kemudahan, kepastian dan efisiensi kepada pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait metodologi pengujian farmakodinamik praklinik obat tradisional yang dapat digunakan dalam pembuktian khasiat secara ilmiah. Namun, regulasi ini tetap membuka peluang inovasi kepada pelaku usaha untuk dapat menggunakan metodologi lain berdasarkan referensi ilmiah yang sahih dan/atau metode yang tervalidasi setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.