Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Di balik pengembangan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat, terdapat proses penelitian yang membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Untuk itu, BPOM tengah menyusun Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Sebagai bagian dari proses penyusunannya, BPOM akan menggelar Konsultasi Publik secara hybrid pada 5 Oktober 2026 di Aula Gedung BTI BPOM, Jakarta. Akademisi, peneliti, pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait diajak menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta masukan terhadap rancangan peraturan. Melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, BPOM berharap dapat menghadirkan regulasi yang jelas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung penelitian dan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.