BPOM Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Jakarta, September 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik (TCPNK) sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang selama ini menjadi acuan pelaku usaha dalam mengajukan notifikasi kosmetik. Penyusunan peraturan baru ini dinilai mendesak karena Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika industri kosmetik, serta perlu disesuaikan dengan praktik terbaik internasional. Melalui peraturan yang baru, BPOM berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyederhanakan prosedur administrasi, mendorong transfer teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Rancangan peraturan ini memuat sejumlah perubahan substansial yang membedakannya dari peraturan sebelumnya. Beberapa poin penting di antaranya adalah perluasan definisi kosmetik dalam negeri yang kini mencakup produk antara yang masih diproses dan dikemas di dalam negeri, perluasan pengecualian kewajiban notifikasi untuk produk penelitian atau pameran yang tidak diedarkan, produk di kawasan FTZ/KEK/TPB, serta parfum isi ulang, serta penegasan prinsip satu nama kosmetik satu pemohon yang kini hanya berlaku bagi perusahaan terelasi dengan bukti legal formal. Selain itu, ketentuan kontrak produksi luar negeri dipertegas dengan kewajiban pembuktian teknologi dan penyusunan rencana alih teknologi bertahap, serta pemisahan yang lebih jelas antara ketentuan impor produk jadi dan produk ruahan yang akan dikemas di dalam negeri. Rancangan ini juga mengatur ketentuan peralihan agar proses pengajuan yang sedang berlangsung tidak terganggu.
Konsultasi publik ini bertujuan menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, maupun masyarakat sehingga peraturan yang disusun menjadi lebih komprehensif, mudah dipahami, responsif terhadap kebutuhan industri, dan efektif melindungi konsumen. BPOM mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini. Rancangan dan format masukan dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/KP-TCPNK, dan masukan ditunggu paling lambat tanggal 21 September 2025. Setiap masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.