VISI
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses.
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
TUGAS DAN FUNGSI
PPID Pelaksana
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
- membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Bidang Pengelolaan & Pelayanan Informasi
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan dan pengumuman informasi publik
- Melakukan pemutkahiran informasi dan dokumentasi secara berkala sebagai bahan masukan penyusunan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik
- Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif
- Melaksanakan uji konsekuensi kepada PPID Utama apabila terdapat permohonan informasi public dan/atau terdapat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Menyusun laporan layanan informasi publik kepada PPID Utama
- Menyediakan informasi public atas permohonan informasi public yang tidak terdapat dalam daftar informasi publik
Bidang Dokumentasi & Arsip
Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik yang dimiliki unit kerja sesuai dengan klasifikasi informasi
Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm
Nama : Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm
Jabatan : Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Sejarah karir atau posisi:
Koordinator Kelompok Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat di Direktorat Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Desember 2020 – Mei 2023)
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Mei 2023 - sekarang)
Pendidikan:
· S1 Farmasi dan Profesi Apoteker Universitas Indonesia (2002)
· Magister Farmasi Universitas Indonesia (2011)
Penghargaan : Karya Satya Lencana X tahun dan XX Tahun