VISI
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses.
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
TUGAS DAN FUNGSI
PPID Pelaksana
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
- membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Bidang Pengelolaan & Pelayanan Informasi
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan dan pengumuman informasi publik
- Melakukan pemutkahiran informasi dan dokumentasi secara berkala sebagai bahan masukan penyusunan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik
- Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif
- Melaksanakan uji konsekuensi kepada PPID Utama apabila terdapat permohonan informasi public dan/atau terdapat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Menyusun laporan layanan informasi publik kepada PPID Utama
- Menyediakan informasi public atas permohonan informasi public yang tidak terdapat dalam daftar informasi publik
Bidang Dokumentasi & Arsip
Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik yang dimiliki unit kerja sesuai dengan klasifikasi informasi
Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt., M.Farm
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm resmi menjabat sebagai Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Mei 2023. Sebelumnya beliau merupakan Koordinator Kelompok Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat di Direktorat Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Desember 2020 – Mei 2023). Ibu Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm lahir di Jakarta pada 9 Juli 1980. Beliau menempuh pendidikan S1 Farmasi dan Profesi Apoteker Universitas Indonesia Tahun 2002. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pasca sarjana di Universitas Indonesia pada tahun 2011. Berbagai pelatihan teknis maupun non teknis telah diikutinya.