Konsultasi Publik Rancangan Peraturan di bidang kosmetik

Dit. Standardisasi OTSKK akan Selenggarakan Konsultasi Publik untuk Regulasi Kosmetik

Dalam upaya menyusun kebijakan yang transparan, dan aplikatif, Dit. Standardisasi OTSKK kembali akan menggelar kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu, 11 Desember 2024. Acara ini akan membahas dua rancangan regulasi penting di bidang kosmetik, yakni Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini akan berlangsung di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dan juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat, acara ini menjadi langkah strategis BPOM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi industri kosmetik di Indonesia.

Menjawab Tantangan, Mendukung Inovasi
Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, didorong oleh inovasi teknologi dan meningkatnya kebutuhan konsumen akan produk berkualitas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru dalam menjaga standar keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar di pasar.

BPOM, sebagai regulator, berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya adaptif terhadap dinamika industri, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi sarana untuk menggali masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak guna menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif.

Forum ini dirancang untuk mengidentifikasi tantangan dalam implementasi regulasi, serta mendapatkan perspektif baru yang dapat memperkuat dasar kebijakan. Dengan melibatkan berbagai pihak, BPOM berharap dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan daya saing industri kosmetik di tingkat nasional maupun internasional.

Konsultasi publik ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan cerminan dari semangat kolaborasi dan transparansi yang menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan publik. BPOM percaya bahwa keterlibatan semua pihak, dari pelaku industri hingga konsumen, adalah kunci untuk menciptakan regulasi yang relevan dan efektif.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, BPOM optimis bahwa regulasi kosmetik yang dihasilkan nantinya akan mampu menjawab kebutuhan masa kini sekaligus membuka peluang baru untuk masa depan industri kosmetik Indonesia. Mari menjadi bagian dari perjalanan penting ini, karena regulasi yang baik lahir dari dialog yang konstruktif dan partisipasi yang inklusif.