Jakarta, 8 September 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka konsultasi publik terkait revisi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.
Konsultasi publik ini didasarkan pada Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat (right to be heard), memperoleh pertimbangan (right to be considered), serta mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained). Dengan demikian, setiap suara dari pelaku usaha maupun asosiasi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
Draft revisi peraturan tersebut telah ditayangkan melalui laman jdih.pom.go.id sejak tanggal 4 hingga 10 September 2025. Para pelaku usaha dan asosiasi dipersilakan memberikan masukan secara tertulis menggunakan format resmi yang tersedia pada tautan bit.ly/KP-PB10. Batas akhir penyampaian masukan ditetapkan pada 12 September 2025.
Konsultasi ini secara khusus menitikberatkan pada substansi yang terkait dengan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang akan ditetapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif.
BPOM menegaskan, keterlibatan aktif pelaku usaha dalam forum ini sangat krusial. Partisipasi tersebut diharapkan dapat melahirkan regulasi yang seimbang: melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus membuka ruang bagi perkembangan industri yang inovatif dan berdaya saing tinggi.