Konsultasi Publik Rancangan PerBPOM tentang Sertifikasi CPKB

Jakarta, September 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan BPOM tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Konsultasi publik ini menjadi wujud keterbukaan BPOM dalam melibatkan pelaku usaha, asosiasi industri, dan praktisi kosmetik dalam penyempurnaan regulasi yang mengatur standar produksi kosmetik di Indonesia.

Rancangan PerBPOM 2025 ini merupakan penyempurnaan dari PerBPOM No. 33 Tahun 2021. Perubahan substansial dilakukan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mempercepat proses sertifikasi dengan menghapus langkah yang memperpanjang proses seperti persetujuan denah, serta memperjelas mekanisme verifikasi, inspeksi, dan perpanjangan sertifikat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan percepatan layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan, sehingga produk kosmetik yang beredar tetap terjamin mutu dan keamanannya.

Dokumen rancangan peraturan dapat diakses secara daring melalui tautan https://bit.ly/KP-CPKB. BPOM mengundang seluruh pelaku usaha dan asosiasi untuk memberikan masukan tertulis melalui format yang tersedia, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 26 September 2025.

Manfaat utama dari regulasi ini adalah peningkatan perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi industri kosmetik. Namun, BPOM menyadari adanya tantangan implementasi, terutama terkait kesiapan industri kecil memenuhi standar CPKB penuh serta kesiapan SDM dan inspektur BPOM untuk mematuhi standar waktu layanan (SLA) yang baru.

Melalui forum konsultasi publik ini, BPOM mengajak pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif. Masukan yang diberikan akan membantu menghasilkan regulasi yang seimbang: melindungi masyarakat, mendukung inovasi industri, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.