BPOM Gelar SMART CPKB di Surabaya, Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha terhadap Regulasi Sertifikasi Kosmetik Terbaru
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan menyelenggarakan Sosialisasi MengenAi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid, sehingga dapat diikuti secara luring maupun daring oleh peserta dari berbagai daerah.
SMART CPKB merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelayanan publik Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang meliputi One Stop Services (BRIDGE, NIE TUNTAS, dan LENTERA) serta PATRIOTISME. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, BPOM berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan dan regulasi di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Mengusung tema "Sukses CPKB – Kosmetik Berkualitas", SMART CPKB diselenggarakan sebagai media diseminasi kebijakan sekaligus forum komunikasi antara regulator dan para pemangku kepentingan. Peserta yang terdiri atas pelaku usaha, akademisi, peneliti, mahasiswa, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM akan memperoleh penjelasan mengenai substansi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 beserta berbagai perubahan kebijakan yang bertujuan menyederhanakan proses sertifikasi sarana produksi kosmetik tanpa mengurangi jaminan terhadap keamanan, mutu, dan kualitas produk.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari BPOM akan memaparkan tata cara pengajuan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, penerapan pendekatan berbasis tingkat kepatuhan (risk-based compliance), serta berbagai penyempurnaan mekanisme sertifikasi yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan regulatori. Selain penyampaian materi, peserta juga akan memperoleh kesempatan berdiskusi secara langsung dengan narasumber untuk mendapatkan penjelasan atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses sertifikasi maupun penerapan CPKB di sarana produksi.
Pemilihan Surabaya sebagai lokasi penyelenggaraan mencerminkan komitmen BPOM untuk memperluas jangkauan diseminasi regulasi serta memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia. Sinergi antara BPOM Pusat, UPT BPOM, perguruan tinggi, asosiasi, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar produksi kosmetik yang baik.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap pelaku usaha dapat memahami berbagai kemudahan yang dihadirkan dalam regulasi baru, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik secara konsisten. Pada akhirnya, implementasi regulasi yang efektif akan mendukung terciptanya industri kosmetik nasional yang semakin maju, berdaya saing, dan mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.