BPOM Hadir di Denpasar, Tingkatkan Literasi Regulasi dan Hadirkan Layanan Publik Terpadu bagi Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
DENPASAR – Dalam upaya memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik akan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi dan Layanan Publik Terpadu pada 28–29 Juli 2026 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam membangun ekosistem pengawasan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang semakin efektif melalui penguatan pembinaan, peningkatan literasi regulasi, serta penyediaan layanan publik yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta akan memperoleh informasi mengenai berbagai regulasi terkini di bidang OTSKK, termasuk perkembangan kebijakan dan implementasinya. Selain itu, BPOM juga akan menyampaikan materi mengenai tata cara pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sebagai salah satu persyaratan penting dalam menjamin mutu dan keamanan produk kosmetik.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan pascapemasaran, peserta juga akan mendapatkan sosialisasi mengenai penggunaan dan pembuatan akun aplikasi e-MESO, sehingga pelaku usaha dapat memahami mekanisme pelaporan efek samping dan kejadian yang tidak diinginkan secara lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya menghadirkan sesi sosialisasi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan Layanan Publik Terpadu yang memungkinkan pelaku usaha berkonsultasi secara langsung dengan para ahli dan pejabat teknis BPOM. Layanan yang tersedia meliputi:
Desk Konsultasi Regulasi;
Desk Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Inspeksi dan Sertifikasi;
Desk Registrasi Produk dan Iklan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
Desk Notifikasi Kosmetik;
Desk Penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) Kosmetik; dan
Desk Pendampingan Pelaksanaan Uji Praklinik dan Uji Klinik Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan persyaratan regulasi, registrasi, sertifikasi, notifikasi, penyusunan dokumen teknis, hingga pelaksanaan uji praklinik dan uji klinik. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih cepat, tepat, dan komprehensif sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan yang dilakukan BPOM.
Penyelenggaraan kegiatan di Denpasar juga menjadi wujud komitmen BPOM untuk memperluas jangkauan layanan publik hingga ke daerah, sehingga pelaku usaha tidak perlu selalu datang ke kantor pusat untuk memperoleh informasi maupun pendampingan teknis. Sinergi antara Unit Pusat dan BBPOM di Denpasar diharapkan semakin memperkuat efektivitas pembinaan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM mengundang seluruh pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, akademisi, asosiasi, serta para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Provinsi Bali untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana memperoleh informasi regulasi terkini, berdiskusi dengan para ahli, serta mendapatkan pendampingan teknis secara langsung.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan produk OTSKK yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.